AWDIONLINE.COM | Tangerang, - Pesatnya perkembangan transportasi di Kota Tangerang,menjadikan Kota berslogan Aklakhul Karimah ini laksana kota impian bagi masyarakatnya. Kebutuhan masyarakat akan transportasi di Tangerang sudah pasti terpenuhi,tentunya hal ini berdampak positif bagi para pengusaha dibidang jasa angkutan umum.
Tapi
tentunya diharapkan pula ikut berperan serta dalam peningkatan
pendapatan asli daerah (PAD) untuk Kota Tangerang sendiri,hal ini bisa
tercipta pastinya dari kesadaran serta rasa tanggungjawab dari
masyarakat serta pemerintah daerah setempat.
Akan tetapi lain halnya yang terjadi saat ini,pesatnya perkembangan dibidang jasa angkutan umum diduga menjadikan peluang usaha illegal bagi beberapa oknum petugas dari Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Tangerang. Pasalnya aturan serta tatanan yang seharusnya ditaati serta dipatuhi terkesan tidak diindahkan,hasil pantauan Banten Pantura Post dilapangan terlihat beberapa pelanggaran dari system serta tatanan yang berlaku di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Tangerang.
Hasil informasi yang dihimpun dari berbagai narasumber menyebutkan bahwa system yang digunakan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Tangerang agak sedikit ganjil,pasalnya kendaraan yang hendak memperpanjang buku kir atau untuk mengurus surat-surat yang lainya tidak harus datang kekantor tersebut
Contoh soal AS (nama asli ada pada redaksi) warga Kota Tangerang yang keseharianya berprofesi sebagai supir angkutan umum ketika ditemui diselah-selah pekerjaanya menjelaskan,”sudah empat (4) tahun saya menjadi supir angkot,enggak pernah tuh,datang kekantor seperti yang abang (red-wartawan) bilang,saya pun belum tahu kantornya dimana,tapi kalau untuk perpanjangan buku kir kalau habis,tinggal telefon datang orang yang ngurus,setahu saya dia kerja kerja dikantor yang buat ngurus-ngurus perpanjangan buku kir,untuk biayanya hanya Rp.150.000-,beres urusan saya,”jelas AS belum lama ini.
Hingga berita ini diterbitkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang ataupun Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah belum bisa ditemui guna menjelaskan dugaan tersebut.(FITRI awdi online)
Akan tetapi lain halnya yang terjadi saat ini,pesatnya perkembangan dibidang jasa angkutan umum diduga menjadikan peluang usaha illegal bagi beberapa oknum petugas dari Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Tangerang. Pasalnya aturan serta tatanan yang seharusnya ditaati serta dipatuhi terkesan tidak diindahkan,hasil pantauan Banten Pantura Post dilapangan terlihat beberapa pelanggaran dari system serta tatanan yang berlaku di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Tangerang.
Hasil informasi yang dihimpun dari berbagai narasumber menyebutkan bahwa system yang digunakan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Tangerang agak sedikit ganjil,pasalnya kendaraan yang hendak memperpanjang buku kir atau untuk mengurus surat-surat yang lainya tidak harus datang kekantor tersebut
Contoh soal AS (nama asli ada pada redaksi) warga Kota Tangerang yang keseharianya berprofesi sebagai supir angkutan umum ketika ditemui diselah-selah pekerjaanya menjelaskan,”sudah empat (4) tahun saya menjadi supir angkot,enggak pernah tuh,datang kekantor seperti yang abang (red-wartawan) bilang,saya pun belum tahu kantornya dimana,tapi kalau untuk perpanjangan buku kir kalau habis,tinggal telefon datang orang yang ngurus,setahu saya dia kerja kerja dikantor yang buat ngurus-ngurus perpanjangan buku kir,untuk biayanya hanya Rp.150.000-,beres urusan saya,”jelas AS belum lama ini.
Hingga berita ini diterbitkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang ataupun Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah belum bisa ditemui guna menjelaskan dugaan tersebut.(FITRI awdi online)
Posting Komentar