Home » » UD. ZIGMA ABAIKAN KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK BADAN USAHA DIDUGA SAMPAI RATUSAN JUTA RUPIAH

UD. ZIGMA ABAIKAN KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK BADAN USAHA DIDUGA SAMPAI RATUSAN JUTA RUPIAH

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Senin, 21 Januari 2013 | 22.36

 UD. ZIGMA Tampak Depan

AWDIONLINE.COM |Tangerang,

Di Era kemajuan jaman ini dimana pihak pemerintah senantiasa memperbaiki aturan aturan dengan pembaharuan dan penyesuaian kepada factor perkembangan kebutuhan manusia, tak luput juga dengan dunia Industri yang semakin hari berkembang pesat baik Industri kecil, menengah, dan Industri Industri yang berkapasitas Nasionaldimana satu tatanan kewajiban dalam ranah aturan Perpajakan guna kemajuan dalam pembangunan di daerah tersebut.
Namun sosialisasi dari pemerintahan rupanya tidak  sampai dan tidak berlaku kepada pengusaha yang satu ini UD. ZIGMA yang berada di kota tangerang khususnya di jl. Gg. Ambon Cipondoh Kota Tangerang, yang di ketahui di Pimpin oleh Bp. HERI HARTONO SETIAWAN ini,  pasalnya selama UD. ZIGMA berdiri di Gg. Ambon Cipondoh Kota Tangerang belum pernah menyetorkan pajak kepada pemerintahan Kota Tangerang sbagai wajib Pajak baik badan usaha ataupun perorangan, padahal penghitungan scara statistic perusahaan mempekerjakan karyawan di atas 10 (sepuluh) orang dan mempunyai pendapatan di atas Rp.600 (enam ratus juta rupiah) / tahunnya.
Ketika dikonfirmasi kepada pihak perusahaan UD. ZIGMA yang diwakili oleh Bp. WARSITA “ bahwa pihak perusahaan memang memiliki masalah di sector perpajakan, dan sebetulnya UD. ZIGMA sudah mengeluarkan uang untuk pembayaran pajak tapi uangnya tidak disetorkan oleh IBU DESI, dan kacaunya perusahaan ini karna adanya IBU DESI.

Dan masih ditempat yang sama WARSITA mengatakan “ klo seandainya IBU DESI bukan menantu dari Pemilik Perusahaan sudah lama IBU DESI di tendang dari perusahaan”tegasnya dengan geram….!!!!
UD. ZIGMA diduga telah melanggar Undang – Undang Republik Indonesia Nomor. 28 Tahun 2007 Perubahan atas Undang – ndang Nomor. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pada Pasal 41C yang berbunyi :
“ Setiap orang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 Ayat 1 dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 1.000.000.000.00.- (satu miliar rupiah)”

Kepada pihak dan institusi terkait serta pihak aparatur Penegakan Hukum diminta untuk dapat menertibkan dan memberlakukan aturan per Undang – Undangan Khususnya perpajakan kepada pengusaha pengusaha yang telah mengabaikan kewajiban dan melanggar tatanan aturan perpajakan.

Sampai di terbitkan berita ini pihak perusahaan belum dapat di konfirmasi,guna dapat menjelaskan dalam keterangan tentang terjadinya hal tersebut dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2013.,, ( soe )
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger