Home » » SENGKETA PERNIKAHAN PALSU SUPRIATNO DENGAN FITRI SEKDES KUALA SEKAMPUNG & KASI PEMERINTAHAN SRAGI MERASA DIKAMBING HITAMKAN

SENGKETA PERNIKAHAN PALSU SUPRIATNO DENGAN FITRI SEKDES KUALA SEKAMPUNG & KASI PEMERINTAHAN SRAGI MERASA DIKAMBING HITAMKAN

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 21 Maret 2013 | 16.41


Lampung Selatan - Awdionline.com

Terkuaknya kasus nikah palsu Supriatno (21) warga Dusun Sukarandek Desa  kuala sekampung Kecamatan Sragi, dengan Fitri (19) warga Dusun 1 Desa Sido Makmur Kecamatan Way Panji pekan lalu, ternyata berbuntut panjang dan menyeret nama-nama oknum Aparatur Pemerintahan Desa dan Kecamatan.

Kasus Nikah palsu Supriatno dengan Fitri muncul di publik, setelah Icha Mustika (23) istri syah dari Supriatno mengadukan pernikahan suaminya ke PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) MAPOLRESTA Lampung Selatan, dengan tuduhan telah menelantarkan dan meninggalkan istri dalam keadaan hamil dari usia kandungan 2 bulan sampai dengan buah hatinya lahir 28/2/2013, berjenis kelamin laki laki, dengan berat 2,9 kg yang ditangani oleh Dokter Spesialis persalinan di Rumah Sakit Way Jepara, Lampung Timur.

Padahal baik secara hukum Negara maupun Hukum Agama saya belum diceraikan, ungkap Icha kepada Investigasi News saat dikonfirmasi via telepon seluler. Ichapun menambahkan, ”Saya tidak terima perlakuan suami saya dengan menikah lagi, dan akan saya tuntut siapa-siapa yang terlibat dalam pemalsuan dokumen pernikahan baru suami saya, tegas Icha.

Terjadinya Pernikahan palsu Supriatno dengan Fitri di latar belakangi adanya dokumen/data data palsu yang dikeluarkan oleh oknum aparat desa,Diantaranya KK dan KTP disulap bersetatus perjaka(belum kawin) dalam hal ini Kepala Desa kuala sekampung yang mengeluarkan.Karena tidak didapatkanya surat numpang nikah,orang tua Supriatno berinisiatif untuk membuat surat pindah.agar mempermudah proses pernikahan baru supriatno.Bermodalkan KK dan KTP pihak supriatno menemui KASI pemerintahan kecamatan sragi dan berhasil mendapatkan surat keterangan pindah sesuai permintaan pihak mempelai wanita.Surat keterangan pindah inilah,yang kemudian menyulut kemarahan Icha mustika istri supriatno,karena dalam surat pindah tersebut,menjelaskan status perkawinan(belum kawin) tujuan pindah (mengikuti calon istri) Investigasi News pun langsung menemui Kasi Pemerintahan Sragi guna meminta keterangan. Kepada Investigasi News, Drs Ahmad Zahri Nip:196402071985031010, mengatakan: Saya membuat surat keterangan pindah berdasarkan KK dan KTP yang dibawa oleh orang tua supriatno. Dimana disitu jelas berstatus perjaka (belum kawin) jadi tidak benar jika ada unsur kesengajaan untuk memalsukan data. Terkait siapa yang mengeluarkan KK dan KTP itu jelas dari Desa. Saya hanya bekerja melayani masyarakat, dan sayapun tidak tahu siapa itu Supriatno, saya hanya berlandaskan rekomendasi dari Desa. Jadi sangat tidak beralasan jika dalam pemberitaan sebelumnya di katakan saya harus bertanggung jawab atas terjadinya pernikahan antara Supriatno dan Fitri. Jelas Kasi Pemerintahan.

Demi mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat dan akurat, Investigasi News mendatangi rumah kepala desa Kuala Sekampung Bpk. Taman (40) namun tidak berhasil ditemui. Terkait pembuatan KK dan KTP. Sementara itu, Sekdes, DASIMIN (45) yang berhasil dikonfirmasi menjelaskan: ”saya tidak pernah mengeluarkan KK ataupun KTP apalagi surat rekomendasi untuk nikah, saya hanya membuat surat rekomendasi pindah sesuai permintaan orang tua Supriatno untuk pengantar ke kecamatan. Sambil menunjukan arsip surat dengan nomor: 141/057/VI.10.10/2012. itupun tidak di buat sebagai landasan oleh pihak kecamatan, karena berdasarkan KK dan KTP status Supriatno adalah perjaka bukan cerai hidup seperti yang di rekomendasikan Sekdes. Ketika ditanya kenapa Sekdes memberi keterangan cerai hidup? Sekdes dengan tegas menjawab: itu sesuai permintaan orang tua supriatno, karena sudah lama anak saya pisah sama istrinya, dan sudah lama juga icha pergi meninggalkan supriatno, kata sekdes menirukan apa yang di sampaikan oleh sipemohon surat rekomendasi pindah. Yang jelasnya saya hanya membuatkan itu, dan itupun tidak dipergunakan oleh kecamatan karena tidak sesuai KK dan KTP.

“Saya merasa jadi tumbal terkait isi pemberitaan di Koran. kenapa hanya saya  dan Kasi pemerintahan yang dianggap paling bersalah. Padahal akar permasalahanya kan dari keluarnya KK dan KTP, saya juga merasa ditipu oleh oknum wartawan yang pernah datang ke rumah saya, padahal saya sudah memberikan keterangan sejujur jujurnya kepada wartawan itu, dan tidak ada yang saya tutup tutupi. Bahkan tanpa seijin saya oknum wartawan itu mengambil arsip Surat Pindah dari meja kerja saya.

Melalui Media investigasi news, ”saya berharap kepada pihak-pihak yang berwenang, untuk mengkaji lebih dalam lagi,dan melihat kasus ini dengan seksama.
Kalaupun ada kekeliruan dengan Surat Pindah yang saya buat, perlu saya perjelas, itu hanya rekomendasi ke kecamatan dan tidak digunakan, saya minta diperlakukan seadil adilnya. Disini saya sama sekali tidak ada unsur kesengajaan, saya hanya membuat surat pindah itu berdasarkan permintaan orang tua supriatno warga saya dan tidak benar kalau saya yang mengatur semua pemalsuan data, apalagi karena saya di beri uang. Murni saya melakukan itu karena memang sudah tugas saya melayani masyarakat. Jelas Dasimin kepada investigasi news.

Di tempat terpisah tim Investigasi News mendapatkan informasi dari Kuasa Hukum Icha Mustika terkait pengaduan Icha ke PPA, "proses hukumnya masih dalam pengembangan dan pemberkasan, dalam waktu dekat ini, Icha pun kembali menghadap ke Polres Lampung Selatan untuk menyelesaikan BAP yang sempat tertunda karena kondisi kehamilan Icha.

Yang jelas kita tunggu saja mas, perkembanganya. Satu demi Satu pasti akan di panggil dan akan mempertanggung jawabkan perbuatanya, masing masing sesuai perannya dalam kasus pemalsuan data, yang mengakibatkan seseorang (Icha) kehilangan haknya dan diterlantarkan, serta melahirkan anak pertamanya tanpa di damping sang ayah. Yang tragisnya lagi, pada saat Icha dalam situasi antara hidup dan mati justru Supriatno (suami) sedang bersenang senang dengan wanita lain (istri baru)". Itulah keterangan Kuasa Hukum Icha kepada Investigasi News via Telepon. (Mizan. S)


Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger