Iskandar H. A, SE dalam surat Surat Keputusan KPU Aceh Timur Nomor 13 tahun 2013 yang berisikan tentang PPK akan bekerja dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2014, maka mulai hari ini detik ini pulalah tanggung jawab atas segala tugas yang berkaitan dengan Pemilu Legislatif 2014 Kabupaten Aceh Timur terpanggul di pundak semua anggota PPK yang telah baru saja dilantik kata Iskandar
"Saya berharap kepada PPK dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu di kecamatan harus optimal, profesional, dan bertanggung jawab serta menyosialisasaikan tahapan pemilu sesuai undang-undang dan Regulasi yang berlaku,PPK adalah sebagai kepanjang-tanganan KPU Kabupaten Aceh Timur, untuk dapat mengemban tugas sebagai PPK dalam Pemilu Legislatif 2014, tentunya, kita dituntut untuk bekerja penuh tanggung jawab, teliti, jujur dan adil " kata Iskandar H. A, SE.
“PPK adalah pelaksana teknis bukan kebijakan, maka kita harus bisa menyikapi dengan arif dan tegas. Sehingga kelak sebagaimana yang kita harapkan Pemilu Legislatif Kabupaten Aceh Timur tahun 2014 berjalan lancar, aman, sukses, bermutu dan tanpa ekses, kita juga berharap Pelantikan PPK ini adalah sebagai output dari kegiatan seleksi yang telah dilaksanakan, dari mulai pendaftaran sampai dengan test wawancara. Selanjutnya PPK yang baru dilantik diminta agar segera melakukan rapat pleno guna untuk memilih ketua, sedangkan mekanisme pemilihan ketua PPK adalah dengan musyawarah mufakat, apabila tidak tercapai maka dilakukan voting" imbuh Iskandar
"Dalam membentuk PPK, KIP Kabupaten Aceh Timur berdasarkan 2 kretaria yaitu pertama bahwa dalam penyeleksian anggota PPK terdapat hal-hal yang diutamakan diantaranya yaitu integritas dan kompetensi" masalah kompetensi dan integritas baik yang sudah berpengalaman maupun yang memiliki kemampuan sebagai penyelenggara pemilu yang terlihat pada sesi wawancara.
“Jadi dalam pemilihan anggota PPK yang kita utamakan adalah aspek integritas yang terdiri dari Independensi, kejujuran dan kemampuan kerjasama,” sebutnya
“Terpilihnya Ketua PPK maka segera dibuatkan Berita Acara yang disampaikan ke KPU Aceh Timur. Dan segera untuk membentuk Sekretariat PPK sesuai dengan PKPU no. 3 tahun 2013 Pasal 35ayat 4 bahwa sekretariat PPK terdiri dari 1 orang, sekretaris 2 orang, staf pelaksana yaitu 1 orang staf urusan tehnis penyelenggaraan dan 1 orang staf urusan tata usaha keuangan dan logistic pemilu yang akan ditetapkan oleh bupati,” jelasnya.
( Kontributor Langsa-Aceh Timur : Eddy Khalil )
Posting Komentar