Home » » 64 PNS DI PECAT KARENA SELINGKUH

64 PNS DI PECAT KARENA SELINGKUH

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 15 Mei 2013 | 13.49


SUARA MANADO--- Urusan moral dan disiplin menjadi penyakit akut bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek), Jumat (10/5) lalu,64 PNS di pecat.
Para abdi negara yang di pecat itu Kebanyakan tersandung kasus Selingkuh dan bolos kerja, mereka dianggap melanggar PP No 53/2010.

"Dijatuhi hukuman karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari dalam setahun.
Ada 34 PNS yang dihukum karena melanggar aturan itu.
Ada juga 20 PNS yang dipecat karena Selingkuh dan Kawin cerai, "Kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar.
PNS yang dipecat berasal dari 25 instansi pusat dan 39 instansi daerah.

Dari seluruh PNS yang di pecat itu, 20 diantaranya diberhentikan dengan tidak hormat, kata Menpan-RB Azwar Abubakar.
Ada juga PNS yang di pecat karena menjadi istri ketiga, "papar Azwar.
Perselingkuhan PNS memang menjadi perhatian serius Pemerintah, sebab PNS sebagai abdi negara harusnya menjadi teladan masyarakat.
Kalau PNS Selingkuh Sanksinya Pecat," ujar Azwar yang juga Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) itu.

" Sementara 2012 lalu ratusan PNS diberhentikan akibat melakukan berbagai pelanggaran, pada umumnya pelanggaran yang terjadi berupa Pelanggaran hukum maupun etika Seperti, Korupsi, Makar, Jadi Jurkam, Sampai Perselingkuhan.
Jangankan Pejabat publik, PNS pun banyak yang diberhentikan lantaran melakukan Perselingkuhan, " kata Azwar.

Dari 300-an yang diberhentikan tahun lalu, 25 - 30 Persen karena Perselingkuhan.
Pemberian Sanksi tegas kepada PNS yang berselingkuh itu karena menjalankan aturan dan etika.
"Aturan dibuat agar pihak terkait tidak dirugikan. Lebih dari itu, tidak boleh melanggar kepantasan dan etika yang berlaku dalam masyarakat. " terangnya.
Sementara itu 64 PNS yang di pecat itu tingkat kedisiplinan sangat memprihatinkan.
Ada PNS yang tidak masuk kerja hingga 166 hari dalam setahun.
"Penjatuhan Sanksi kepada PNS yang sering bolos kerja ini bukti penerapan PP 53/2010 berjalan semakin baik." ucap Azwar.

Sanksi Pemecatan diharapkan menjadi efek jera.
Dalam tiga Tahun terakhir (2010 - 2012) Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) telah menjatuhkan Sanksi Pemecatan kepada 627 PNS. Periode 2010 ada 166 PNS di Pecat, Periode 2011 ada 89 orang PNS di Pecat, Periode 2012 ada 322 orang PNS di Pecat dan Pada dua bulan pertama 2013, Bapek memecat 50 PNS *** (SM/MP)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger