Home » » Banyak Kasus Korupsi Tanpa Ada Tindak Lanjut

Banyak Kasus Korupsi Tanpa Ada Tindak Lanjut

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Selasa, 10 September 2013 | 09.21

Awdionline.com, (Brebes FD) - Entah sudah berapa banyak kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jawa Tangah, namun tidak sedikit yang tanpa ada tindak lanjut dan penanganan yang jelas.
Padahal, kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat sendiri sudah jauh hari disampaikan melalui pengaduan resmi, yakni secara tertulis. Sehingga, tak heran tidak sedikit masyarakat yang menilai bahwa penanganan kasus-kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kejari sering menuai tanda tanya.

Seperti halnya, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Desa Banjaratma, Kecamatan Bulakama, Brebes yang dilaporkan oleh LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak). Seperti diketahui, bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Desa Banjaratma yang dilakukan oleh mantan Bupati Brebes, Agung Widyantoro, hingga saat ini tanpa ada tindak lanjut yang jelas dari pihak Kejari.
Padahal, kasus dugaan korupsi yang merugikan negara cukup besar itu sudah jauh hari dilaporkan. Sementara, kasus dugaan korupsi yang kecil-kecilan, seperti penyelewengan raskin akibat salah kebijakan yang diambil oleh Kepala Desa (Kades), salah satunya Kades Luwungragi, Kecamatan Bulakamba, Rohali, langsung ditindak lanjuti, meski kasus tersebut baru dilaporkan oleh masyarakat.
Koordinator Badan Pekarja Gebrak, Darwanto, mengatakan pihaknya menilai bahwa kasus dugaan korupsi yang dilaporkannya ke Kejari sejak lama hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas, sangat dipertanyakan.

"Jelas-jelas kasus itu cukup besar nilai kerugian negaranya, kok aparat penegak hukumnya (Kejari) tidak serius sama sekali. Ini ada apa?. Kejari jangan hanya bisanya menangani kasus korupsi yang kecil-kecilan saja. Mestinya, kasus-kasus korupsi yang besar diprioritaskan terlebih dulu, bukan dikesampingkan begitu saja," ungkap Darwanto, Jumat 6 September 2013.

Pihaknya mendesak kepada Kejari agar serius mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Banjaratma. Sebab, masyarakat Brebes selama ini sudah lama menunggu hasil penyelidikannya, sehingga siapa dalang/aktor intelektualnya dibalik kasus tersebut segera dikatahui.
Sementara, salah seorang warga Desa Luwungragi, H. Ahmad Rois, mengatakan, atas penetapan dan penahanan tersangka Kepala Desa (Kades) Luwungragi, Rohali, merupakan bentuk carut marutnya hukum di Kabupaten Brebes. Pasalnya, sudah berapa banyak penyelenggaraa negara yang jelas-jelas nilep uang rakyat, tapi tak terjerat hukum.

"Lihat saja, gesekan sosial dimana-mana, karena rakyat tak percaya lagi dengan penegak hukum. Pejabat bawah salah ambil kebjikan saja masuk penjara, walaupun itu kebijakan yang ditempuh sebenarnya demi rakyat miskin dan bukan untuk memperkaya diri. Dimana letak keadilan penegak hukum di Brebes?," ungkap Ahmad Rois.

Seperti diketahui, Kejari menetapkannya sebagai tersangka sekaligus menahan Kades Luwungragi, Rohali di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Brebes. Alasannya, adalah ada nilai kerugian sekitar Rp 100 juta dalam pendistribusian raskin pada tahun 2010-2011 kepada warganya.
( Agus St )
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger