Home » , » WAKIL RAKYAT DI BANYUWANGI YANG NYABU MASIH TERIMA GAJI

WAKIL RAKYAT DI BANYUWANGI YANG NYABU MASIH TERIMA GAJI

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Selasa, 10 September 2013 | 09.14

AWDI ONLINE.COM, Banyuwangi Jatim, Totok Sugiarto salah satu deretan anggota DPR yang ada di Banyuwangi telah positif memakai sabu-sabu seberat 0.33 gram teryata masih juga menerima gaji bulananya, walau politisi partai Gerindra tersebut sekarang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) No.2 Banyuwangi gaji yang harus diterima Rp.3.197 juta per-bulan.Totok juga mendapatkan berbagai tunjangan beruma rumah seharga Rp 4.468 juta dan tunjangan komonikasi intensif Rp.6,3 juta per-bulan jadi total keseluruhanya gaji serta tunjangan yang diterimanya sebesar Rp.13,965 juta per-bulanya.Sudirman selaku Sekretaris DPRD Banyuwangi saat dikonfirmasi AWDI ONLINE di kantornya mengatakan,”Persoalan tentang gaji dan tunjangan yang kita berikan pada Totok langsung diantarkan oleh staf dari DPRD setiap bulan pihak kami menghantarkanya ke Lapas,karena yang bersangkutan masih menjadi anggota DPRD.surat keputusan dari atasan terkait pemberhentian masih belum ada,”kata Sudirman.

Politisi milik mantan dankopasus itu,sebenarnya sudah ditarik sendiri oleh partainya dari ke anggotaan partai Gerindra saat di parlemen sejak bulan Juli 2013 yang lalu,tapi karena Pimpinan DPRD tidak bisa memproses dalam soal pemecatan perihal ini yang bisa mengurusnya adalah wakil Ketua Badan Kehormatan asalkan sebelum ada keputusan peradilan yang memiliki kekuatan hokum tetap itupun bila gaji tidak akan diberikan lagi tentu kami bisa tuntut balik terhadap yang bersangkutan.

Sri Wuryanti SH selaku kuasa hokum Totok saat dihubungi melalui telepon selulernya pihaknya tidak tahu menahu terkait soal gaji dari kliennya tersebut,karena semua itu bukan sebagai urusan kami lo mas saya hanya melakukan pengawalan dan pendampingan soal pidananya saja,”tandas Sri Wuryanti.
Totok saat menjalani sidang pertamanya dihari senen 2 September dini hari di Pengadilan Negeri Banyuwangi  Kepada Majelis Hakim berdalih bahwa telah mengkonsumsi sabu-sabu semenjak enam bulan lamanya karena untuk mengobati penyakit yang lama sekali di deritanya mengenai lambung,diakui memang kerap kali menggunakan sabu di gudang beras yang milik temanya yang ada di Desa Glogol Kecamatan Giri,”Saya mengkonsumsi sabu ini masih 5 dan kali saja kok itupun karena saya di derita oleh penyakit yang tak kunjung sembuh-sembuh.

Sehingga,saat Totok sedang asik menikmati sabu di gudang beras ,aparat narkoba dari polres Banyuwangi  menggerebeknya dan langsung menggelandang dibawa ke kantor polisi dengan jeratan pasal berlapis 112 dan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.Dengan banyaknya berita terkait anggota DPR yang kena kasus persoalan yang sama tentang sabu-sabu hal ini sudah menjadi rasa ketidak percayaan lagi warga masyarakat terhadap para wakilnya tersebut.Terus bagaimana kelanjutan dalam pengawalan tentang keadilan dan kebenaran itu akan berhasil bila wakilnya sendiri saja telah melakukan pelanggaran hokum terlebih memakai narkotika jenis sabu,,,? mungkinkah juga akan berhasil dalam memberantas korupsi bercokol di negeri ini. (Imam)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger