Home » , » Calon Kades Urut Dua, Melaporkan Ke Komisi 1 DPRD Banyuwangi.

Calon Kades Urut Dua, Melaporkan Ke Komisi 1 DPRD Banyuwangi.

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 14 September 2013 | 13.00


Awdionline.com, Banyuwangi - Pemilihan Kepala Desa yang di lakukan secara masal mulai tanggal 4 dan 5 september 2013 yang secara demokratis dan trasparan yang ada di Kabupaten Banyuwangi,  menjadi Gejolak dan kurang puas, salah satunya Calon Kades No urut Dua Nurweni dan Tim suksesnya dan juga saksi-saksi yang ada di Desa Kumendung  Kecamatan Muncar kabupaten Banyuwangi.

Dengan hasil penghitungan yang di lakukan KPS dan juga Panitia Pilkades kedua Calon Kades dengan  Calon Nomer Urut satu Drs. Husaini mendapat paling banyak,   2.247 suara dan calon kades nomor urut Dua Nurweni mendapat 1.827 suara.

Dengan kurang puasnya calon kades Nurweni, akirnya membuat surat tembus dan dalam Perihal Peryataan sikap dan Tuntutan atas pilkades Desa Kumendung kecamatan Muncar tersebut, pada tanggal 4 september 2013, yang kami nilai dugaan tidak demokratis, dan sudah terjadi banyak sekali pelanggaran dan kejahatan ( baik di sengaja maupun tidak sengaja).

Demi penegaan Demokrasi pemerintah desa Kumendung yang bersatu, maka dengan ini kami selaku calon kepala Desa (Nurweni ,S.Pd.SH) dan tim Sukses serta masyarakat menyatakan.
Pilkades Desa Kumendung tanggal 4 September 2013 tidak Demokratis dan Cacat Hukum, Menolak Hasil Pilkades Desa Kumendung tanggal 4 September 2013, yang sampai dengan hari ini menurut pendapat ka,I  belum mendapat kepastian Hukum.

Dan kami juga menuntut  BPD menolak Hasil Pilkades tanggal 4 September 2013, karena di sinyalir banyak kejanggalan, panitia tidak membuat Tata Tertip yang di persetujui oleh kedua Calon dan Saksi-saksinya, BPD supaya membubarkan panitia pilkades tanggal 4 september 2013 dan minta LPJ panitia Pilkades,dan BPD Menunjuk atau membentuk panitia baru Pilkades Desa Kumendung, dan juga di lakukan pilkades ulang yang ada di desa Kumendung kecamatan Muncar tersebut.
Adapun pelanggaran dan kejahatan yang di masksutkan, antara lain, satu (1) sampai dengan sore hari  jam 20.00 Wib (sampai istirahat pulang), kami sebagai calon belum mendapat kepastian hokum, kalah dan menangnya, dari panitia Pilkades tanggal 4 September 2013.

Yang kedua (2), pada hari berikutnya berdasarkan penelitian data oleh Tim suskses kami, maka terdapat banyak pelanggaran dan kejahatan yang terjadi, antara lainya, Warga yang di luar Negri terbukti ikut mencoblos, Warga yang sudah menjadi penduduk desa lain masih mencoblos, dan ada beberapa warga yang semestinya mendapatkan panggilan kartu suara oleh RT (Rukun Tetangga) kartu suaranya tidak di berikan, banyaknya ,” Mone politi, ada bukti bukti satu orang coblos dua kartu dan panitia kurang profisonal dan kurang trasparan dalam menjalankan kegiatan pilkadaes desa Kumendung.

 “Namun ada salah satu Desa Kumendung Tim sukses dan saksi-saksi dan pendukungnya dan juga Calon kades yang tidak terima  salah satu calon kades dengan urutan nomer Dua Nurweni, S.Pd.SH. yang kalah, saat ini menuntut kepada panitia Pilkades maupun BPD Desa Kumendung Kecamatan Muncar.

Tim Sukses dan saksi-saksi Agus Supriyadi, Sumitro  dan juga Calon Kades nomer Urut Dua Nurweni,  telah  mengadu secara resmi kepada Bapak Bupati Banyuwangi, Kabag Hukum Banyuwangi, Kabag pemerintahan Banyuwangi, Asisten pemerintahan Banyuwangi, DPRD Banyuwangi, ketua Komisi 1 Anggota Dewan DPRD Banyuwangi, Kisbangpol Banyuwangi, Camat Muncar dan ketua panitia Pilkades dan BPD Desa Kumendung kecamatan Muncar, “Paparnya calon Kades Nurweni dan Tim Suksenya,

Saat di Konfirmasi Lewat Ponsel 12/9/2013, pikul 3.19 wib Anggota Komisi 1  DPRD Kabupaten Banyuwangi, Eko mengatakan bahwa surat dari Calon Kades Nomer Urut Dua Nurweni dan Tim suksesnya desa Kumendung kecamatan Muncar sudah masuk di Komsi 1 DPRD Banyuwangi, “uangkapnya Eko. (DIN AWDI BWI)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger