Home » » DI DUGA SALAHI WEWENANG, KADES KEDUNGASRI DI LAPORKAN LSM GPTRN KE - BUPATI

DI DUGA SALAHI WEWENANG, KADES KEDUNGASRI DI LAPORKAN LSM GPTRN KE - BUPATI

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Senin, 16 September 2013 | 13.31


AWDIONLINE.COM, Banyuwangi  -  Isu tentang kurang harmonisnya internal desa kedungasri ternyata bukan hanya isapan jepol, melainkan memang benar terjadi seperti itu , terbukti  masalah itu bermula ketika salah satu pekerja di desa itu yang menbidangi di Kepala urusan kesejahteraan masyarakat yang bernama M Syamsudin di berhentikan oleh kepala desa kedungasri Sunaryo, yang dalam pemberhentianya di nilai kurang obyektif, karena tidak di lakukan berdasarkan mekanisme yang ada serta tidak mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga pemberhentian tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat khususnya masyarakat desa kedung asri.

Berdasarkan data yang di peroleh Koran ini bahwa keputusan yang di lakukan oleh kepala desa kedung asri terhadap kaur kesra itu ada dugaan memang tidak procedural bahkan telah menabrak peraturan pemerintah maupun perda, sebagai seorang kepala desa Sunaryo harus lebih mengutamakan kepentingan bersama dari kepentingan pribadi yang di duga terlalu banyak unsure politiknya yang membuat suasana tidak kondusif di desa kedungasri.

Sesuai dengan perberhentian itu, kepala desa Kedungasri Sunaryo di laporkan oleh LSM GPTRN ( gerakan peduli tanah rakyat dan Negara ) kepada bupati Banyuwangi Dengan surat Laporan No 0014/DPD/RI/BWI/2013 Tertanggal 10 september 2013 dengan Perihal suratnya adalah Laporan penyalahgunaan jabatan Sebagai Kepala Desa Kedungasi, dengan dasar Laporan PP No. 72 tahun 2005 Tentang Desa dan perda No 8 Tahun 2006 Tentang Perangkat Desa, agar menjadi pembelajaran bagi setiap kepala desa agar tidak semena-mena dalam mengambil sebuah kebijakan.

Saat di konfirmasikan  kepada M Syamsudin kaitan dengan Pemberhentian  sebagai Kaur Kesra pihaknya mengatakan” saya sangat kecewa dengan apa yang di lakukan oleh kepala Desa Sunaryo mas, soalnya apa yang tertera dalam surat keputusan pemberhentian itu, semua tidak benar dan terlalu berlebihan, banyak mengandung unsur politik serta saya anggap keputusan itu telah menabrak Perda dan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu Ketika ditemui Ketua DPD LSM GPTRN Banyuwangi Rudy anto SH yang di dampingi Oleh Ketua Investigasi DPDLSM GPTRN Hari karyanto pihaknya mengatakan” memang benar kepala desa Kedungasri Kami laporkan Kepada Bupati Banyuwangi Dasar laporan adalah PP No 71 tahun 2005 tentang Desa dan Perda No 8 Tentang perangkat Desa , selain itu tembusan laporan itu juga kita tembuskan kepada, Camat Tegaldlimo, Asisten Pemerintahan , Kabag pemerintahan, Kabag Hukum, serta kepada DPRD Banyuwangi. “Laporan itu kita lakukan karena kita mendapat pengaduan lansung dari masyarakat yang intinya perilaku kepala desa ini di duga sangat meresahkan masyarakat, dan dalam surat Laporan itu kita sebutkan bahwa Kepala Desa kedungasri ada dugaan telah melanggar PERDA NO 8 TAHUN 2006 BAB VII pasal 18 Ayat 2 bahwa perangkat Desa dapat di perhentikan bila mana, Berakhir masa jabatanya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan selama 6 bulan, tidak lagi memenuhi Syarat  sebagai yang di maksud di dalam pasal 7, tidak dapat melaksanakan tugas  kewajiban  perangkat desa yang di maksud dalam pasal 16, serta melanggar larangan bagi perangkat desa  sebagaimana yang di maksud  dalam pasal 17.
Sehingga menurut kami  bahwa surat keputusan kepala Desa kedungasri No 188/09/429.514.03/2013 tentang pemberhentian Kaur Kesra saudara M Syamsudin ada dugaan cacat hukum karena dalam prosesnya tidak berlandaskan pada peraturan Daerah. Bahkan dalam putusan itu kepala desa tidak melalui Badan permusyawaratan Desa (BPD ), dan ini harus di tindak sesui dengan hukum yang berlaku karena terkesan arogansi.” Ungkapnya.

Hal yang sama juga di sampaikan oleh Ketua Investigasi DPD LSM GPTRN Hari karyanto, “pihaknya mengatakan sebagai seorang kapala desa itu harusnya jangan melakukan hal yang melanggar aturan sebagaimana yang di tentukan oleh pemerintah, dan kalau kepala desa mengacu pada kepentingan politik, akan rusak pemerintahan ini, “tegas Hari.

Sementara itu ketika Koran ini mengkonfirmasiakan kepada Kepala Desa Kedungasri Sunaryo  yang berkaitan dengan Permasalahan ini, pihaknya belum bisa di temui dan belum bisa di mintai keterangan terkait hal ini. (DIN AWDI BWI)

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger