As’ad Muzaqi Ketua Tim Ivestigasi LPBI TIPIKOR Strategis
Banyuwangi AWDI _ Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Banyuwangi akhirnya dilaporkan oleh sejumlah LSM. Dinas Pendidikan diduga menyelewengkan anggaran Dana APBN tahun 2012 senilai Rp 30 miliar lebih.Dana tersebut di gunakan untuk Rehabilitasi ruang sekolah yang rusak berat maupun ringan dan juga untuk rehabilitasi Mabeler.(1 agustus 2013.
Lembaga Pemantau dan Bantuan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LPBI TIPIKOR) Strategis melaporkan adanya dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Banyuwangi terkait penyelewengan Dana APBN tahun 2012 ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim.
Dalam laporannya ini, LSM Strategis menyebutkan dugaan korupsi tersebut menyangkut anggaran untuk 148 SDN/SD Swasta senilai Rp 30 miliar lebih. “Diduga penggunaan itu ada penyimpangannya, sehingga negara dirugikan Rp 4,2 miliar. Saya harus melaporkan kasus ini ke Kajati Jatim,” tandas Ketua Tim Ivestigasi LPBI TIPIKOR Strategis, H KGS Moh As’ad Muzaqi, Rabu (31/7).
Moh As’ad Muzaqi menyatakan, laporan tersebut tertanggal 18 Juli 2013 dengan tembusan Kejagung RI, Mendikbud RI, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, Bupati Banyuwangi, dan Dinas Pendidikan Banyuwangi. “Yang jelas, karena penggunaan Dana APBN tahun 2012 ini ada penyimpangan dan merugikan keuangan negara cukup besar,” tandasnya.
As’ad menambahkan bahwa tim investigasi dari pihaknya menemukan fakta-fakta tertulis atas pengakuan beberapa kepala sekolah dari beberapa SDN yang menerima dana APBN bidang pendidikan. Dalam pengakuan para Kasek ini, mereka rata-rata mendapatkan bantuan dana Rp 219 juta. Namun, dipotong 4 persen untuk orang-orang yang mengaku konsultan dan tanpa selembar bukti apapaun.
“Orang-orang yang mengaku konsultan itu katanya ditunjuk orang Dinas Pendidikan. Apalagi, sebelum mendapat bantuan APBN itu, para Kasek SDN/SD swasta itu penerima APBN diundang rapat di dinas hanya lewat SMS melalui Kepala UPTD, bukan surat resmi. Jadi, kalau saya lihat, sejak awal memang ada kongkalikong antara orang yang mengaku konsultan dan pihak dinas,” bebernya.
Padahal, masih kata As’ad, dalam undang-undang secara tegas menyatakan, kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dibiayai APBN adalah administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik, penelitian, pelatihan dan perjalanan dinas.
Selain itu, kegiatan-kegiatan yang tidak termasuk dalam petunjuk teknis penggunaan APBN seperti konsultan, IMB, pembebasan tanah, pematangan tanah, karena kegiatan-kegiatan itu dibebankan pada APBN “Justru itu, berdasar beberapa informasi dari kalangan LSM, petongan itu bukan 4 persen saja, tapi hingga 15 persen, karena para oknum di dinas juga mendapatkan jatah presentasi itu,” ungkap As’ad dalam laporanya.
Hasil investigasi yang dilakukan oleh As’ad menyebutkan, modus yang digunakan dalam upaya mendapatkan keuntungan dari DAK tahun 2012 bidang pendidikan ini beberapa oknum mengumpulkan para kasek penerima APBN di Kantor Dinas Pendidikan Banyuwangi yang dikoordinir para kepala UPTD dan Lukman, ST (staf bidang Sarpras) dan Abdul Haris (saat itu memegang jabatan Kabid Sarpras pada Dinas Pendidikan dan sekarang menjabat salah satu Kabid di Dinas Pengairan.
Dalam rapat itu,dipaparkan tentang pemotongan dan juga penunjukan sebagai konsultan di setiap wilayah.“Khusus pemotongan Dana APBN yang bervariasi itu untuk konsultan dan untuk pendamping, ternyata orang-orang yang menamakan diri konsultan dan pendamping tersebut hanyalah pengangguran yang baru mendirikan LSM serta tidak memiliki background pendidikan teknik atau tidak memiliki spesifikasi keahlian dibidang rancang bangun atau arsitektur. Justru itu, kami mendesak Bapak Kajati Jatim berkenan memanggil dan memeriksa orang-orang tersebut sebagai terlapor, termasuk dua stafnya itu,” ungkap As’ad pula. (DIN AWDI)
Posting Komentar