
Hasil pemeriksaan yang dilakukan, jelas dia, ada lima radio komunitas yang dianggap mengganggu frekuensi bandara. Kelima radio komunitas itu adalah Radio Dynasti dan Mutiara, keduanya di Desa Patoman, Kecamatan Rogojampi; Radio Bungalow dan Radio Laros, keduanya di Desa/Kecamatan Rogojampi, dan Radio Gatara di Desa Sragi, Kecamatan Songgon. Menurut Suprayogi, radio komunitas yang ditertibkan tersebut, di antaranya ada yang berizin.
Tetapi, karena frekuensinya tidak sesuai izin dan mengganggu frekuensi penerbangan, maka radio tersebut tetap di tertibkan. “Peralatan radio biasanya hasil rakitan sendiri,” ungkapnya. Kelima radio komunitas yang frekuensinya dianggap mengganggu frekuensi penerbangan di bandara itu bukan hanya diberi peringatan. Petugas Balmon dan Polda Jawa Timur langsung menghentikan penyiaran dan menyita peralatan siaran. “Penertiban ini akan terus dilakukan,” tegasnya. “katanya.( Din)
Posting Komentar