Foto: kantor desa Sumbermulyo-Pesanggaran
Banyuwangi – Awdionline .Com - Puluhan dari Perwakilan masyarakat Saat Klarifikasi di Balai Desa (6/12) itu, menuntut agar Pemerintahan Desa Sumbermulyo harus bertangung Jawab tentang Sisa Aspal yang di jual beliakan oleh salah satu Werga yang bernama Harsono itu, sebab Aspal 8 Drum Untuk Program Pembangunan P2JD Plus pada tahun 2008, “Namun Sisa Aspal 8 Drum di jual Belikan laku 10 Juta rupiah. Yang ada di Desa Sumbermulyo Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi.
Saat Di Klarifikasi yang ada di Balai Desa Sumbermulyo Puluhan Masyarakat Membahas tentang Penjualan Sisa Aspal 8 Drum yang telah di jual pada tahun 2013, ‘Yang Menjual adalah oknum Harsono, Salah satu Pengurus Pokmas, padahal Penyimpanan Aspal 8 Drum yang sudah hampir 5 tahun , tahu-tahu Sisa aspal 8 Drum di jual belikan oleh Harsono, Alasannya dananya untuk bangun Desa. yang ada di Desa Sumbermulyo.
Menurut Msayarakat yang telah mewakili itu, Rudi dan mujiianto mengatakan bahwa apapun bentuknya penjualan Aspal 8 Drum yang di lakukan oleh Oknum Warga Harsono itu Salah besar, seharusnya kegunaannya Aspal harus di habiskan untuk pembangunan jalan itu. yang sudah di rencanakan oleh Pemerintahan Desa atau oleh Pemerintah, kalau nanti ada sisa aspal bisa di gunakan untuk perawatan jalan, Tapi Aspal jangan di jual belikan, yang ada di Desa Sumbermulyo itu.” Tandasnya.
“Namun hasil rapat kemarin yang ada di Balai Desa Sumbermulyo, oknum Warga Harsono telah mengaku kepada masyarakat, kalau saya telah menjual Aspal 8 Drum, semua itu kepala Desa tidak ikut ikutan tentang penjualan Aspal, “Tapi saat itu saya pernah ijin kepada Kepala Desa Subali Desa Sumbermulyo, Memang pada tahun 2008 mendapat bantuan Proyek P2JD Ples dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2008, Aspal itu di gunakan untuk Pembangunan jalan poros Desa.
Dengan geramnya Akirnya masyarakat membuat Surat perjanjian kepada Oknum Harsono tersebut, langsung Harsono dan masyarakat membuat surat perjanjian bahwa Aspal yang di Jual oleh Oknum Harsono siap di kembalikan berbentuk Aspal sebanyak 8 Drum, ”Dengan adanya surat perjanjian secara tertulis pada saat rapat di Balai Desa Sumbermulyo, Oknum Harsono Siap mengembalikan Aspal 8 Drum, dengan jangka waktu selama Satu Bulan.”kalau nanti jangka waktu tidak tepat akan di Laporkan ke Pihak yang berwajib.diproses secara Hukum,”Rudi/Mujiono.
Ketika di Konfirmasi (11/12/2013) Kepala Desa Sumbermulyo Subali, mengatakan bahwa benar apa yang di katakan masyarakat itu mas, pada hari jumat itu ada klarifikasi masyarakat dan Kepala Desa dan juga yang terlibat Jual Aspal yaitu Harsono, Subali menambahkan memang saya pernah di mintai ijin, “Namun tidak menyuruh menjual Sisa Aspal yang 8 Drum itu oleh Harsono, “Katanya Harsono sudah musyawarah dengan Tokoh masyarakat dan nanti uangnya untuk perbaikan Balai Desa Sumbermulyo.
Kades Sumbermulyo Subali, menambahkan terkait penjualan Aspal yang 8 Drum itu Belum ada satu bulan, Harsono Menjual Bulan ini pada ahun 2013.
“Tapi saya tidak tahu menahu mas, dan juga saya sepserpun tidak pernah di beri uang sama Harsono, Sak upama saya di laporkan oleh masyarakat siap mas, karena saya tidak merasa bersalah tentang penjualan Aspal yang 8 Drum itu,
“Saat Klarifikasi dengan masyarakat Harsono siap mengembalikan aspal yang 8 Drum, dengan jangka Waktu satu bulan, itu pun sudah membuat surat perjanjian dengan masyarakat, Kalau nanti masyarakat akan melaporkan kepihak yang berwajib saya siap di panggil untuk saksi Harsono, karena berulang-ualng saya tidak merasa bersalah tentang penjualan Sisa Aspal yang 8 Drum itu,”Katanya Kades Subali. ( Mbah din)
Posting Komentar