Home » » Wakil Gubenur Banten Diberi Wewenang Lantik Walikota & Wakil Walikota Tangerang

Wakil Gubenur Banten Diberi Wewenang Lantik Walikota & Wakil Walikota Tangerang

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Selasa, 24 Desember 2013 | 12.50


Tangerang, Awdionline.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan mandat kepada Wakil Gubernur Banten, Rano Karno melalui Kementrian Dalam Negeri ( Kemendagri ) untuk melantik WaliKota dan Wakil Walikota Tangerang.

    Dalam jumpa pers kemarin ,"Rencana Pak Wagub (Rano Karno)," ungkap Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi , Jumat  (20/12/2013).

    Mengenai putusan Presiden, Mendagri pun sudah menghubungi Rano Karno untuk menyampaikannya.

    "Tadi saya sudah telepon Pak Rano Karno. Tinggal administrasinya, Senin pagi dikirim ke Banten surat saya," ungkap Mendagri.

      Terkait kapan pelantikan akan digelar, Gamawan mengatakan, diserahkan kepada DPRD Kota Tangerang untuk mengagendakannya.

      "Kalau itu tentu DPRD Kota yang agendakan," jelasnya.

        Hal senada juga disampaikan Menko Polhukam, Djoko Suyanto. Menurut Djoko, Rano Karno diberikan wewenang melantik Wali Kota Tangerang.

      "Persetujuan pendelegasian tersebut atas instruksi Presiden melalui Mendagri," ungkap Menkopolhukam dalam pesan singkatnya, Sabtu (21/12/2013).

        Hal ini diambil setelah Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah menyerahkan kembali mandat tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)--sebagai pemberi mandat. Karena itu, sebagai tindak lanjut, Mendagri akan segera berkoordinasi dengan Wagub dan DPRD Banten.

    Sebelumnya diberitakan, Atut sudah membuat surat pengembalian mandat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk pelantikan Wali Kota Tangerang.

    Selain itu, Atut Chosiyah juga akan segera membuat surat pelimpahan tugas tertentunya kepada Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.

      Hal itu, menurut Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, merupakan hasil yang diterima oleh Tim Kementerian Dalam Negeri saat turun ke Banten, Jumat (20/12/2013).

    "Bu Atut akan segera membuat surat pelimpahan tugas tertentu kepadaa wagub, itu input yang diterima tim Kemendagri dari Banten tadi," ungkap Gamawan saat dikonfirmasi  Wakil Gubernur Banten Rano Karno akhirnya diberikan wewenang untuk melantik Wali Kota Tangerang dan Wakil Walikota Tangerang.    Persetujuan pendelegasian tersebut dikeluarkan atas instruksi Presiden melalui Mendagri.

    "Sebagai tindak lanjut, Mendagri akan segera berkoordinasi dengan Wagub dan DPRD Banten," kata Menkopolhukam Djoko Suyanto dalam pesan singkatnya, Sabtu (21/12/2013).

      Sehari sebelum diperiksa dan pada akhirnya ditangkap, seharusnya Ratu Atut melantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terpilih. Namun, karena sedang sakit, pelantikan batal terjadi.

      Kementerian Dalam Negeri sudah menyebut Wakil Gubernur Banten, Rano Karno sementara akan melaksanakan tugas-tugas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah untuk menjalankan roda pemerintahan.

      Ratu Atut Choisiyah  ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan pada Jumat keramat (20/12/2013) sore kemarin.

    Kementerian Dalam Negeri juga telah mengirim tim ke Banten terkait pelakasanaan tugas dan wewenang wakil gubernur.

    Rano Karno dalam jumpa pers-nya, mengikuti kata pihak Kemdagri, akan melaksanakan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah atau menjadi gubernur jika pengadilan telah mengeluarkan putusan tetap terhadap Ratu Atut.    ( Die 007 & Alfi )
Share this article :

+ komentar + 1 komentar

Anonim
1 April 2014 pukul 16.38

Kalau tidak ada gubernurnya , tentu wewenang gubernur untuk sementar dilimpahkan kepada wakil gubernur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di Provinsi Banten. Sebagaimana yang diungkap dalam portal iyaa.com bahwa KPK memeriksa Direktur PT Alfa Sarana Makmur Kaharmuddin sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat di konfirmasi, Selasa (1/4/2014).

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger