Akirnya LSM Ampuh mendampingi masyarakat, Akan melaporkan ke Tindak Pidana Kurupsi (TIPIKOR) Polres Banyuwangi dengan Dugaan anggota pokmas belum bisa mengembalikan Aspal 8 Drum. Saat Mediasi harsono mengaku menjual Sisa Aspal 8 Drum, pembangunan Proyek P2JD Ples tahun 2008 itu untuk Perbaiakn Jalan Poros Desa yang ada di Desa Sumbermulyo Kecamatan Pesanggaran.
Saat di konfirmasi (18/1/2014) perwakilan masyarakat Muji mengatakan Tuntutan Warga Minta di Kembalaikan Sisa Aspal 8 Drum Bukan Dana, Mungkin Besok pagi kami Dan LSM AMPUH Akan melaporkan Ke Polres Banyuwangi. Permasalahan ini akan kami bawa ke ranah hukum dalam waktu dekat. Karena tidak ada penyelesaian dalam mediasi Tanggal 15 januari 2014, sesuai surat peryataan sudah tidak dapat di penuhui oleh oknum harsono dan Desa, maka saya selaku perwakilan dari masyarakat akan lanjutkan dan kami di dampingi lembaga oleh LSM AMPUH.
Muji tetap berisi keras, anggota pokmas dan pemerintah Desa harus bertanggung jawab atas penjualan Sisa Aspal yang 8 Drum itu. siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan di hadapan hukum. “biar kades mengkelit dari penjualan Sisa aspal 8 Drum itu, hak Beliao, apa pun bentuknya kades harus bertanggung jawab.
Perlu saya sampekan, saat itu di Balai Desa ada pasir 10 ret, sekarang pasir di jual lagi, apa itu bukan ijin sama pemerintah desa? kenapa tidak ditolak, bahwa pasir itu hasil dari tidak kejahatan pencurian Sisa Aspal 8 Drum?.yang pernah di jual sama Anggota pokmas harsono.
Dulu direncanakan untuk perbaikan jalan depan Balai Desa Sumbermulyo, dari hasil penjualan Sisa aspal 8 Drum itu, Terus masyarakat menolak, dan sudah ada pasir kemudian pasir di jual lagi untuk mengembalikan aspal 8 Drum, semua ini sesuai tuntutan masyarakat Dusun Mulyosari Desa Sumbermulyo,”Namun Sesuai surat peryataan pelaku tidak realisasi tanggal 15 januari 2014
Kades Subali menambahkan saat mediasi Harsono (6/12/2013) siap mengembalikan Sisa aspal yang 8 Drum itu, dengan jangka Waktu satu bulan, itu pun sudah membuat surat perjanjian dengan masyarakat, Kalau nanti harsono tidak bisa mengembalikan Sisa aspal 8 Drum itu, masyarakat akan melaporkan kepihak yang berwajib, Dan kades siap di panggil sebagai saksi terkait penjualan Sisa aspal 8 Drum itu, karena saya tidak merasa menerima uang dari Harsono dan saya tidak Pernah menyuruh menjual sisa Aspal, pasalanya saya tidak merasa bersalah tentang penjualan Sisa Aspal yang 8 Drum itu,”katanya Kades. ( Mbah din)
Posting Komentar