Home » » Tiga Pilar Rajia Sejumlah kos-kosan Kecamatan Kalipuro Banyuwangi

Tiga Pilar Rajia Sejumlah kos-kosan Kecamatan Kalipuro Banyuwangi

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Senin, 27 Januari 2014 | 10.26


Awdionline.Com, Banyuwangi - Penertiban yang di lakukan oleh tiga pilar di kawasan kecamatan kalipuro berjalan berdampingan di mana para jajaran polsek kalipuro,koramil kalipuro,trantib kalipuro dan sejumblah kerawat desa setempat,rajia yang di lakukan oleh tiga pilar tersebut di mulai pukul 09.30 di mulai apel di desa ketapang .(26/1/2014)

Di sejumblah kos-kosan atau kontrakan yang di rajia untuk wilayah desa ketapang sebanyak 8 kontrakan atau kos-kosan di mana para penghuni kos-kosan di temukan banyak sekali yang belum mempunyai identitas,bahkan ada juga warga yang di temukan udah 20 tahun menetap di kontrakan atau kos-kosan identitasnya udah mati lama bahkan masih nelum punya identitas yang baru ,alasan dari warga tersebut kenapa tidak pulang “saya masih belum punya biaya untuk pulang “ungkap warga asal tegal tersebut kepada jajaran kepolisian kalipuro yang saat itu mengintrogasi warga di dalam kontrakan.

Selanjutnya rombongan tiga pilar melanjutkan lagi penggerebekan di kos-kosan yang masih ada di wilayah desa ketapang namun yang di temukan hanya sejumblah kamar yang kosong menurut salah satu anggota tiga pilar yang saat itu ikut kegiatan untuk penertiban ini sudah di ketaqhui oleh penghuni kos-kosan.
         
Akhirnya rombongan tiga pilar melanjutkan perjalanan ke wilayah desa klatak kecamatan kalipuro,di sana salah satu kos-kosan di temukan 3 penghuni yang masih di bawah umur ,khomariyah(16),hariyati(16),kiki(16) asal dari desa kanigoro kecamatan pagelaran kabupaten malang. bahkan ada identitas dari salah satunya yang hanya di scan aja, akhirnya pihak kepolisian kalipuro mengambil tindakan untuk penyidikan  lebih lanjut membawa ke polsek kalipuro untuk mengikuti penyidikan lebih lanjut.

Ungkap kapolsek kalipuro AKP.SUDARSONO menjelaskan acara yang di lakukan tiga pilar ini guna mengantisipasi tindak pidana sebagai sarana tempat kos untuk di alih fungsikan ,menurut pasal 65 tahun 2007 setiap warga negara wajib membawa KTP(kartu tanda penduduk).
Kegiatan tiga pilar ini guna menertibkan kontrakan atau kos-kosan akan trus di lakukan di semua kawasan.”tegasnya (Din/Hari) 

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger