Home » » TINDAK TEGAS PELAKU ILLEGAL LOGGING DI KEHUTANAN

TINDAK TEGAS PELAKU ILLEGAL LOGGING DI KEHUTANAN

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Senin, 20 Januari 2014 | 16.26

Lebak Awdionline.com - Illegal logging yang merupakan antitesa dari istilah logging. Illegal berarti tidak didasari dengan peraturan perundangan atau dasar hukum positif yang telah ditentukan Pemerintah dan berkonotasi "LIAR" serta mengandung konsekuensi melanggar hukum, karena mengambil atau memiliki sesuatu milik pihak lain yang bukan haknya. Kepada pelanggar atau pelakunya dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan demikian ilog adalah penebangan liar atau penebangan tanpa izin yang termasuk kejahatan ekonomi dan lingkungan karena menimbulkan kerugian Negara serta kerusakan lingkungan/ekosistem hutan dan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman kurungan paling lama 10 sampai 15 tahun dan denda paling banyak 5 sampai 10 miliar (UU NO.41 TA 1999 Tentang kehutanan,pasal 78) Tapi tepatnya di kehutanan wilayah Kp.Cijengkol Desa.Parung kujang Kec.Cileles Kab.Lebak-Banten telah terjadi penebangan liar di hutan garapannya Artaja yang dilakukan oleh Arkam. Penebangan kayu di wilayah kehutanan yang diketuai LMDH Ato hasil investigasi Awdi Online diduga sering terjadi, mengingat disekitar wilayah tersebut kehutanannya hampir gundul. Menariknya menurut pekerja kayu yang ditemui dilokasi penebangan liar selaku LMDHnya yang seharusnya mengamankan malah mengetahui dan melihat mengingat sering kelokasi.

Terpisah LMDH Ato saat ditemui menyampaikan . "mungkin saya sedang lewat saja dan mengenai kordinasi kadang-kadang"jelasnya. Ato juga menambahkan bahwa pegawai dari perhutani juga mengetahui, dan diapun merasa bingung juga takut karena program tebangan di wilayah kehutanan tersebut memang belum waktunya.tandasnya. Masalah illegal logging akan semakin menjadi luas pengertiannya manakala dihubungkan dengan kegiatan yang disebut dengan perambahan hutan. Dalam permasalahan kehutanan, kedua kegiatan tersebut ( illegal logging dan perambahan hutan ) bisa disebut penjarahan hutan. (HD)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger