Awdionline.com, Sidoarjo, Jawa Timur.
Lumpur Lapindo masih menyisakan duka
yang teramat dalam bagi warga Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.
Khususnya warga Ds. Gempol Sari. Meskipun mereka telah mendapat ganti
rugi 100% dari dana APBN, namun pada kenyataannya uang ganti rugi yang
mereka terima tidak 100% sampai ketangan warga. Masih ada saja
Pungutan Liar yang dilakukan Pengurus atau Panitia yang biasa disebut
Koordinator.
Permasalahan yang mendasar adalah, proses
pemberkasan data khususnya ASSET TANAH WAKAF Ds Gempol Sari dan berkas
warga yang memiliki tanah sawah. Badan Penanggulangan Lumpur
Sidoarjo (BPLS) sebagai pintu masuknya semua data korban Lumpur untuk
mendapatkan ganti rugi, yang sekarang bukan lagi dari uang PT. Lapindo
Jaya, melainkan ditangani oleh Pemerintah dengan menggunakan Uang milik
Rakyat yaitu APBN. Dan tentunya semua warga korban berharap berkasnya
bisa sampai ke meja BPLS hingga cairnya dana Kompensasi ke tangan setiap
warga tanpa ada hambatan, kendala dan pungutan. Namun kenyataan
dilapangan tidak demikian. Sebagian Warga Ds. Gempol Sari, yang
memiliki tanah sawah dikenakan pungutan atau uang pengurusan oleh
Panitia atau Koordinator per petak sawah sebesar Rp. 10Jt - Rp. 15Jt.
Menurut keterangan beberapa warga Desa yang juga sebagai Narasumber,
jumlah lahan tanah sawah Gogol ada 134 Persil jadi, Jika jumlah Persil
sawah dikali besarnya nilai pungutan, Waoow... Sungguh nilai Fantastis
yang diraup para Koordinator bertopeng ini.
Abdul Haris,
Kepala Desa Gempol sari, Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur,
mangelak dan mengaku tidak mengetahui soal Pungutan Liar saat Tim
Investigasi Media ini mengkomfirmasi masalah yang terjadi
diwilayahTeritorialnya. Pada kenyataannya, sudah bukan rahasia lagi
bagi warga Ds. Gempol Sari, Jika Kades Abdul Haris dan Mantan Kades Ir.
Achmad Lukman serta Abdul Karim Mantan Pengurus BPD Gempol Sari dan
Kawan-kawan turut berjama'ah dalam menunaikan Ibadah Penyelewengan dan
Pungutan Liar.
Konspirasi yang dilakukan oleh Ketua Panitia
yang tak lain adalah Mantan Kades Ir. Achmad Lukman dan Mantan pengurus
BPD Abdul Karim, tak pelak menyeret Abdul Haris yang saat ini menjabat
Kades Gempol Sari beserta para Koordinator lainnya masuk dalam kubangan
Setan. Sekawanan Raja Tega ini dengan Rakusnya merampok uang Warga yang
notabene sama-sama korban Lumpur, bagaikan seekor Vampir yang lapar dan
haus darah. Jelas saja...!!!., tidak ada satupun warga yang berani
Protes, membantah ataupun menolak pungutan yang sudah di Bandrol oleh
Panitia sewaktu diadakan pertemuan. Oleh karena itulah dengan sangat
terpaksa warga mang-Amin-i, akan tetapi itu semua berdasar ketakutan dan
kawatir, jika tidak mengikuti permainan panitia, berkas atau data warga
tidak akan dijalankan. Ilustrasi sebuah Intimidasi yang sangat
meresahkan warga.
Abdul Haris selaku Kades, seharusnya sadar
dan mengerti bahwa, ada Undang Undang JAPUNG (Jasa Pungutan) yang.
mengatur bahwa seorang Pejabat Pemerintah dilarang keras menarik
Pungutan berupa apapun dan dalam bentuk apapun. Jika apa yang telah
dilakukan Kades Abdul Haris dan Ir. Achmad Lukman Cs terhadap warganya
terkait Penyelewengan atas Legalitas data dan Pungutan Liar benar
terbukti, warga siap menjadi saksi jika kasus ini berlanjut sampai ke
ranah Hukum.
Kepala Desa Gempol Sari ini, diIduga kuat oleh
warganya telah menyalah gunakan Jabatan dan wewenangnya dalam proses
pengajuan ganti rugi sebuah TANAH WAKAF yang mana tanah tersebut
sebelumnya adalah Tanah milik salah seorang warga yang kemudian di
WAKAF- kan untuk kepentingan masyarakat Desa. Di atas tanah tersebut
berdiri sebuah Masjid dan Makam Desa, yang status tanahnya maupun apa
yang ada diatas tanah tersebut sekarang menjadi ASSET DESA, telah di
MANIPULASI datanya dengan cara mengalihkan HAK KEPEMILIKAN atas tanah
dan bangunan serta fasilitas tersebut ke salah seorang Warga Desa
(Marsali) untuk diajukan ke BPLS guna mendapat Ganti Rugi layaknya
berkas warga lainnya, dengan alasan " PENYELAMATAN ASSET DESA " tanpa
melalui musyawarah mufakat dengan warga Desa. Tindakan yang dilakukan
Abdul Haris selaku Kepala Desa jelas menyalahi Prosedur dan atuaran yang
tertuang dalam Per Pres 5 April 2012.
Apapun alasannya, untuk ganti
rugi masalah Tanah Fasum dan Tanah Wakaf sudah ada aturan tersendiri.
Tindakan Inilah yang namanya pembodohan dan pembohongan Publik. Nilai
ganti rugi Asset Tanah Wakaf Rp. 3,149 Milyar dan telah dibayar lunas
oleh BPLS pada Bulan Desember 2013. Disini mulai terbongkar kalau ada
penyelewengan yang dilakukan Kades beserta Perangkatnya, dan terjadi
sebuah Konspirasi yang dilakukan antara Achmad Lukman Cs selaku Ketua
Panitia pendataan dengan Kades Abdul Haris dan BPLS. Dana sebesar itu
tidak langsung masuk ke Kas Desa namun masuk ke Rekaning Marsali sesuai
Nama dalam berkas yang telah di MANIPULASI datanya oleh Kades Abdul
Haris dan Mantan Kades Ir. Achmad Lukman Cs.
Abdul Karim
mantan Pengurus BPD dan Ir. Achmad Lukman Mantan Kades, dua orang Tokoh
Dasa ini yang harus bertanggung jawab atas dana 3,149 Milyar. Bukan
hanya itu saja, Kades Abdul Haris juga ikut bertanggung jawab sebab,
dengan sadar dan sengaja ikut serta dalam melakukan tindak pidana yaitu
PEMALSUAN DATA atas Tanah Wakaf ASSET DESA, yang dilakukannya tanpa
prosedur, tanpa Koordinasi, sosialisasi bahkan tanpa musyawarah dengan
warga.
Uang ganti rugi tanah Wakaf sebesar Rp. 3,149 Milyar, dipotong
sebesar Rp. 300Jt lebih oleh Ir. Achmad Lukman dan Abdul Karim Cs untuk
dibagikan ke kelompoknya dan sebagian lagi sisanya, menurut pengakuan
salah seorang anggota timnya, dana tersebut disetorkan ke BPLS, yang
semuanya itu dilakukan tanpa musyawarah dan tanpa sepengetahuan warga.
Bukan itu saja, panyelewengan berjama'ah yang dilakukan oleh.
Kades Abdul Haris dan orang orang dekatnya dalam mendata asset milik
warga. Ada beberapa berkas bangunan baru milik warga yang lolos dari
Tim Verifikasi BPLS, yang mana fisik bangunan tersebut dibangun setelah
turunnya Per Pres 5 April 2012. Ini jelas sudah menyalahi prosedur dan
aturan yang telah ditetapkan. Dalam Per Pres itu sendiri telah diatur,
Pemerintah, dalam hal ini BPLS akan memberi ganti rugi terhadap
Bangunan milik warga bilamana bangunan tersebut dibuat atau dibangun
sebelum turunnya Per Pres Tgl 5 April 2012. Banyak sekali penyelewengan
dan kecurangan yang dilakukan oleh para Tokoh maupun Perangkat Desa
Gempol Sari terkait Ganti Rugi Lumpur Lapindo.
BPLS tidak
lepas dari dugaan warga, telah bekerja sama dengan Kades Abdul Haris dan
Achmad Lukman Cs terkait ada beberapa berkas bengunan baru milik warga
yang dibangun setelah Per Pres 5 April 2012 dan lolos Verifikasi tanpa
dilakukan Sumpah Pocong sebagai bukti keabsahan data tersebut. Pada
kenyataanya,. Untuk mengganti sumpah pocong, warga dipungut biaya yang
tidak sedikit untuk Uang Vitamin sebagai kompensasi agar berkas warga
bisa lolos dalam Verifikasi BPLS.
Hal ini perlu diketahui
dalam masalah ganti rugi, BPLS TIIDAK PERNAH MEMOTONG atau MENGURANGI
ASSET milik warga dalam bentuk apapun. Kalaupun ada, itu hanya ulah
Oknum BPLS yang bermain. Tim Investigasi Media ini akan mengungkap
bilamana BPLS terbukti bekerja sama dalam melakukan tindakan yang
merugikan warga.
Kiranya warga Gempol Sari telah di Bodohi
dan dikorbankan oleh Kepala Desanya. Otak dibelakang ini semua, menurut
keterangan sejumlah warga Desa dan hasil investigasi yang dilakukan
oleh Tim Investigasi Media inii, adalah Mantan Kades tak lain adalah Ir.
Achmad Lukman dan Abdul Karim Cs, semuanya adalah MAFIA bertopeng
MAKELAR. Warga Desa Gempol Sari terutama para Pemuda dan tokoh
Masyarakat tidak akan tinggal diam dalam menyikapi semua permasalahan
yang menyangkut Warga. Saat ini, situasi Desa masih lumayan Kondusif,
namun demikian bukan suatu ukuran untuk bisa dikatakan Aman Terkendali.
Hanya tinggal tunggu waktu untuk menyeret para pelaku ke Ranah Hukum.
( Aria Yudha )
Posting Komentar