Home » , » KADES dan MANTAN KADES GEMPOL SARI, SIDOARJO JAWA TIMUR LAKUKAN PENYELEWENGAN BERJAMAAH

KADES dan MANTAN KADES GEMPOL SARI, SIDOARJO JAWA TIMUR LAKUKAN PENYELEWENGAN BERJAMAAH

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Senin, 10 Februari 2014 | 09.52

Awdionline.com, Sidoarjo, Jawa Timur. 
    Lumpur Lapindo masih menyisakan duka yang teramat dalam bagi warga Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur. Khususnya warga Ds. Gempol Sari. Meskipun mereka telah mendapat ganti rugi 100% dari dana APBN, namun pada kenyataannya uang ganti rugi yang mereka terima tidak 100% sampai ketangan warga.  Masih ada saja Pungutan Liar yang dilakukan Pengurus atau Panitia yang biasa disebut Koordinator.

      Permasalahan yang mendasar adalah, proses pemberkasan data khususnya ASSET TANAH WAKAF Ds Gempol Sari dan berkas warga yang memiliki tanah sawah.  Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) sebagai pintu masuknya semua data korban Lumpur untuk mendapatkan ganti rugi, yang sekarang bukan lagi dari uang PT. Lapindo Jaya, melainkan ditangani oleh Pemerintah dengan menggunakan Uang milik Rakyat yaitu APBN.  Dan tentunya semua warga korban berharap berkasnya bisa sampai ke meja BPLS hingga cairnya dana Kompensasi ke tangan setiap warga tanpa ada hambatan, kendala dan pungutan.  Namun kenyataan dilapangan tidak demikian.  Sebagian Warga Ds. Gempol Sari, yang memiliki tanah sawah dikenakan pungutan atau uang pengurusan oleh Panitia atau Koordinator per petak sawah sebesar Rp. 10Jt -  Rp. 15Jt.  Menurut keterangan beberapa warga Desa yang juga sebagai Narasumber, jumlah lahan tanah sawah Gogol ada 134 Persil jadi, Jika jumlah Persil sawah dikali besarnya nilai pungutan, Waoow... Sungguh nilai Fantastis yang diraup para Koordinator bertopeng ini. 

      Abdul Haris, Kepala Desa Gempol sari, Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, mangelak dan mengaku tidak mengetahui soal Pungutan Liar saat Tim Investigasi Media ini mengkomfirmasi masalah yang terjadi diwilayahTeritorialnya.  Pada kenyataannya, sudah bukan rahasia lagi bagi warga Ds. Gempol Sari, Jika Kades Abdul Haris dan Mantan Kades  Ir. Achmad Lukman serta Abdul Karim Mantan Pengurus BPD Gempol Sari dan Kawan-kawan turut berjama'ah dalam menunaikan Ibadah Penyelewengan dan Pungutan Liar.

      Konspirasi yang dilakukan oleh Ketua Panitia yang tak lain adalah Mantan Kades Ir. Achmad Lukman dan Mantan pengurus BPD Abdul Karim, tak pelak menyeret Abdul Haris yang saat ini menjabat Kades Gempol Sari beserta para Koordinator lainnya masuk dalam kubangan Setan.  Sekawanan Raja Tega ini dengan Rakusnya merampok uang Warga yang notabene sama-sama korban Lumpur, bagaikan seekor Vampir yang lapar dan haus darah.  Jelas saja...!!!., tidak ada satupun warga yang berani Protes, membantah ataupun menolak pungutan yang sudah di Bandrol oleh Panitia sewaktu diadakan pertemuan.  Oleh karena itulah dengan sangat terpaksa warga mang-Amin-i, akan tetapi itu semua berdasar ketakutan dan kawatir, jika tidak mengikuti permainan panitia, berkas atau data warga tidak akan dijalankan. Ilustrasi sebuah Intimidasi yang sangat meresahkan warga.

        Abdul Haris selaku Kades, seharusnya sadar dan mengerti bahwa, ada Undang Undang JAPUNG (Jasa Pungutan) yang. mengatur bahwa seorang Pejabat Pemerintah dilarang keras menarik Pungutan berupa apapun dan dalam bentuk apapun.  Jika apa yang telah dilakukan Kades Abdul Haris dan Ir. Achmad Lukman Cs terhadap warganya terkait Penyelewengan atas Legalitas data dan Pungutan Liar benar terbukti, warga siap menjadi saksi jika kasus ini berlanjut sampai ke ranah Hukum. 

        Kepala Desa Gempol Sari ini, diIduga kuat oleh warganya telah menyalah gunakan Jabatan dan wewenangnya dalam proses pengajuan ganti rugi sebuah TANAH WAKAF yang mana tanah tersebut sebelumnya adalah Tanah milik salah seorang warga yang kemudian di WAKAF- kan untuk kepentingan masyarakat Desa.  Di atas tanah tersebut berdiri sebuah Masjid dan Makam Desa, yang status tanahnya maupun apa yang ada diatas tanah tersebut sekarang menjadi ASSET DESA, telah di MANIPULASI datanya dengan cara mengalihkan HAK KEPEMILIKAN atas tanah dan bangunan serta fasilitas tersebut ke salah seorang Warga Desa (Marsali) untuk diajukan ke BPLS guna mendapat Ganti Rugi layaknya berkas warga lainnya, dengan alasan " PENYELAMATAN ASSET DESA " tanpa melalui musyawarah mufakat dengan warga Desa. Tindakan yang dilakukan Abdul Haris selaku Kepala Desa jelas menyalahi Prosedur dan atuaran yang tertuang dalam Per Pres 5 April 2012. 

Apapun alasannya, untuk ganti rugi masalah Tanah Fasum dan Tanah Wakaf sudah ada aturan tersendiri. Tindakan Inilah yang namanya pembodohan dan pembohongan Publik.  Nilai ganti rugi Asset Tanah Wakaf Rp. 3,149 Milyar dan telah dibayar lunas oleh BPLS pada Bulan Desember 2013.  Disini mulai terbongkar kalau ada penyelewengan yang dilakukan Kades beserta Perangkatnya, dan terjadi sebuah Konspirasi yang dilakukan antara Achmad Lukman Cs selaku Ketua Panitia pendataan dengan Kades Abdul Haris dan BPLS.  Dana sebesar itu tidak langsung masuk ke Kas Desa namun masuk ke Rekaning Marsali sesuai Nama dalam berkas yang telah di MANIPULASI datanya oleh Kades Abdul Haris dan Mantan Kades Ir. Achmad Lukman Cs.

      Abdul Karim mantan Pengurus BPD dan Ir. Achmad Lukman Mantan Kades, dua orang Tokoh Dasa ini yang harus bertanggung jawab atas dana 3,149 Milyar.  Bukan hanya itu saja, Kades Abdul Haris juga ikut bertanggung jawab sebab, dengan sadar dan sengaja ikut serta dalam melakukan tindak pidana yaitu PEMALSUAN DATA atas Tanah Wakaf ASSET DESA, yang dilakukannya tanpa prosedur, tanpa Koordinasi, sosialisasi bahkan tanpa musyawarah dengan warga.
Uang ganti rugi tanah Wakaf sebesar Rp. 3,149 Milyar, dipotong sebesar Rp. 300Jt lebih oleh Ir. Achmad Lukman dan Abdul Karim Cs untuk dibagikan ke kelompoknya dan sebagian lagi sisanya, menurut pengakuan salah seorang anggota timnya, dana tersebut disetorkan ke BPLS, yang semuanya itu dilakukan tanpa musyawarah dan tanpa sepengetahuan warga.

      Bukan itu saja, panyelewengan berjama'ah yang dilakukan oleh. Kades Abdul Haris dan orang orang dekatnya dalam mendata asset milik warga.  Ada beberapa berkas bangunan baru milik warga yang lolos dari Tim Verifikasi BPLS, yang mana fisik bangunan tersebut dibangun setelah turunnya Per Pres 5 April 2012. Ini jelas sudah menyalahi prosedur dan aturan yang telah ditetapkan.  Dalam Per Pres itu sendiri telah diatur, Pemerintah, dalam hal ini BPLS akan memberi ganti rugi terhadap Bangunan milik warga bilamana bangunan tersebut dibuat atau dibangun sebelum turunnya Per Pres Tgl 5 April 2012. Banyak sekali penyelewengan dan kecurangan yang dilakukan oleh para Tokoh maupun Perangkat Desa Gempol Sari terkait Ganti Rugi Lumpur Lapindo. 

      BPLS tidak lepas dari dugaan warga, telah bekerja sama dengan Kades Abdul Haris dan Achmad Lukman Cs terkait ada beberapa berkas bengunan baru milik warga yang dibangun setelah Per Pres 5 April 2012 dan lolos Verifikasi tanpa dilakukan Sumpah Pocong sebagai bukti keabsahan data tersebut. Pada kenyataanya,. Untuk mengganti sumpah pocong, warga dipungut biaya yang tidak sedikit untuk Uang Vitamin sebagai kompensasi agar berkas warga bisa lolos dalam Verifikasi BPLS. 

      Hal ini perlu diketahui dalam masalah ganti rugi, BPLS TIIDAK PERNAH MEMOTONG atau MENGURANGI ASSET milik warga dalam bentuk apapun. Kalaupun ada, itu hanya ulah Oknum BPLS yang bermain. Tim Investigasi Media ini akan mengungkap bilamana BPLS terbukti bekerja sama dalam melakukan tindakan yang merugikan warga. 

      Kiranya warga Gempol Sari telah di Bodohi dan dikorbankan oleh Kepala Desanya.  Otak dibelakang ini semua, menurut keterangan sejumlah warga Desa dan hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Investigasi Media inii, adalah Mantan Kades tak lain adalah Ir. Achmad Lukman dan Abdul Karim Cs, semuanya adalah MAFIA bertopeng MAKELAR.  Warga Desa Gempol Sari terutama para Pemuda dan tokoh Masyarakat tidak akan tinggal diam dalam menyikapi semua permasalahan yang menyangkut Warga. Saat ini, situasi Desa masih lumayan Kondusif, namun demikian bukan suatu ukuran untuk bisa dikatakan Aman Terkendali. Hanya tinggal tunggu waktu untuk menyeret para pelaku ke Ranah Hukum.      ( Aria Yudha )
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger