Home » , » Puluhan Baliho Caleg 'Nakal' di Siliragung Dibongkar

Puluhan Baliho Caleg 'Nakal' di Siliragung Dibongkar

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Senin, 17 Februari 2014 | 23.50

Puluhan Baliho Caleg 'Nakal'
di Siliragung Dibongkar


Banyuwangi Awdionline.Com – Puluhan Baliho atau alat peraga kampanye para Calon Legislatif (Caleg) yang tersebar jalur jalan Poros di Kecamatan Siliragung, ditertibkan atau dibongkar Satuan polisi Pamong Praja dan di dampingi oleh (Panwaslucam) Kecamatan Siliragung,  Penertiban dilakukan wilayah Kecamatan Siliragung (17/2)

kepala Panwaslucam Kecamatan Siliragung, Didik Menjabarkan, bahwa saya Cuma mendampingi Satpol PP saja, karena yang berhak  melakukan penertipan beb beberapa baliho Caleg  di  jalur poros di kecamatan Siliragung adalah satuan polisi pamong praja setempat, pasalanya yang dijadikan fokus penertiban diantaranya mulai jalur Poros Sukorejo samapai jalur Buluagung Kecamatan Siliragung kabupaten Banyuwangi Selatan.

Ratusan alat peraga yang terdiri dari poster, baliho, spanduk dan pamflet yang tersebar di jalur Poros Kecamatan Siliragung tersebut dipreteli lantaran Panwaslucam siliragung sering mendapat pengaduan negatif dari masyarakat terkait pemasangan atribut kampanye yang melanggar zona penyelenggaraan reklame.

Selain itu, alat peraga kampanye tersebut ditempel, dipaku bahkan dipasang di ujung pohon, Tiang telpon dan tidak sedikit yang dipasang di fasilitas umum. Didik  menegaskan, penertiban serupa akan dilakukan bertahap dan menjadi agenda rutin tiap bulan hingga Maret mendatang.”karena saat ini belum saatnya para Calon Caleg memasang Baliho.

"Ini dilandasi dengan MoU yang sudah kita lakukan dengan partai politik peserta pemilu dan Perda milik Pemkab Banyuwangi. Penertiban akan dilakukan bertahap dan akan jadi agenda rutin sampai Maret nanti," ujar Didik saat berbincang dengan wartawan Awdi online Senein  (17/2/2014).”katanya Didik

Sementara itu, Satpol PP endrik/Sulhan, menambahkan, Penertipan Baliho dengan atribut yang di pasang di tempat tempat yang terlarang langkah ini perlu dilakukan sebab selain menganggu kebersihan di sejumlah fasilitas umum, para caleg tersebut terbukti melanggar Perda ketertiban umum dan reklame.

"Apa yang kami laksanakan ini sesuai dengan Perbup Nomer 5 tahun 2013 tentang ketertiban umum dan Perda nomer 10 tahun 2011 tentang penyelenggaraan reklame," tandasnya. (Mbah Din)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger