Home » , , » AWDI Datangi KPU Dan Panwaslu Tanyakan Ijasah Ahmad Dafir

AWDI Datangi KPU Dan Panwaslu Tanyakan Ijasah Ahmad Dafir

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 22 Maret 2014 | 23.00

Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Datangi KPU Dan Panwaslu Tanyakan Ijasah Ahmad Dafir


Bondowoso, Awdionline.com
    Sejumlah wartawan dari Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) mendatangi Komisi pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Daerah Kabupaten Bondowoso ,konfermasi menanyakan Ijazah terakhir yang diajukan oleh Ahmad dafir dan Keseriusan Panwas dalam menjalankan tugas sebagai pengawasan sesuai to poksinya jika nantinya ada pelanggaran yang dilakukan oleh peserta daftar calon tetap (DCT) yang melanggar peraturan baik perlakuan/tindakan  maupun administrative melanggar UUdan hukum pemilu.
    Hal ini disampaikan oleh A.Yakub selaku Kordinasi lapangan (korlap)adanya temuan surat keterangan kelulusan bukan ijazah  milik Ahmad Dafir yang di duga tidak sah ke absahannya karena menurut Departemen Agama (Depag) menyampaikan kalau keterangan kelulusan milik ahmad dafir terbit tahun 1981 itu masih bersifat lokal dan belum diakui oleh Depag selaku leading sektor pada zaman itu tidak bisa untuk melanjutkan keperguruan tinggi, namun anehnya sebagai persyaratan utama menjadi caleg adalah Ijazah bukan surat keterangan atau pernyataan sebagai mana digunakan Ahmad Dafir pada jabatan DPRD tahun sebelumnya dan pada saat ini.
    Sementara menurut A.Yakub ini merupakan suatu kebohongan publik dan tidak bisa dibiarkan begitu saja .ditambah lagi dari pernyataan Pendidikan Tinggi DIKTI atas permintaan KPU Pusat bahwasanya Ijasah SMA tidak bisa melanjutkan keperguruan tinggi manakala tidak diketahui ke absahannya ,ditambahkan lagi oleh A.Yakub bahwa selang waktu yang ditempuh dari sekolah madrasah sanawiyah ke Aliyah hanya ditempuh dalam waktu satu tahun dan pada waktu itu tidak ada kelas percepatan (AKSELARASI),dan yang lebih aneh tanda keterangan lulus SMA yang diajukan sekarang ini sangat berbeda dengan keterangan lulus pada pengajuan persyaratan sebelumnya sekarang sudah ada daftar urut nilainya dan didalam surat keterangan kelulusan tersebut tidak ada materai berikut tidak ada tanda tangan kepala sekolah AL ANWAR yang ada hanya tanda tangan pemilik YAYASAN sekolah tersebut.
    Menurut keterangan mahsun selaku kepala bidang pengawasan dan penindakan panwaslu Daerah adanya pelaporan ini nantinya pihaknya akan melakukan verifikasi ulang walaupun sebelumnya pihak Panwaslu sudah mendapatkan tegoran dari Banwaslu pusat agar melaporkan kembali atau diminta memferifikasi ulang adanya pelaporan bahwa adanya Dugaan Ijazah Ahmad Dafir Palsu dari lembaga lain,hal ini menurut Mahsun akan di kaji ulang dan verifikasi lagi,bahkan Mahsun juga mengucapkan terima kasih kepada AWDI yang telah ikut berpartisipasi dalam hal pemantauan demi Masyarakat Bondowoso,dan seandainya memang terbukti nyata adanya pemalsuan data diri dengan sengaja melawan UU Pemilu Mahsun mempersilahkan pihak AWDI agar melapor kepihak kepolisian karena sudah masuk keranah hukum pidana Umum.
    Sebagai tambahan dari pihak AWDI menurut A.Yakub adanya temuan ini nantinya tak hanya dilaporkan di daerah bahkan pihak AWDI akan melambungkan atau melaporkan permasalahan ini ke pihak terkaid yang ada di pusat seperti KPU Pusat dan Banwaslu Pusat serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan kepada pihak terkait yang berkompeten menangani pelanggaran berat atau ringan yang lain agar ditindak tegas dan sesuai hukum yang berlaku di Negara ini, sementara juga setelah adanya hasil konfermasi kepihak KPU dan PANWASLU dan adanya berita ini pihak AWDI akan melaporkan/meminta tanggapan dari pihak Kapolres Bondowoso.
(giant)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger