Home » , , » Diduga Kuat, Berdiri PT Angkasa Pura Solution (APS) Penuh KKN

Diduga Kuat, Berdiri PT Angkasa Pura Solution (APS) Penuh KKN

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Senin, 17 Maret 2014 | 20.55

Diduga Kuat, Berdiri PT Angkasa Pura Solution (APS) Penuh KKN


TANGERANG, Awdionline.com
Metode standar kinerja pihak perusahaan  "PT. Angkasa Pura II (Persero)" dalam naungan BUMN  . Tujuan didirikan anak perusahaan ini guna melakukan operasional kerja di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Kota Tangerang dan 13 Bandara lainnya patut dipertanyakan.

Hal itu di simpulkan setelah pihak perusahaan PT. Angkasa Pura II (Persero) mengakuisisi dan atau mengambil alih sebuah perusahaan dan langsung dibawah kendali naungan dengan nama PT. Angkasa Pura Solution (APS).

Menjadi permasalahan besar atas kinerja pelayanan jasa perusahaan PT. Angkasa Pura Solution (APS) dengan begitu banyak dugaan unsur kepentingan dari masing masing petinggi perusahaan di PT. Angkasa Pura II (Persero), baik untuk jajaran pengurus Direksi dan Komisaris perusahaan PT. Angkasa Pura Solution (APS) yang diisi oleh segenap pengurus aktif dari jajaran Direksi perusahaan PT. Angkasa Pura II (Persero) itu sendiri.

Atas hal yang terjadi, bersumber dari hasil investigasi salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi LSM Tangerang Raya, Hotben Sitorus secara tegas menyatakan, bahwa pengelolaan management perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di PT. Angkasa Pura II (Persero) mencerminkan proses prosedur ketidakberesan perusahaan tersebut sehingga akan berdampak menimbulkan dugaan kasus hukum dalam unsur tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan juga begitu amat bebas dari segala jeratan hukum jika mata aparat penegak hukum selalu pakai kaca mata hitam.

"Sangat aneh sekali, jika sebagai pihak jajaran top management Direksi perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak memahami dan mengerti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik berupa Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, dan Permeneg BUMN Nomor 03/MBU/ Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi Dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara," terang Hotben Sitorus kepada wartawan di Tangerang, Senin Sore di kantornya  (17/03).

Hal senada diungkapkan salah satu aktivis Tangerang Raya, Yanuar Maisi, mengatakan perusahaan kelas kakap seperti BUMN dalam hal ini PT. Angkasa Pura (Persero) tidak paham aturan.

"Kok bisa selevel perusahaan Top BUMN PT. Angkasa Pura (Persero) tidak paham dan mengerti peraturan yang berlaku, apakah perusahaan PT. Angkasa Pura II (Persero) seperti kura-kura dalam perahu atau pura-pura bodoh tidak tahu," cetus Yanuar.

"Lebih baik menteri BUMN Dahlan Iskan segera mengganti saja jajaran Direksi perusahaan BUMN itu, siapapun orangnya jangan bermain 2 (dua) mata kaki," tuturnya  menambahkan.

(Die 007 & Alvi)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger