Home » , » Jalan Proyek Provinsi Ditelantarkan, Akibatnya Rusak Parah

Jalan Proyek Provinsi Ditelantarkan, Akibatnya Rusak Parah

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 05 Maret 2014 | 12.18

Jalan Proyek Provinsi Ditelantarkan, Akibatnya Rusak Parah


Tangerang Selatan ,
Para pengguna jalan roda dua & empat  yang melintasi di wilayah Kampung Priang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus ekstra hati-hati & waspada. Pasalnya, lubang tersebut berukuran besar dan dalam atas proyek gorong-gorong yang tidak di selesaikan disepanjang  ruas Jalan Raya Serpong itu, adanya lubag tersebut  kerap menimbulkan kecelakaan.
"Di sini udah banyak kendaraan roda dua & empat  yang terperosok & terjatuh. Akhir-akhir ini, mobil Toyota Avanza terperosok di dalam lubang tersebut," kata Sarwo, salah satu warga sekitar sambil menunjuk ke arah lokasi pekerjaan yang ditelantarkan, Selasa (4/3/2014).
Menurutnya, kecelakaan kerap terjadi ketika arus kendaraan sedang padat di waktu sibuk pada saat jam kerja. Sebab, wilayah disekitar sini minim penerangan jalan sehingga penglihatan para  pengendara sangat terbatas.
Hingga saat ini, proyek milik Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten itu terbengkalai dan membahayakan warga sekitar & penguna jalan lainnya yang melintas.
Berdasarkan Pantauan di lapangan, proyek pedestrian yang dikerjakan PT Putra Perdana Jaya itu masih menyisakan lubang sedalam 1-3 meter.
Sarwo menganggap aneh lantaran proyek tersebut ditinggalkan sejak Januari lalu, tanpa ada tahap finishing. Kondisi itu, dinilainya malah memperparah kemacetan dan membahayakan warga.
"Kalau kami berharap agar proyek ini segera diselesaikan. Melihat kondisi seperti ini merasa kasihan melihat warga. Dan para pengendara lainnya yang melintas di jalan ini, karena jalurnya tambah sempit," tandasnya.
Ditempat yang sama, Andi merupakan salah sau  warga Kampung Baru, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong menambahkan, proyek senilai Rp 17,8 miliar bersumber dari APBD Provinsi Banten 2013 itu sia-sia dikerjakan karena pngerjaanya tidak diselesaikan. Pasalnya setelah pembangunan drainse, jalan semakin amburadul. "Seharusnya, jalan bisanya digunakan empat
lajur, sekarang hanya digunakan tiga lajur. Ini karena sebagian badan jalan rusak saat pembangunan saluran air," tandasnya.
Saat dihubungi melalui telepon seLulernya Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan Jalan Raya Serpong merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten. Artinya, pembangunan pedestrian Jalan Raya Serpong bukan merupakan kewenangan Pemkot Tangsel.
"Memang sudah banyak keluhan, dari warga sekitar & penggna jalaan tersebut , kami pun sudah menyampaikan ke Provinsi terkait hal tersebut," kata dia.
Untuk diketahui, proyek pedestrian Jalan Raya Serpong tahap 1 dianggarkan Rp 17,8 miliar dari APBD Provinsi Banten 2013. Pembangunan dimulai Oktober 2013 hingga Februari 2014 atau 150 hari kerja. Sementara sebagai pelaksana, yakni PT Putra Perdana Jaya serta PT Sarana Multi Kreasi sebagai Konsultan Supervisi.

(Die 007 & Alvi)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger