Home » , » Kades Gempolsari Sidoarjo Jawa Timur Palsukan Persil No 69 dan 74, Letter C No 10

Kades Gempolsari Sidoarjo Jawa Timur Palsukan Persil No 69 dan 74, Letter C No 10

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Senin, 24 Maret 2014 | 09.05

Kades Gempolsari Sidoarjo Jawa Timur Palsukan Persil No 69 dan 74, Letter C No 10


Abdul Haris, Kades Gempolsari

Sidoarjo, AWDIonline.com
Team Investigasi Media ini erus menggali informasi untuk membongkar DUGAAN TINDAK KEJAHATAN yang dilakukan ABDUL HARIS Kepala Desa Gempol Sari dan Kelompoknya yang telah Merugikan UANG NEGARA, khususnya warga Ds. Gempol Sari, Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo Jawa Timur.

Fakta dilapangan membuktikan adanya kecurangan terkais peroses AWAL Pemberkasan Data Warga Gempol Sari yang terkena Dampak Lumpur Lapindo. Banyak dilakukannya Manipulasi dan Pemalsuan DATA mulai dari pendataan perluasan Tanah dan bangnan hingga pemalsuan RIWAYAT dan STATUS Kepemilikan Tanah. Bukan itu saja DUGAAN kejahatan yang dilakukan Kades GempolSari dkk.
Penyelewengan DATA yang melanggar Per Pres Nomer 37 Tahun 2012, Melakukan pungutan liar yang mencekik leher para pemilik tanah GOGOL serta penarikan UPETI berKEDOK suka rela untuk sana Kades HARIS dan KOLONI-nya. Adalah TRIO HULK (HARIS,LUKMAN,KARIM) Tiga tokoh Antagonis ini dibantu  KUSAINI dan MARSALI,BERKOLABORASI melakukan serangkaian tindakan yang mengarah pada MONEY LOUNDRY yang mengakibatkam KRUGIAN UANG NEGARA MILYARAN RUPIAH. Terkait dengan tindakan tersebut, TRIO HULK,KUSAINI dan
MARSALI di DUGA KUAT melakukan kejahatan terpadu. Ada dua (2) DATA yang bisa
dijadikan ACUAN sebagai BARANG BUKTI untuk MELACAK dan MENGUAK TNDAK KEJAHATAN
yang dilakukan 5 sekawan ini : *1 - Data Tanah "SEKOLAH MADRASAH ",
RT.13 / RW.04, Dsn Gempol Gunting, Luas Tanah 757 M2 yang telah di REKAYASA
STATUS TANAH dan KEPEMILIKANYA di ATAS NAMAKAN KUSAINI. Tanah tersebut adalah
Tanak TAK BERTUAN yang mana didalam BUKU KRAWANGAN DESA Tahun 1950, PERSIL
Nomor 74 D dan di BUKU LETTER C Nomor 10 TIDAK MENYEBUT SATUPUN NAMA PEMILIK
TANAH tersebut alias TDAK BERTUAN. Namun menurut pengakuan parah Tokoh Tua di
Dsn. Gempol Gunting, Tanah Tersebut Milik ABU BAKAR (Alm) yang sekarang
dibangun Sekolah Madrasah. itu pun tanahnya TIDAH DIWAKAF-kan untuk dimliki /
di Atas Namakan KUSAINI, MADRASAH, YAYASAN Atau sejenisnya.


Rumah Baru. Kades Abdul Haris

Namun ke ABSAHAN DATA DESA tersebut di GELAPKAN oleh TRIO HULK (HARIS, LUKMAN, KARIM) dihadapan BPN, NOTARIS dan BPLS. Ke TIGA Badan tersebut harus mengklarifikasi lolosnya DATA yang dilakukan oleh TRIO HULK terkait PENYEROBOTAN,PEMALSUAN dan
PEREKAYASAAN DATA TANAH "MADRASAH"yang diatas namakan KUSAINI dengan Nilai Rp. 757 jt dan telah di Bayar Lunas oleh BPLS. **(2) -DATA (aspal0
tanah TKD yang masuk ke meja BPLS dengan luas tanah 3,134 M2 Atas Nama MARSALI,
Dsn. Polo Gunting, Ds.Gempol Sari, Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo Jawa Timur.
Data tersebut, diyakini masih tersimpan di salah satu Kantor NOTARIS diSioarjo,
yang mana Pejabat NOTARIS tersebut yang diberi kuasa penuh oleh BPLS Untuk
mengawal Data Warga Ds. Gempol Sari.


Menurut keterangan beberapa narasumber yang bisa
dipertanggung jawabkan keteranganya, Tanah Sawah (TKD) yang Datanya di Rekayasa
seperti yang dimaksud pada Poin Nomer 2 diatas adalah, Tanah Sawah yang,
ASLINYA, didalam Buku KRAWANGAN DESA adalah,PERSIL Nomer 69 dan buku milk desa
berupa LETTER C Nmer 10. Dalam bu KRAWANGAN DESA, PERSIL Nomer 69 disebutkan
bahwa, Luas Tanah 0,428 (4280 M2) adalah MURNI MILIK DESA. Untuk meloloskan
Objek tersebut dari Verifikasi BPLS, BPN dan NOTARIS, TRIO HULK dan MARSALI
melakukan serangkaian Tindak PENIPUAN dan PEMALSUAN. Dengan sengaja dan telah
direncanakan sebelumnya yaitu, melakukan PEMALSUAN RIWAYAT TANAH, STATUS HAK
KEPEMILIKAN serta PEMALSUAN TANDA TANGAN Kades (Alm) SLAMET HIDAYAT. Perlu
digaris bawahi untuk pengkajian lebihseriuslagi terkait adanya TRANSAKSI JUAL
BELI atas Nama MARSALI pada Tahun 1981, dan perlu PEMBUKTIAN KHUSUS terkai
TANDA TANGAN (Alm) SLAMET HIDAYAT yang digunakan untuk mengesahkan Transaksi
tersebut, TANDA TANGAN ASLI atau ReKAYASA.




TKD yang di CAPLOK Kades HARIS. Dsn. Polo Gunting, Ds Gempol Sari
Dalam Aksinya, ABUL HARIS, KADES Jaoan dan AROGAN ini,
BERTINDAK SEBAGAI PENGARANG NASKAH dalam PEREKAYASAAN RIWAYAT TANAH, Ir. ACHMAD
LUKMAN sebagaiPENGETIK NASKAH REKAYASA, ABDUL KARIM sebagai PEMEGANG STAMPEL
KEPALA DESA dan PEMALSUAN TANDA TANGAN KADES SLAMET HIDAYAT (Alm) dan MARSALI,
hanya sebagai BONEKA Lansia dan Lugu yang NAMAnya di Mamfaatkan oleh TRIO HULK
. MODUS (PEMALSUAN) Kepemilikan tanah Atas Nama MARSALI, di skenario sedemikian
rupa,seolah , pada Masa Kepala Desa SLAMET HIDAYAT (Alm) menjabat, ada kejadian
Transaksi Jual Beli atau dan sebagainya sehingga, Nama Kepemilikan Tanah yang
ASLINYA MURNI MILIK DESA, dirubuh sedemikian rupa menjadi nama MARSALI. Ini
perlu PEMBUKTIAN SERUIS yang HARUS segera di TINDAK LANJUTI oleh para pihak
yang terkait. Sebab, berkas TANAH yang di PALSUKAN tersebut sesuai dengan BUKU
KRAWANGAN DESA adalah, PERSIL Nomer 69 dan BUKU LETTER C Nomor 10, dengan Luas
Tanah 0,428 (4280 M2), Tanah tersebut MURNI MILIK DESA. Bukan Atas Nama Orang
siapapun.
Kasus PEMALSUAN DATA yang terjadi di Desa Gempol Sari, Semua
Pihak yang tekait segera ambil sikap dan segera INVESTIGASI ke Lapangan guna
klarifikasi persoalan yang ada. Terutama BPLS,BPN dan NOTAris yang telah di
BODOHI oleh TRIO HULK.
BPLS,,,adalah Badan Pemerintahan yang bertanggung jawab
penuh atas Kebijakan PENCAIRAN UANG RAKAT untuk Semua berkas Korban Lumpur
Lapindo. Dan,,,BPLS pula yang harus berTANGGUNG JAWAB PENUH atas PENCARIAN DANA
APBN senilai Rp. 3,134 M ke Rekening MARSALI terkait KASUS PEMALSUAN SURAT Jual
Beli TANAH SAWAH Atas Nama MARSALI, maupun kemungkinan ditemukan lagi adanya
Pemalsuan Data lainya yang ada di Ds. Gempol Sari, Kec Tanggulangin, Kab. Sidoarjo Jawa Timur. BPN, sebagai BANK DATA PERTANAHAN, Wajib melakukan Investigasi maupun Verifikasi Ulang dan berTANGGUNG JAWAB Atas LOLOS-nya DUA DATA PALSU Atas Nama KUSAINI dan MARSALI. Tgl 18 Mart 201, Team dari BPLS turun ke Balai Desa Gempol Sari untuk Klarifikasi terkait adanya dugaan pemalsuan Data Tanah Sawah yang sekarang sedang. Disorot oleh berbagai Media Cetak maupun Elektronik. DWI NANTO,
HUMAS BPLS mejelaskan hasil Inestigasinya kepada Team Investigasi Media ini bahwa, ABDUL HARIS Kades Gempol Sari mengatakan Data (FIKTIF) tersebut berdasar "TRANSAKSI JUAL BELI" Tahun 1981 entah dengan siapa dan ASAL tanah tersebut dari siapa. Dari hasil klarifikasi tersebut, muncul pertanyaan dari Warga bahwa, Kedatangan Team BPLS ke Balai Desa Gempol Sari hanya BASA BASI agar terlihant turun Investigasi. Kasak Kusuk Warga, BPLS tidak ada KESERIUSAN dalam menangani KASUK GEMPOL SARI. Humas BPLS, DWI NANTO mengatakan BUKANKEPASTIAN BPLS untuk melakuan suatu Tindakan. Investigasi BPLS ke Ds. Gempolsari beberapa hari yang lalu, meninggalkan sebuah pertanyaan kepada semua warga bahwa, Keinerja para Pihak yang terkait, Terutama kinerja BPLS Patut dipertanyakan. Demikian juga dengan BPN apakah sama nantinya jika, BPN Investigasi ke Balai Desa Gempol Sari.


(Team Investigasi Mediaonline).
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger