Home » » Kakek Tua Cabuli Anak Di Bawah Umur

Kakek Tua Cabuli Anak Di Bawah Umur

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Senin, 24 Maret 2014 | 08.50

Seorang Kakek Tua ”Cabuli Anak Di Bawah Umur” Di Tahan Mapolsek Bangorejo



Banyuwangi Awdionline.com

Kakek Tua Jemadi kena Kasus pencabulan dengan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Banyuwangi selatan. Setelah kasus pencabulan dengan pelaku Tersangka Jemadi (56) Dusun Kedungrejo RT. 07 RW. 06 Desa Sambimulyo kecamatan Bangorejo kabupaten Banyuwangi Jawa Timur. (23/3/2014)
Jemadi yang ditetapkan tersangka Telah melakukan pencabulan  dengan Korban anak bawah umur  Saritem (Nama Samaran) perempuan berumur 10 tahun setatus sekolah MI Kelas 3 di Dusun Kedongrejo Desa Sambimulyo Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi jawa Timur.
Terbongkarnya aksi bejat kakek tua ini setelah korban bernama Saritem (nama samaran) Kelas 3 MI, sama sama warga Dusun yang sama Desa Sambimulyo  Kecamatan Bangorejo,  Korban merintih kesakitan saat buang air kecil. Kondisi itu pun akhirnya diketahui oleh Dewan Guru MI.
Saat di Konfirmasi (23/3) AKP Heri Purnomo SH. Melalui Kanitreskrim AIPTU Karjono mengatakan bahwa Setelah Ada kejadian Pencabulan ini, langsung Dewan Guru MI melaporkan ke Orang tua Korban Sujianto. Setelah ada laporan akirnya Orang tua Korban dan Anaknya di bawa kerumah sakit Genteng. Setelah dari Dokter diperiksa secara medis, ternyata selaput kemaluan Saritem  mengalami robek akibat masuknya satu jari  tangan ke lubang kewanitaan bocah tersebut. Kasus ini pun saat ini sudah ditangani Polsek Bangorejo dan si kakek tua bejat itu sudah mendekam di jeruji besi mapolsek Bangorejo.
Kanit Reskrim Polsek Bangorejo karjono,  Menambahkan, Kejadian itu sudah 16 hari yang lalu, setelah adanya laporan dari orang tua korban terkait kasus pencabulan yang menimpa anaknya, pihaknya langsung menangkap pelaku pada hari sabtu (22/3), di rumahnya di Dusun kedungrejo RT 7.RW. 6 Desa Sambimulyo  Kecamatan Bangorejo
“Dari hasil pemerikasaan terhadap pelaku, pencabulan ini dilakukan dengan cara  memasukan jari tangan pelaku ke dalam kemaluan korban. Pelaku pun sudah mengakui perbuatannya dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, kepada Kanitreskrim.  Menurut Karjono  akibat perbuatanya, pelaku akan diancam pasal 82 UU Nomor  23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Setelah ditanya kepada anaknya terkait sebab kemaluannya kesakitan, tersangka pencabulan Jemadi mengaku bahwa kemaluannya dipegang-pegang oleh pelaku. Karjono  menambahkan, setelah hasil pemeriksaan dokter ALHUDA menyatakan selaput kemaluan anaknya robek akibat benda tumpul, pihak keluarganya langsung melaporkan hal itu ke Polsek.
“Kami dari pihak keluarga korban meminta pihak kepolisian agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Karena perbuatan pelaku sudah menghancurkan masa depan  anak saya,” katanya Karjono.
Ketika di konfirmasi Tersangka Pencabulan Jemadi mengutarakan Ke Waratwan, bahwa saat itu korban tengah melihat TV Sama cucu saya di rumah saya, lalu korban saya raba-raba dengan  satu jari tangan  ke kamaluanya.Memang saya mengakui perbuatan saya ini. “paparnya tersangka jemadi.


(Mbah Din)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger