Oknum BPN Banyuwangi, Diduga Tak Bertanggung Jawab
Komisi I DPRD Siap Menerima Pengaduan Masyarakat
Banyuwangi, AWDIONLINE.com
Menindak lanjuti berita edisi minggu kemarin dimana kantor BPN Banyuwangi DIDUGA kinerjanya sudah menyalahi SOP (Standard Operating Procedure), ini terbukti adanya informasi dari sumber berita wartawan ini berupa RESI (tanda bukti) pengambilan sertifikat tanah atas nama M.Yusuf dengan No. DI 306 (21336/2011), No. Berkas (21563/2011), ID Berkas (123721563/2011), tanggal bayar 15 juni 2011, dengan pembayaran sebesar Rp. 230.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) untuk pembayaran pemisahan (BPNRI.II.9.d) HM. 1018, RESI atas nama Moh Yusuf, kelurahan penataban, kecamatan Giri, hingga saat ini setifikat tanah belum ada.
Dan tepatnya hari Kamis (20/03) sekira pukul 15:30 wib, wartawan Koran ini menemui kepala kantor (Kakan) BPN Banyuwangi dan ditemui saudara Hariyono, saat dikonfirmasi dirinya menjelaskan “ apa yang mas beritakan terkait RESI atas nama M.Yusuf, saya berterima kasih dan berusaha untuk mencari dan menelusuri sertifikatnya, sedangkan Bagian pengukuran waktu itu sudah pindah ke Kabupaten Bondowoso, nanti mas saya hubungi kalau sudah ketemu sertifikatnya” jelas Hariyono di ruang kerjanya.
Saudara Hariyono menambahkan dalam kepemimpinanya lebih kurang 5 bulan ini, sudah menyelesaikan lebih kurang 15.000 berkas sertifikat tanah yang sudah selesai. Menurut saudara Hariyono untuk Kasi pengukuran saudara Suryadi sedang diluar kantor untuk mengecek kegiatan PRONA (Program nasional).
Dilain terpisah salah satu pegawai PNS yang berdinas di kantor Inspektorat Banyuwangi saudara Drs. H. Djafri Yusuf, MM saat dikonfirmasi dirinya mengatakan “ untuk kinerja BPN Banyuwangi, saya menghimbau gunakan SOP yang sudah ditentukan dari BPN pusat, sehingga masyarakat yang mengurus sertifikat tanah saat itu terasa nyaman dan lega” katanya diruang kerja. (20/03).
Tambahan Hasil Investigasi :
Sementara anggota DPRD Banyuwangi, dalam hal ini komisi 1(satu) saudari Tituk Indar E, saat di konfirmasi “kami siap melayani pengaduan dari masyarakat dan kami akan bantu, kami selaku wakil rakyat yang duduk di kursi DRPD, sedangkan masalah Resi sertifikat atas nama M.Yusuf akan kami tinjau dan cek kebenarannya” jelas saudari Tituk di ruang fraksi.(25/03)
Perlu di ketahui untuk ketua DPRD Banyuwangi saudara Hermanto,SE membenarkan untuk permasalahan pertanahan ada di Komisi 1(satu) penangannan pemerintahan.
Sumber berita wartawan Koran ini, masih menunggu jadinya sertifikat tanah atas nama M.Yusuf lebih kurang 2 tahun belum jadi/selesai hingga saat ini. Hingga berita ini turun dimeja redaksi Jakarta Barat, dan wartawan ini masih memantau kinerja BPN Banyuwangi. (TIM/DJONI)
Posting Komentar