Home » , » Banyuwangi Kini Miliki Perda Cagar Budaya

Banyuwangi Kini Miliki Perda Cagar Budaya

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 25 April 2014 | 09.55

Banyuwangi Kini Miliki Perda Cagar Budaya


BANYUWANGI AWDI – Harapan para seniman budayawan dan masyarakat Banyuwangi yang menginginkan ada peraturan khusus mengenai cagar budaya, akhirnya terkabulkan. Karena, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang cagar budaya telah disahkan DPRD Banyuwangi, Selasa (23/4).
Raperda Cagar Budaya, kata Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dalam sambutannya, menyatakan sebuah kebutuhan yang mendesak. Karena benda dan bangunan cagar budaya di Banyuwangi banyak memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan. “Yang memberi ciri-ciri dan identitas peradaban itu perlu perlindungan dan pelestarian,” tutur Bupati Anas.
Sasaran dalam pelestarian cagar budaya terang Bupati Anas, adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemilik terhadap pentingnya pelestarian, perlindungan dan pemeliharaan budaya. “Masyaarakat diharapkan berperan aktif dalam pelestarian dan perlindungan cagar budaya demi kepentingan sejarah, pengetahuan, kebudayaan, sosial dan ekonomi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Cagar Budaya, Ismoko menambahkan, Raperda tentang cagar budaya merupakan inisiatif DPRD. Sebelumnya kalangan seniman dan budayawan mendesak legislatif membuat aturan yang bisa menjamin keamanan cagar budaya di Kota Gandrung. “Dalam pembahasan raperda ini sempat alot, judul yang semula raperda tentang pelestarian benda, bangunan dan atau lingkungan cagar budaya diubah menjadi cagar budaya. Itu setelah mendapat masukan dari budayawan dan seniman,” ungkap Ismoko.
  Perda tentang cagar budaya ini, lanjut Ismoko, cakupannya meliputi di daratan, perairan, peninggalan sejarah, warisan budaya, hasil kegiatan atau bukti kejadian masa lalu. Termasuk penandaan-penandaan pada situs buadaya. Perda ini terdiri atas 22 bab, dan mengatur denda siapa saja yang mencoba merusak atau menjual situs cagar budaya. Bagi yang merusak atau menjual termasuk pidana dengan denda Rp 50 juta. Perda Cagar Budaya ini, dibuat untuk menjamin keamanan warisan masa lalu. Sebab, budaya masa lalu sangat bermanfaat bagi kepentingan sejarah dan ilmu pengetahuan,” ujar Ismoko.
 Selain mengesahkan Raperda Cagar Budaya, Pansus DPRD juga mengesahkan  Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.


(Humas)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger