Klarifikasi Masalah Kerancuhan Penghitungan Suara
Tangerang Kota, Awdionline.com
Terkait masalah yang penghitungan suara yang berbeda antara saksi & PPS Selapajang,Neglasari Kota. Tangerang telah terjadi dalam Penghitungan Pemungutan Suara di Kel. Selapajang Kec. Neglasari Kota Tangerang, pada minggu yang lalu adanya kerancuhan .Maka Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Saksi dari partai, akhirnya meLaksanaKaN peNghIttuNgaN Ulang surat suara. Di Kantor. Kelurahaan. Selapajang --Neglasari, Tangerang dapat terselesaikan juga, Selasa sore(15/4/2014).
Saat ditemui di Kantor Kel. Selapajang, Ketua Pemungutan Suara (KPPS) Selapajang, A. Rifa'i Mengatakan kerancuhan yang terjadi pada penghitungan pemungutan suara di TPS 31 dan TPS 32 Rw.04 yang diduga adanya penggelembungan suara atau hitungan ganda, itu hanya salah persepsi antara saksi partai dengan anggota PPS, ujarnya.
Sanrodi dari tokoh pemuda Kel. Selapajang, yang dari pertama mengikuti jalannya proses pencoblosan hingga penghitungan suara menuturkan bukan kerancuhan melainkan salah pengertian (persepsi) antara si saksi dan PPS, tapi sekarang sudah diklarifikasikan atau sudah dijelaskan. Apabila hal tersebut terjadi adanya penggelembungan suara, itu sudah melanggar prosedur atau melanggar peraturan yang telah ditentukan oleh KPU, artinya telah melanggar hukum. Maka, pihak Kepolisianlah yang akan bertindak, tegas Sanrodi saat berada di Kel. Selapajang. (Alvi & DIe)
Posting Komentar