Home » , , » Pelaku Perkosaan Masuk Tahanan Polsek Srono Kabupaten Banyuwangi

Pelaku Perkosaan Masuk Tahanan Polsek Srono Kabupaten Banyuwangi

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 16 April 2014 | 23.32

Pelaku Perkosaan Masuk Tahanan Polsek Srono Kabupaten Banyuwangi


Banyuwangi Awdionline.Com  – Pelaku Perkosaan Badrudin alias Seger (50), warga Dusun Sumberwangi RT.01. RW 18 Desa Wonosobo Kecamatan Srono ditangkap polisi lantaran diduga memerkosa Saritem (16) tahun ini bukan nama sebenarnya). Pelaku ini ditangkap , Rabu (16/4) setelah kabur ke Bontang, Kalimantan Timur.

Informasi yang dihimpun Wartawan menyebutkan, Saritem yang juga warga Dusun Sumberwangi Desa Wonosobo Kecamatan Srono bersaa orang tuanya melaporkan kejadian ini ke Polsek Srono 24 Maret 2014 Kecamatan Srono (16/4).
Kronologis Cerita pada hari Senen tanggal 24 Maret 2014 sekira jam 10.00 saat itu korban berada di dalam rumah sendiri. Tiba-tiba tersangka Badrudin alis Seger masuk ke dalam rumah korban dengan alasan minjam garu (sisir rambut). Korban lalu mengambilkan sisir rambut tersebut yang berada di kamar tidur  depan. Tahu-tahu tersangka langsung membungkam mulut korban dan tersangka melakukan perkosaan di dalam kamar korban.

Setelah melakukan aksi bejatnya Seger mengancam kepada korban agar tidak melaporkan kejadian ini kepada orang lain. Akirnya Saritem bercerita kepada orang tuanya yang segera melaporkan ke Polsek Srono beberapa saat setelah kejadian. Ketika polisi mencari Seger ternyata dia sudah kabur.
Ketika di Konfirmasi (16/4) Kantornya, Kapolsek Srono AKP Hery Subagio Melalui Kanitreskrim  Ipda   Kariadi SH, membenarkan perkosaan yang dialami korban yang masih di bawah umur itu baru Lulusan SMP. Menurut informasi dari warga langsung kedua  anggota Polsek Srono bergegas ingin  mencari kalau tersangka perkosaan berada di Bontang Kalimantan Timur

“Akhirnya kapolsek mengutus ke dua anggota untuk mencari keberadanya tersangka di Bontang Kaltim dan  bekerja sama dengan Polsek Bontang. Di sana kita bisa menangkap pelaku Perkosaan dan kini sudah Meringkuk  ditahanan Polsek Srono. Kasus pidana perkosaan ini di kenakan pasal 285 KUHP,” katanya Kariadi. (mbah din)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger