Home » , » Retribusi Sampah di Cipondoh Diduga Tak Sesuai Perda

Retribusi Sampah di Cipondoh Diduga Tak Sesuai Perda

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 16 April 2014 | 23.35

Retribusi Sampah di Cipondoh Diduga Tak Sesuai Perda & Masalah Retribusi  Sampah, DPRD Panggil DKP Kota Tangerang


Tangerang Kota, Awdionline.com - Secara aturan teknis, pemungutan tarif retribusi sampah di Kota Tangerang, Banten  masih dipertanyakan masyarakat Kota Tangerang . Pasalnya, pemungutan retribusi itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) pemerintah setempat.
Seperti halnya yang dialami oleh salah satu warga RW 09, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang . Di Cipondoh Makmur ini , tarif retribusi sampah yang dikenakan sebesar Rp 7500 / Kepala Keluarga (KK).
" Kami masih binggung , berapa tarifnya yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah ( PERDA ) Kota Tangerang . Masalahnya di wilayah kami dipungut dengan biaya 7500 / Rumah . Berdasarkan hasil pengumpulan uang retribusi sampah wilayah kami , total yang saya bayarkan totalnya 900 ribu, karena dikalikan dengan jumlah warga yang mencapai 120 / rumah ," ujar Iman selaku  salah satu Ketua RT dilingkungan wilayah Ci[ondoh Makmur , Rabu (16/4/2014).
Lanjut Iman , pihaknya masih harus dibebankan biaya jasa pengangkut yang diminta oleh petugas pemungut sampah wilayah kami . "Jadi total yang saya bayarkan hari ini sampai Rp 1,1 juta," tukasnya.
Ironisnya, dalam transaksi pembayaran retribusi sampah itu, pihaknya tidak diberikan kwitansi ataupun kupon resmi dari dinas terkait, sebagai tanda bukti pembayaran retribusi sampah .
"Masalahnya , tidak ada kwitansi ataupun kupon retribusi sampah . Padahal hal tersebut ssangat  penting, buat laporan pengurus RT  ke warga nanti," terangnya.
Pengawas Armada DKP Kota Tangerang, Gorgi, yang ditenggarai adalah orang yang memungut retribusi diwilayah itu mengakui, adanya biaya tersebut. Alasan, wilayah itu masuk dalam kategori kavling.
"Ya, wilayah itu masuk kavling. Dan, sebenarnya sudah ada tim pemungutan retribusinya, namun karena kami ini adalah satu kesatuan, jadi bisa juga dibayarkan kepada saya. Tetap nanti akan disetorkan kepada tim retribusinya," paparnya, saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Sementara itu, Sekretaris DKP Kota Tangerang Heriyanto menjelaskan, dalam hal ini pihaknya berpedoman terhadap Perda Kota Tangerang nomor 1 tahun 2011 tentang retribusi sampah atau kebesihan .
"Untuk teknis pelaksanaannya kami tetap sesuaikan dengan perda. Tarifnya juga sudah diatur didalamnya," ujar Heriyanto saat ditemui di ruang kerjanya.
Untuk diketahui, dalam Perda Kota Tangerang nomor 1 tahun 2011 Bab VI pasal 9 ayat (2) mengatur sampah Rumah Tangga diatur dalam beberapa kelas.

a. Kelas II  
-Rumah besar diatas type 70 Rp. 15.000/KK/bulan
-Rumah sedang dengan Type 45-70 Rp. 10.000/KK/bulan
-Rumah kecil/sederhana dibawah type 45 Rp 2.000/KK/bulan
b. Kelas III, IV dan V.
-Rumah besar di atas type 70 Rp 12.500/KK/bulan
-Rumah sedang dengan Type 45-70 Rp 7500/KK/bulan
-Rumah kecil/sederhana dibawah Type 45 Rp 1.500/KK/bulan
c. Kelas di Gang/Paving
-Rumah besar diatas Type 70 Rp 10.000/KK/bulan
-Rumah sedang dengan Type 45-70 Rp 7.500/KK/bulan
-Rumah kecil/sederhana dibawah Type 45 Rp 1.500/KK/bulan.

Berdasarkan penemuan dan klarifikasi kepada petugas pemunggut retribusi sampah dan jajaran petinggi Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang , rekan-rekan media cetak harian dan mingguan menindaklanjuti penemuan dan pantuaan rekan –rekan media ke DPRD Kota Tangerang .
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menyayangkan lemahnya mekanisme kerja pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) setempat, dalam pelaksanaan penarikan retribusi sampah dilingkungan masyarakat Kota Tangerang .
Sehingga, rentan disalahgunakan oleh oknum pegawai DKP Kota Tangerang untuk mengakali  aturan dasar yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang .
"Soal retribusi sampah sudah sangat jelas diatur dalam perda. Pada prinsipnya adalah supaya meringankan masyarakat," ujar Hapipi, Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (16/4/2014).
Bahkan, pihaknya memastikan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait, menyusul adanya  pemungutan retribusi sampah dilingkungan RW 9, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, yang diduga tidak sesuai dengan aturan dalam perda setempat.
"Kami akan panggil pihak terkait, dalam hal ini adalah DKP, untuk meminta klarifikasi soal itu," tukasnya.       
Politisi asal partai Golongan Karya (Golkar) ini juga meminta kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang, agar berani mengambil langkah jika menemukan persoalan atau kebijakan  yang dinilai menyalahi aturan, yakni dengan melaporkannya kepada para wakil rakyat mereka."Warga juga silahkan saja laporkan ke kami,"
Saat di konfirmasi melalui telepon selulernya, Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Tangerang, Sugi Achmad Bagja mengatakan, pihaknya akan menanyakan terlebih dahulu kepada dinas terkait. "Nanti saya tanyakan dulu masalah ini ke DKP," pungkasnya.

((Die 007 & Alvi))
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger