Home » , » Pengurus Prona Tapanrejo, Merangkap Pemohon Prona Desa Tapanrejo

Pengurus Prona Tapanrejo, Merangkap Pemohon Prona Desa Tapanrejo

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 10 April 2014 | 00.43

Pengurus Prona Tapanrejo, Merangkap Pemohon Prona Desa Tapanrejo Kecamatan Muncar

Suryatmojo, Kades Tapanrejo, Kecamatan Muncar

Banyuwangi Awdionline.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten  Banyuwangi, saat ini menggelontorkan program nasional agraria (Prona). Salah satu yang ada di Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar,  dengan jumlah 400 bidang tanah yang dilakukan pengurusan sertifikatnya secara missal Desa Tapanrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi bulan april 2014.

Tapi sayangnya, masyarakat yang ikut program Prona, mulai  panitia Prona dan anggotanya adalah pemohon. Bukan pihak luar atau pihak netral. Jadi, ketua dan anggotat panitia ikut pengurusan sertifikat melalui Prona ini. Hal ini dinilai masyarakat kurang tepat karena ditakutkan adanya kepentingan tertentu dan menghilangkan hak yang sebenarnya patut mengikuti program ini.

Sedangkan biaya mengurus sertifikat melalui Prona di Tapanrejo, relatif murah dibandingkan dengan daerah lain.  Ada yang Rp. 500.000,- per bidang tanah dan ada yang Rp. 300,000 per bidang. Tergantung luas tanahnya.

Saat dikonfirmasi, Ketua Panitia Prona Tapanrejo Dwi Narto melalui kepala Desa (Kades) Tapanrejo Suryatmojo di kantornya, Senin (7/4) menyampaikan, bahwa yang menangani prona di desanya adalah panitia Prona. “Saya selaku kepala desa cuma tunggu berkas-berkas dari panitia Prona, sedangkan Desa Tapanrejo  mendapat jatah 400 bidang tanah dari kantor Pertanahan Banyuwangi pada tahun 2014 ini,” jelasnya.

Ia membenarkan Pengurus panitia Prona dan anggotanya adalah pemohon atau peserta Prona. Namun sebelum mendaftar prona pemohon terlebih dahulu harus melunasi SPPT  (surat perberitahuan pajak tahunan/Pajak Bumi dan Bangunan).

Kades Tapanrejo, menambahkan, tujuan penyelenggaraan Prona adalah untuk memberikan pelayanan pendaftaran tanah dengan proses yang sederhana, mudah, cepat, dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah. Daei pada mengurus Srtipikat sendiri yang terlalu mahal mencapai jutaan, lebih baik ikut proyek prona. Namuan Sebelumnya pihak panitia Prona sudah melakukan sosialisasi dengan pemohon Prona di Balai Desa Tapanrejo. “Tapi saat itu saya tidak mengikuti sosialisasi karena ada urusan,” tuturnya.

Menurutnya, biaya Prona Relatif dalam pengurusan jumlahnya tidak sama. Ada yang sebesar Rp. 500.000,- per bidang tanah dan ada yang Rp. 300.000,- per bidang tanah itu dan biaya itu telah disepakati oleh masyarakat. 

Adapun pemohon Prona yang sudah punya akta jual beli biayanya tidak sama. Pemohon yang sudah punya akta jual beli dan pomohon prona yang masih petok  biaya tidak disamakan. “Saya selaku kades menjadi pengawas saja, kalau nanti warga butuh surat, baru saya laksanakan dan saya tandatangani.” katanya.

Ia juga menambahkan, anggaran dana dari warga yang ikut proyek Prona digunakan untuk membayar panitia, metrai, patok pembatas tanah, dan untuk pembuatan surat menyurat sebagai  salah satu persyaratan yang harus dipenuhi pemilik tanah peserta prona.

”Biaya prona ini gratis, namun biaya yang timbul akibat dari melengkapi persyaratan harus dipenuhi dan menjadi tanggung jawab pemohon atau peserta Prona. Jadi tidak bebas biaya, karena yang gratis itu di Kantor Pertanahan Banyuwangi,” ujar Kades lagi. (Mbah din)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger