Home » , » Penimbun Solar Ilegal Di Daerah Cianjur

Penimbun Solar Ilegal Di Daerah Cianjur

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 26 April 2014 | 12.06

Diduga Oknum Polisi Membekingi Pengusaha Penimbun Solar Ilegal Di Daerah Cianjur


CIANJUR Awdionline.com
Berbagai macam cara dilakukan oleh pihak pengusaha solar, khususnya dalam bidang bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, pihak pengusahapun memanfaatkan dengan cara kendaraan yang telah mereka modifikasi sedemikian rupa, agar tidak terlalu di curigai oleh masyrakat umum
Ketika (Red Wartawan) Melintasi  di Jalan Cipatat Citatah,Bandung, Tidak jauh keberadaannya di polsek Cipatat, Di Sinyalir Kendaaraan tersebut mengangkut bahan bakar jenis solar bersubsidi, dengan melebihi kapasitas sebagaimana mestinya, Setelah Kendaraan pengangkut bahan bakar solar terisi penuh, kemudian mereka ditimbun dalam satu tempat, Diindikasikan solar tersebut akan dipasarkan ke industri atau pihak perusahaan dengan harga non subsidi. Terlebih lagi kapasitas tangki tersebut dapat menampung solar bersubsidi berkisar 4  hingga 6 Ton. untuk sekali pengisian dan dapat berulangkali dalam sehari. Dengan adanya temuan yang didapatkan oleh beberapa media dan LSM beberapa waktu yang lalu di salah satu SPBU 34-40523 dengan menggunakan truk mitsubhisi colt diesel nomor polisi T.9831 DB, menggunakan 2 nosel atau selang cor dengan sekaligus.
Lebih Lanjut Saat Red Wartawan dan LSM mengkonfirmasi kepada sang supir truk tersebut, bahwasannya sudah ada kerjasama antara pihak pengawas dan operator untuk memberikan BBM jenis solar bersubsi, diperkirakan komisi per liternya Rp 200. Pada saat itu pula datanglah seorang yang bernama Heri yang mengaku bertugas di POLRES CIMAHI untuk mengawal truk yang sedang mengisi, Menurut pengakuan dari heri bahwa pemilik kendaraan tersebut berinisial ToTo
Pada hari itu juga wartawan beserta LSM mengkonfirmasi ke polsek Cipatat bahwa adanya penemuan truk colt diesel yang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar,dan sekaligus memberikan bukti rekaman dan suap sebesar Rp 300 rb yang telah diberikan oleh Heri kepada rekan media untuk melancarkan bisnis ilegalnya. Polsek Cipatat akan berkoordinasi ini kepada Polres Cimahi. Akan tetapi sampai saat ini tidak ada tindakan yang tegas dari pihak polsek maupun polres terhadap bisnis usaha ilegal dan oknum polisi yang membekingi usaha ilegal tersebut.

(Veron/Zoe)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger