Home » » Ratusan Penumpang Ditolak Naik ke Pesawat

Ratusan Penumpang Ditolak Naik ke Pesawat

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 02 April 2014 | 21.38

Ratusan Penumpang Ditolak Naik ke Pesawat


Tangerang, Awdionline.com
Sebanyak 134 calon penumpang dari berbagai maskapai penerbangan di Terminal 1,  Bandara Soekarno-Hatta ditolak naik ke pesawat.  Itu terjadi lantaran, tiket sang calon penumpang berbeda dengan identitas aslinya, seperti KTP, Kepala Keluarga, SIM atau Paspor.
Yudis Tiawan General Affair Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengatakan, para calon penumpang yang ditolak naik pesawat itu demi keamanan penerbangan dan  merupakan salah satu upaya Pengelola Bandara  dalam memberantas praktek percaloan di Bandara Soekarno-Hatta.
"Setiap hari ada saja penumpang yang nama di-boardingpass-nya berbeda dengan ID penumpang tersebut. Tentu saja ini merugikan penumpang itu sendiri,"ujar Yudis, Rabu (2/4).
Yudis menyatakan, 134 penumpang yang nama di boardingpass- nya berbeda dengan ID itu didapati saat pemeriksaan sejak 21 Februari 2014 hinggga saat ini (kemarin).   Adapun dasar PT Angkasa Pura II melakukan pemeriksaan boardingpass yakni sesui  SKEP Direktorat Jenderal  Perhubungan Udara dengan Nomor 2765/XI/2010 tentang tata cara pemeriksaan orang perseorangan, barang dan crew yang diangkut dengan pesawat sipil.  "Dalam SKEP tersebut pada Pasal 5 tertulis,  pemeriksaan keamanan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat 2 dilakukan oleh personel keamanan bandara," ujar Yudis.
Sedangkan bunyi Pasal 2 Ayat 2 disebutkan,   setiap penumpang personel pesawat udara dan orang perseorangan, serta barang bawaan harus dilakukan pemeriksaan keamanan."Sebab, ada beberapa kerugian yang akan diderita oleh calon penumpang apabila membeli tiket yang namanya tidak sesuai dengan Identitasnya. Pastikan apabila membeli tiket pesawat namanya sesuai dengan ID yang dimiliki,"kata Yudis.
Kerugian-nya antara lain menurut Yudis,  pihak airlines akan atau wajib menolak apabila ada perbedaan nama ditiket dengan identitas penumpang (KTP SIM, KK atau Paspor).
Kedua, apabila terjadi musibah biasa atau luar biasa dengan pesawat yang digunakan penumpang, maka penumpang tidak akan mendapat asuransi apapun.
Ketiga, penumpang tidak bisa mengklaim atau menuntut ganti rugi atas adanya kerusakan atau kehilangan barang di bagasi.
Keempat, penumpang tidak akan mendapat kompensasi apabila terjadi delay yang panjang.kehgiatan tersebut juga dalah salah satu bentuk kepedulian PT.Angkasa Pura II terhadap para calon penumpang,pungkas sudis.

(Ana saifudin)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger