Home » , » Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Sabu senilai Rp 6 milyar lebih

Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Sabu senilai Rp 6 milyar lebih

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Selasa, 27 Mei 2014 | 05.57

Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Sabu senilai Rp 6 milyar lebih

Tangerang, Awdionline.com - Dalam konferensi Pers, Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk ketiga kalinya, Berhasil gagalkan jaringan penyelundupan Narkotika sejenis sabu, Sebanyak 4.532 gram, yang diperkirakan senilai Rp 6 milyar lebih.

Kasus pertama terjadi tanggal 28 April 2014 sekitar pukul 10.00 WIB. Kantor Bea dan Cukai Bandara soeta  memeriksa paket mencurigakan dari Hongkong yang dikirim  melalui kantor Pos Bandara Soekarno-Hatta tujuan Utan Kayu Jakarta Timur. Dari paket yang akan dikirim ini petugas menemukan kemasan hitam berisi zat Methamphetamine seberat 350 gram. Dalam operasi penelusuran. WNI berinisial ER (32th) berhasil ditangkap Bea dan Cukai yang bekerja sama dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Kasus kedua, kamis 08 Mei 2014, Bea dan Cukai Bandara Soeta, berhasil menangkap perempuan  asal Blitar berinisial JY(34th). JY ditangkap secara terpisah dari paket yang dibawanya. Paket miliknya ditinggal di koper bagasi lost and found yang didalamnya terdapat kemasan teh china. Setelah diperiksa lebih dalam ternyata ditemukan zat Methamphetamine seberat 1.138 gram.

Kasus ketiga, Minggu 11 Mei 2014 dari dua tersangka perempuan asal Malaysia yang berinisial TL (62th)  & YA (55th). Ex penumpang pesawat Cathay Pasific (CX 777) Route Hongkong-Jakarta. ditemukan zat kimia Methamphetamine (sabu) seberat 3.044 gram.

Dalam konfrensi Pers. Senin(26/05/14) Pihak Kepala Bea dan Cukai Bandara soeta menerangkan. Penangkapan pelaku penyelundupan barang haram tersebut. Di lakukan atas tiga kasus terpisah.

Dari ketiga kasus narkotika ini. Diketahui semuanya bukan merupakan otak pelaku. Para tersangka hanyalah kurir yang dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu.

Dengan ini keempat tersangka terancam pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar sesuai dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus tersebut kini ditangani oleh penyidik Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
(HRA)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger