Home » , » BISNIS AKTA KELAHIRAN “MENGGIURKAN”

BISNIS AKTA KELAHIRAN “MENGGIURKAN”

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Selasa, 20 Mei 2014 | 17.52

BISNIS AKTA KELAHIRAN “MENGGIURKAN”
OKNUM PEGAWAI TERLIBAT

Tangerang, Awdionline.com - Sejumlah warga di pelosok desa Kabupaten tangerang mengeluhkan lambannya proses pembuatan akta kelahiran.contohnya salah satu Desa Cibadak Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang sejumlah warga mengeluhkan kepengurusan AKTA kelahiran yang dipercayakan kepada oknum pegawai Kecamatan Cikupa, Padahal mereka sudah memakai prosedural untuk langsung ke  aparatur pemerintahan Desa maupun Kecamatan,serta intstansi terkait namun akta kelahiran yang diharapkan tak kunjung selesai.
Untuk memakai  jasa oknum internal aparat pemerintah , pemohon akta kelahiran harus merogeh kocek cukup lumayan mahal untuk 1 AKTA dengan biaya yang fantastis,untuk kepengurusan kelengkapan data penduduk,tentunya mahalnya biaya masyarakat sangat terbebani,namun keadaan terpaksa demi tercatatnya kependudukan yang jelas tetap kami bayar ujar salah satu warga yang sampai saat ini AKTA kelahiran belum kunjung selesai,
adanya hal tersebut pemerintah bukanya memperingan atau mempermudah sebuah pengurusan namun kami sebagai masyarakat kecil selalu dibuat pusing seolah-olah di buat obyek bisnis belaka.ujarnya
 “Biaya besar yang telah mereka keluarkan,namun  sudah 7 ( tujuh bulan ) akta kelahiran putra pertama saya belum juga selesai,” keluh Ajidin warga Kp. kawidaran RT. 012/03, Desa Cibadak, Kecamatan cikupa di Kantor SKU REAKSI BANTEN, Senin 19/05/14,sungguh sangat memalukan kinerja pemerintah untuk penanganan mengenai AKTA kelahiran tersebut,tentunya pimpinan institusi terkait untuk segera menelusuri serta bertanggung jawab adanya oknum kecamatan Cikupa yang bermain dan ingin mendapatkan Keuntungan pribadi
 Saat wartawan kami menyambangi kantor kecamatan Cikupa untuk meminta konfirmasi kepada Oknum aparat Kecamatan Cikupa berinisial ETS yang bersangkutan sulit untuk di temui,
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten tangerang mengatakan, pemerintah tak mengenakan biaya dalam pembuatan akta kelahiran di bawah 60 hari kelahiran anak. “Tidak ada pemungutan jika waktunya tepat mengurus akta. Hanya denda bagi yang terlambat, atau lebih dari 60 hari dari kelahiran. Jumlahnya pun tak sampai jutaan rupiah,” katanya.lebih lanjut iya mengakui, pengetahuan masyarakat tentang prosedur pembuatan akta masih minim. Sehingga praktik percaloan akta makin marak. Berbagai macam cara dilakukan warga untuk membuat akta kelahiran, mulai membayar calo di tingkat desa hingga kecamatan. ”Karena tak tahu caranya untuk mengurus,sehingga kepasrahan serta dipasrahkan kepada oknum pegawai yang penting selesai. (ade.s / ismail)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger