Kades Blambangan Jadi Tersangka, Ratusan Kades se-Banyuwangi Demo Kejari
Ketua Askab dan ratusan kepala Desa |
Ketua Askab dan ratusan kepala Desa akhirnya berhasil memasuki di halaman kantor kejaksaan Negeri, dengan tujuan Kepala desa se Banyuwangi berunjukrasa dikantor kejaksaan Negeri tersebut, menuntut pembebasan rekannya yang dijadikan tersangak kasus korupsi program Prona tahun 2011. Kejaksaan Sebelumya menangkap kepala desa Blambangan, kecamatan Muncar, Purwanto Tanggal 8 Mei 2014.
Dan akhirnya purwanto dijadikan tersangak atas dugaan penyimpangan pungutan anggaran Dana Program Nasional Agraria (Prona) yang dilakukan di desanya.
Ketika dikonfirmasi Saat unjukrasa di Halaman Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Menurut Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (ASKAB) Agus Tarmudi, aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekesalan para kades yang sering berhadapan dengan hukum terkait Program Prona itu.
Semua ini, menjadi bentuk solidaritas dan sebagai bentuk dukungan moral bagi rekan kami yang saat ini ditahan,”Papar Agus,”Selain itu, kami menuntut ke kejaksaan agar rekan kami purwanto dijadikan tahan kota, sehingga proses kerja di desa tetap berlanjut. Saya jamin purwanto tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Dalam unjuk rasa ratusan para kepala desa ini, melakukan orasi didepan pintu masuk kantor kejaksaan untuk pembebasan rekanya. Sedangkan ketua askab didampingi lima kepala desa melakukan pertemuan dengan perwakilan dari Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus ), saak upama pada hari kamis tanggal (22/5) Kejaksaan negeri tidak mengabulkan permintanaya, ketua askab akan mengerahkan puluhan ribu berunjuk rasa di kejaksaan Negeri.”tegasnya Askab.
Setelah usai pertemuan Ketua Askab dengan kasi Pidsus kejaksaan Negeri Banyuwangi, Paulus Agung Widaryanto SH menemui ratusan kepala Desa di luar Pintu masuk kejaksaan Negeri.”Kasi Pidsus mengatakan saat ini kepala Kejaksaan Negeri keluar kota, Kemungkinan keputusan penangguan kades purwanto menunggu kepala kejaksaan pada hari kamis tanggal 22/5).”kata kasi pidsus. (din)
Posting Komentar