Home » , , » Gubernur & Bupati Dihimbau Segera Cek Kegiatan Pertambangan

Gubernur & Bupati Dihimbau Segera Cek Kegiatan Pertambangan

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Minggu, 25 Mei 2014 | 18.57

Gubernur & Bupati Dihimbau Segera Cek Kegiatan Pertambangan Juga Penggalian Sirtu (Pasir Batu)

  • “TERKAIT SIUP & IUP DIDUGA TIDAK ADA”

Assalamu'alaikum wr.wb.
Provinsi Jawa Timur merupakan wilayah yang baik untuk para Investor/Pengusaha yang nantinya bisa bekerja sama dengan kepala daerah (Gubernur,Bupati,Walikota) untuk melakukan kegiatan dimasing-masing sektor seperti perekonomian,perdagangan,pariwisata,kebudayaan, pertambangan, pengaiaran, lingkungan hidup,dan pertamanan.
Tentunya kepala daerah (Gubernur,Bupati,Walikota) punya kebijakan untuk menentukan kegiatan dibidang sektor apapun yang nantinya dapat membangun diwilayah (Provinsi,Kabupaten,kota Madya) yang sesuai harapan dari kepala daerah dan bermitra dengan para investor/pengusaha demi tercapainya pembangunan disektor yang sudah diprogramkan oleh pemerintah (Provinsi,kabupaten,Kota madya) se-Jawa timur.
Seperti Kabupaten Banyuwangi merupakan wilayah yang subur makmur, dan salah satunya program pemerintah kabupaten Banyuwangi sedekah oksigen serta banyak tempat wisata dan budayanya,bahkan sudah terkenal taraf nasional maupun internasional.Baru-baru ini kedatangan  Menteri Kehutanan  bapak Zulkifli Hasan juga menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bapak Mari Elka Pangestu ke wisata pulau merah Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi.
Kunjungan kedua menteri ke pulau Merah Banyuwangi dan rangka kompetisi selancar Internasional  dengan diikuti dari peserta beberapa Negara Belgia, Austria, Amerika Serikat, Malaysia, Turki, Jerman, Perancis, Belanda, Rusia, dan Serbia.
Untuk itu Wasek(Wakil Sekretaris)  DPC.AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia)  Banyuwangi,menghimbau pada Bupati Banyuwangi H.Abdullah Aswar Anas untuk segera mengecek legalitasnya pertambangan dan penggalian Sirtu (pasir Batu) yang ada diwilayah se-Kecematan Kabupaten Banywuangi.Ada pun kegiatan pertambangan juga penggalian Sirtu di Duga dan di Sinyalir tidak ada SIUP & IUP (Surat Ijin Usaha Perusahaan & Ijin Usaha Pertambangan).
Sedangkan Gubernur Jawa Timur H.Ir.Soekarwo dihimbau segera melakukan pengecekan diwilayah Kabupaten Banyuwangi,terkait kegiatan pertambangan juga penggalian Sirtu (Pasir Batu) yang di Duga beberapa pengusaha tidak mempunyai SIUP & IUP (Surat Ijin Usaha Perusahaan & Ijin Usaha Pertambangan).
Perlu diketahui kegiatan perTambangan diatur UU No.11 / 1967 Tentang ketentuan – ketentuan pokok pertambangan, permen (Peraturan Menteri) No. 28 / 2009 Tentang penyelenggara usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara, UU No. 04 / 2009 Tentang mineral dan batu bara dan PERMEN ESDM No. 07 /  2012 Tentang peningkatan nilai tambah mineral.
Harapan Kami bersama Tim AWDI untuk kegiatan pertambangan dan penggalian Sirtu (Pasir Batu) diwilayah Kabupaten Banyuwangi.sudah mengkantongi SIUP & IUP agar dalam kegiaatannya bisa berjalan dengan lancar dan aman sesuai Undang-undang yang berlaku di negara Indonesia (NKRI).
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Terima kasih.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger