Home » , » KPK Geledah Rumah Mewah di Alam Sutera

KPK Geledah Rumah Mewah di Alam Sutera

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Minggu, 04 Mei 2014 | 00.17

Asset Kekayaan Mantan Kepala BPK Mulai Terkuak, KPK Geledah Rumah Mewah di Alam Sutera


Aparat Brimob siaga ketika penyidik KPKmenggeledah rumah di Alam Sutera. (yud)
Tangerang Kota,
Rombongan dari Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi  ( KPK ) kembali lagi menggeledah rumah mewah yang terletak  di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kali ini puluhan petugas mendatangi sebuah rumah mewah yang berada di kawasan Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Berdasarkan informasi yang di kumpulkan oleh pokja tim investigasi \Wartawan dan LSM , rumah mewah yang terletak di Jalan Sutera Harmoni V Nomor 21-23 A itu milik H Fredy.di geledah oleh penyidik KPK.  Penyidikan dilakukan atas dasar dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait pajak Bank BCA.
Pada kasus tersebut , KPK  telah menetapkan mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Hadi Purnomo sebagai tersangka. Dalam penggeledahan itu petugas telah membawa dua buah tas koper berukuran besar dan satu kardus.

Namun hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pemilik  rumah dan penyidik KPK  di lapangan. Alhasil, informasi seputar keterkaitan dan peranan Fredy dalam kasus tersebut belum diketahui.

Termasuk peranan empunya rumah hingga KPK datang dan menggeledah. Petugas yang kembali itu rupanya turut dikawal sejumlah aparat Brimob.

Seperti diketahui, Kasus ini berawal pada 17 Juli 2003 saat Bank BCA mengajukan keberatan pajak atas transaksi Non Perfomance Loan (NLP) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPH.

 Bank BCA keberatan dengan nilai pajak yang harus dibayar karena nilai kredit macet mereka mencapai Rp 5,7 triliun. Namun, Hadi Purnomo yang saat itu duduk sebagai Dirjen Pajak pada 17 Juli 2004 mengirim nota dinas kepada Direktur PPH.

Dalam nota dinas tersebut ditulis bahwa supaya Direktur PPH mengubah kesimpulan yang semula dinyatakan menolak diubah menjadi menerima seluruh permohonan PT Bank BCA. Padahal, jatuh tempo pembayaran pajak PT Bank BCA jatuh pada tanggal 18 Juli 2004.

(Die 007, GND & Vie)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger