PENJUALAN BBM SUBSIDI KE INDUSTRI
Mobil tanki Bermuatan BBM Tanpa Dokumen |
Terkait adanya pengiriman bahan bakar minyak jenis solar memakai kendaraan tangki bermuatan kapasitas 8000 Liter untuk industry dikawasan Tigaraksa Kabupaten Tangerang ,yang kini barang buktinya telah diamankan oleh Pihak Kepolisian Polsek Tigaraksa serta penanggung jawab berinisial RB sudah di amankan,adanya kasus tersebut atas keberanian rekan-rekan pers bersama LSM yang memergoki mobil TANGKI warna Hijau Putih ‘’No POL .B9087 CFA’’,di duga bermuatan BBM solar yang akan dijual ke salah satu pabrik di wilayah Tigaraksa,Kabupaten Tangerang.
Untuk menggiring kendaraan tersebut dan akan diserahkan kepihak berwajib ternyata ada oknum aparat kepolisian berpakaian preman mengendarai mobil mewah Fortuner B.1719 SJD diduga untuk mengawal Mobil Tangki B.9087 CFA,yang sempat kejar-kejaran di jalan Raya karena Mobil Tangki tersebut diduga akan kabur,dan oknum tersebut sempat turun dari mobil yang ditumpanginya,sempat memperlihatkan senjata yang masih terselip dipinggangnya,serta berkata ,MAU BERMUSUHAN DENGAN SAYA , tentunya,tindakan yang dilakukan oknum tersebut,sengaja menakut-nakuti Wartawan dan LSM,kiranya pimpinan aparat tersebut segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum bertingkah polah yang sengaja ingin menghambat kinerja wartawan maupun LSM.
Modus pelaku menyalahgunakan dokumen izin angkut BBM solar bersubsidi, kemudian menjualnya dengan harga non subsidi kepada Industri, notabenya dilarang dalam undang-undang migas,tentunya perusahaan PT.SKL yang bergerak di bidanng industry karton,di wilayah Tangerang untuk segera dipanggil untuk mempertanggung jawabkan penerimaan pembelian BBM,bersubsidi dari PT.BME yang selama ini telah bekerjasama dengan PT SKL untuk menyuplai Bahan Bakar Minyak jenis solar.
HRD, PT SKL berinisial F saat di temui iya mengakui selama ini baru 4 x (empat Kali) menerima pengiriman dari PT.BME,dan saya baru tahu kalau minyak yang dikirim adalah BBM yang brsubsidi dan adanya info tersebut kami sangat berterima kasih tentu akan kami menindak lanjuti atas adanya informasi tersebut.
Tindakan yang dilakukan Tomo selaku cukong Bahan Bakar Minyak solar bersubsidi (“BBM”) yang diduga dibeli dari lapak penampungan didaerah Banten yang diduga dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tentunya termasuk kejahatan yang dilarang oleh UU Migas. Ketentuan pidananya dalam Pasal 53 huruf d UU Migas yang menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
(tim)
Posting Komentar