Home » » Dugaan Penggelapan Oleh Mantan Kades Sawotratap Sundahyati (Periode 2007-2013)

Dugaan Penggelapan Oleh Mantan Kades Sawotratap Sundahyati (Periode 2007-2013)

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 14 Juni 2014 | 22.39

Dugaan Penggelapan Oleh Mantan Kades Sawotratap Sundahyati (Periode 2007-2013)

Sidoarjo, Awdionline.com - Forum Komunikasi Masyarakat Desa dan Generasi Muda Poros Tengah Desa Sawo Tratap, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo bak kebakaran jenggot setelah mengetahui adanya dugaan penyelewengan Uang Sewa Tanah Kas Desa.
Terbukti pada tanggal 22 Mei 2014 lalu telah mengajukan Surat Pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, dengan pengaduan: Dugaan Penggelapan Keuangan dan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan oleh Sundahyati (Mantan Kades Sawotratap Periode 2007-2013) dalam pelaksanaan Peraturan Desa Nomor: 01 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Sawotratap Tahun Anggaran 2013.
Adanya kecurigaan dan pertanyaan dari sekelompok masyarakat Desa Sawotratap yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Desa Sawotratap dan Generasi Muda Poros Tengah dengan tidak adanya Laporan Pertanggungan Jawaban (LPJ) oleh Sundahyati (Mantan Kepala Desa Sawotratap Periode 2007-2013) dalam pelaksanaan Peraturan Desa Nomor: 01 Tahun 2013 Tentang Anggaran PendapatanDan Belanja Desa Sawotratap Tahun Anggaran 2013.

Terkait dengan dengan dugaan penggelapan keuangan sebesar Rp 60.000.000 (Enam puluh juta rupiah) berasal dari Sewa Tanah Kas Desa di Patmonegoro sebesar Rp 6.000 000 per tahun per masa tanam dengan luas lahan 6 ha dan sewa tanah Gempol Klutuk sebesar Rp 115.000.000.(Seratus lima belas juta rupiah) pertahun permasa tanam seluas 23 ha.  Ironisnya dari jumlah tersebut hanya diambil sebesar Rp 65.000.000 (Enam puluh lima juta rupiah) selama dua kali pengambilan oleh Sundahyati alias Mantan Kades Sawotratap pada tanggal 28 Januari 2013 sebesar Rp 30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah) dan tanggal 23 Juli Rp 35.000.000( Tiga puluh lima juta rupiah), sedangkan yang Rp 5.000.000 (lima juta rupiah), sebagai biaya/fee.

Saat Tim Wartawan AWDI Online minta konfirmasi terkait dengan masalah ini kepada Sanuri (Kades Sawotratap yang baru) dibenarkan adanya kasus tersebut di atas dan hingga sekarang masih dalam proses dilaporkan ke Kajari Sidoarjo, dan masih menunggu penangananoleh tim kejaksaan kilahnya .
(SM.ARY.RD)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger