Garap Anak SMP Gara-Gara Miras
![]() |
Tersangka digelandang polisi |
Kejadian persetubuhan ini terjadi pada hari sabtu (14/6) sekitar jam 23.00 WIB di dalam Kamar Hotel Srono Indah Kecamatan Srono.
Korban Persetubuhan itu bernama Vebi (bukan nama sebenarnya) masih pelajar tingkat SMP kelas 2 yang masih berumur 14 tahun. Korban warga Dusun Sukolilo, RT. 03. RW.2 Desa Sukomaju kecamatan Srono.
Kapolsek Srono, AKP Hery Subagio, melalui Kanitreskrim Ipda Karyadi SH, Rabu (18/6) menjelaskan tersangka sebelumnya korban diajak minum miras lalu diajak ke hotel. “Setelah mabuk korban dipaksa melayani oleh tersangka Awan. Kalau tidak mau melayani ia mengancam korban tidak akan mengantar korban pulang ke rumahnya. Namun setelah kejadian itu korban tidak berani pulang ke rumahnya sendiri, Akhirnya Korban pulang ke rumah budenya,”
Mendengar kejadian itu, orang tua Korban langsung melaporkan ke Polsek srono. Setelah ada laporan dari orang tua korban, anggota Polsek srono berhasil mengakap tersangka Awan di rumahnya. Saat ini tersangka sudah masuk tahanan Polsek Srono.
Akibat perbuatannya tersebut, Tersangka Awan diancam dengan pasal 81 ayat 2 UU RI. Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Kasus ini sudah kami laporkan ke PPA (perlindungan Perempuan dan Anak) di Polres Banyuwangi.” kata Karyadi SH.
(jaenudin)
Posting Komentar