Home » , » Pembangunan Kios UKM Dari Dana Kompensasi

Pembangunan Kios UKM Dari Dana Kompensasi

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 14 Juni 2014 | 22.54

Pembangunan Kios UKM Dari Dana Kompensasi Oleh Mantan Kades Sawotratap Sundahyati
Tidak Ada RAB dan LPJ-nya, Hingga Bangunannya Jadi Mangkrak


Sidoarjo, Awdionline.com - Pembangunan 20 unit Kios UKM yang dibangun pada tahun 2013 yang lalu oleh Mantan Kades Sundahyati menggunakan Dana Kompensasi senilai Rp 530.600.000,-melalui Surat Keputusan Bupati Sidoarjo No: 141/1397/404.1.1.1/2013 tentang persetujuan penarikan Sebagian Dana Kompensasi Desa Sawotratap yang tersimpan di BPR “Delta Arta“.  Di dalam Surat Keputusan Bupati ditegaskan bahwa Penggunaan Dana Kompensasitersebut harus dikelola melalui APBDesa dan di pertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun anehnya pembangunan kios yang menghabiskan dana ratusan juta tersebut terkesan dibiarkan mangkrak bagaikan tak bertuan hingga sebagian fisik bangunan atapnya nyaris merotoli satu persatu.

Menurut informasi dari Forum Masyarakat Peduli Desa dan Forum Pemuda Poros Tengah semua pelaksanaan pembangunanya dipercayakan kepada Suhadi,suami dari mantan Kades Sundahyati sendiri, untuk pengawasan bangunan melibatkan dua Anggota BPD yakni H Nari dan Andik Ananda Harapan.  Masyarakat Sawotratap yang diwakili Forum Pemuda Poros Tengah tetap berharap ingin dilanjutkan pembangunan kios tsb dan akan dikelola sebaik-baiknya setelah ada Laporan Pertanggungjawaban dari Mantan Kades Sundahyati.

Terkait dengan pertanggunganjawabantsb, menurut pengakuan dari beberapa pemuda yang tergabung di Forum Pemuda Poros Tengah masih ada beberapa bangunan di era Mantan Kades Sundahyati yang tidak terealisasi diantaranya :
Dana Bantuan Pembuatan Gapuro Pintu Masuk di RW 12 yang menghabiskan dana senilai Rp 1.522.010 (Satu juta limaratus duapuluh dua ribu sepuluh rupiah) dan Dana Bantuan Renovasi Gapuro Pintu Masuk Desa di RT.02/RW.02 senilai Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dan yang lebih tragis lagi Dana Bantuan Perluasan Makam Dusun Tratap senilai Rp 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah tidak diterimakan Kepada Panitia Makam Dusun Tratap masih ada lagi Dana Gapoktan senilai 100.000.000,- (Seratus juta rupiah juga tidak ada kejelasannya .

Dari kasus tersebut di atas Tim Wartawan AWDI Online telah mengkonfirmasikannya kepada Sanuri sebagai Kades yang baru,dan dibenarkan bahwa kasus tersebut sebagian sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagian masih dalam proses untuk dilaporkan kilahnya.

SM RD ARY
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger