Pengurusan SKDU Dipersulit Di Kantor Desa Telagasari Kabupaten Tangerang
Illustrasi |
Bukan hanya itu, pengusaha dari PT Triona Multi Industri itu juga mengaku diminta untuk melimpahkan pengelolaan limbah kepada aparat desa setempat. Permintaan aparatur desa tersebut tentu saja membuat sang pengusaha meradang.
"Kalau dituruti permintaan (aparatur Desa Telagasari, red) itu, bisa menganggu iklim investasi di Kabupaten Tangerang. Karena itu kami berkonsultasi dengan aparat kecamatan (Cikupa)," kata Perwakilan Manajemen PT Triona Multi Industri, Hamdani kepada wartawan baru-baru ini.
Dia mengungkapkan, kala itu perusahaanya hendak mengurus perpanjangan SKDU di kantor Kepala Desa (Kades) Talagasari. Maklum, pabrik helm tersebut berada di Desa Telagsari. Dengan begitu, perpanjangan SKDU pun harus dilakukan di desa setempat.
"Kami kaget ketika dikenai tarif perpanjangan SKDU sebesar Rp9 juta. Selain itu, kami juga disyaratkan agar sebagian limbah helm diberikan atau dikelola aparat aparat desa," ungkap Hamdani.
Hamdani mengaku pihaknya merasa dirugikan dengan persyaratan tersebut. Sebab, pihaknya diminta untuk menandatangani pernyataan penyerahan pengelolaan limbah helm kepada aparat desa. "Jika tidak, pihak desa tidak akan menerbitkan SKDU," keluhnya.
Menurut Hamdani, pihaknya tidak memenuhi permintaan aparat desa karena perusahaannya sudah terlebih dahulu menandatangani perjanjian pengelolaan limbah helm kepada salah satu tokoh masyarakat Talagasari.
Menanggapi keluhah pengusaha tersebut, Camat Cikupa Hendar Heryawan mengakui, kepengurusan SKDU tidak diatur dalam peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tangerang. Sebab, kata dia, surat keterangan tersebut bukan termasuk retribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD). "Itu (SKDU) non retribusi, jadi cukup diselesaikan dengan cara musyawarah". jelasnya.
(Tim)
Posting Komentar