Home » , » Pengurusan SKDU Dipersulit Di Kantor Desa Telagasari Kabupaten Tangerang

Pengurusan SKDU Dipersulit Di Kantor Desa Telagasari Kabupaten Tangerang

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Selasa, 10 Juni 2014 | 11.07

Pengurusan SKDU Dipersulit Di Kantor Desa Telagasari Kabupaten Tangerang

Illustrasi
Tangerang, Awdionline.com - Seorang pengusaha helm di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang mengaku merasa dipersulit aparatur Desa Telagasari saat mengurus surat keterangan domisili usaha (SKDU). Untuk selembar surat izin tersebut, sang pengusaha mengaku dimintai tarif hingga Rp9 juta.

Bukan hanya itu, pengusaha dari PT Triona Multi Industri itu juga mengaku diminta untuk melimpahkan pengelolaan limbah kepada aparat desa setempat. Permintaan aparatur desa tersebut tentu saja membuat sang pengusaha meradang.

"Kalau dituruti permintaan (aparatur Desa Telagasari, red) itu, bisa menganggu iklim investasi di Kabupaten Tangerang. Karena itu kami berkonsultasi dengan aparat kecamatan (Cikupa)," kata Perwakilan Manajemen PT Triona Multi Industri, Hamdani kepada wartawan baru-baru ini.

Dia mengungkapkan, kala itu perusahaanya hendak mengurus perpanjangan SKDU di kantor Kepala Desa (Kades) Talagasari. Maklum, pabrik helm tersebut berada di Desa Telagsari. Dengan begitu, perpanjangan SKDU pun harus dilakukan di desa setempat.

"Kami kaget ketika dikenai tarif perpanjangan SKDU sebesar Rp9 juta. Selain itu, kami juga disyaratkan agar sebagian limbah helm diberikan atau dikelola aparat aparat desa," ungkap Hamdani.

Hamdani mengaku pihaknya merasa dirugikan dengan persyaratan tersebut. Sebab, pihaknya diminta untuk menandatangani pernyataan penyerahan pengelolaan limbah helm kepada aparat desa. "Jika tidak, pihak desa tidak akan menerbitkan SKDU," keluhnya.

Menurut Hamdani, pihaknya tidak memenuhi permintaan aparat desa karena perusahaannya sudah terlebih dahulu menandatangani perjanjian pengelolaan limbah helm kepada salah satu tokoh masyarakat Talagasari.

Menanggapi keluhah pengusaha tersebut, Camat Cikupa Hendar Heryawan mengakui, kepengurusan SKDU tidak diatur dalam peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tangerang. Sebab, kata dia, surat keterangan tersebut bukan termasuk retribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD). "Itu (SKDU) non retribusi, jadi cukup diselesaikan dengan cara musyawarah". jelasnya.
(Tim)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger