Home » , , » PIDSUS KEJARI SIDOARJO HAMBAT PROSES GEMPOL SARI GATE

PIDSUS KEJARI SIDOARJO HAMBAT PROSES GEMPOL SARI GATE

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 26 Juni 2014 | 22.11

PIDSUS KEJARI SIDOARJO HAMBAT PROSES GEMPOL SARI GATE

Abdul Haris, Kades Gempol Sari, Sidoarjo
Sidoarjo, AWDIonline.com.
    Gempol Sari Gate menjadi perhatian Masyarakat luas.  Dugaan Kejahatan Birokrasi Desa bukan hanya melibatkan Kepala Desa Gempol Sari saja namun juga melibatkan banyak pihak.
Gempol Sari Gate Sebuah Mata Rantai Kejahatan yang dilakukan secara berjama'ah mulai dari Warga, RT, RW, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama sampai Kepala Desa dan Perangkatnya tidak menutup kemungkinan Pihak lain ikut pula bermain.
Meskipun yang tersebut diatas tidak semuanya ikut terlibat namun, yang di Duga menjadi Otak Pelaku Utama adalah Kepala Desa Gempol Sari, Mantan Kades Gempol Sari dan Mantan BPD Gempol Sari.

    Gempol Sari Gate adalah Simbul Kejahatan Birokrasi Desa yang saat ini sedang dalam Proses Penegak Hukum Kejari Sidoarjo.
Meskipun hasil Investigasi dan Operasi Penyelidikan Yustisial  yang dilakukan Team Intelijen Kejari Sidoarjo sudah menemukan titik terang dan menemukan beberapa Alat Bukti terkait Dugaan Tindak kejahatan Manipulasi dan Pemalsuan Data TANAH MILIK DESA yang dilakukan oleh ABDUL HARIS, Kepala desa Gempl Sari bersama Ir. ACHMAD LUKMAN, Mantan Kades Gempol Sari dan ABDUL KARIM Mantan BPD dibantu MARSALI Warga Polo Gunting, Sampai berita ini diturunkan, berkas tersebut masih berada di ruang Pidsus dan belum di Tindak Lanjuti.  Bisa jadi,  terhambatnya dan terhentinya berkas Gempol Sari Gete di Ruang Pidsus dikarenakan pihak Kejari dalam hal ini KAJARI Sidoarjo mendapat Surat Tembusan dari Pemkab Sidoarjo berupa Balasan dan Jawaban atas Surat Pengaduan dari salah satu Media di Jawa timur.    Isi surat tembusan tersebut, tidak sesuai dengan Bukti dan Kenyataan yang sebenarnya terjadi dan terkesan MEMUTAR BALIKKAN FAKTA, SEJARAH maupun Riwayat Tanah Milik Desa Gempolsari.


Tanda tangan asli Slamet Hidayat.
Surat balasan / Jawaban Pengaduan dari Pemkab Sidoarjo yang tembusannya kepada KAJARI Sidoarjo, KAPOLRES Sidoarjo, Ketua PENGADILAN NEGERI Sidoarjo, Kakan BPN Sidoarjo dan Ketua BPLS sidoarjo yang di tanda tangani oleh Asisten 1, Sekda Tata Pemerintahan dan Kesra, Drs. ASROFI MM menyatakan :

Surat Nomor : 590/2813/404.1.1.1/2014
Sifat : Penting.
Lampiran :
Perihal : Jawaban Pengaduan.
1).  Bahwa bidang Tanah tersebut dalam buku Letter C No 10 Persil 69 seluas 3,134 M2 dan Persil 74 seluas 750 M2 merupakan HIBAH dari SANADJI kepada Masjid Al Istiqomah pada Th 1960 yang diterima oleh Takmir Masjid yaitu Sdr. MARSALI.    Selanjutnya diatasnamakan (dicatat di Desa atas Nama) Sdr. DHUHA selaku Nadhir Masjid AL Isiqomah.
2).  Bidang tanah tersebut oleh Sdr. DHUHA telah dilepas ke BPLS dan hasilnya dimusyawarahkan dengan perwakilan RT di Pedukuhan Pologunting sepakat dibelikan tanah untuk Masjid Al Istiqomah di RT 15 Desa Gempolsari seluas ± 4300 m2 dan pembangunan gedung MI Al Huda senilai Rp. 300 Jt.

    Drs. ASROFI MM, Asisten 1 Sekda Tata Pemerintahan dan Kesra Pemkab Sidoarjo dan MOH. ANDI SULISTIONO Kasubbag Pemerintahan Desa mengatakan bahwa, Isi surat Jawaban Pengaduan tersebut di atas berdasarkan Laporan CAMAT Tanggulangin.
ANDI Kasubbag Pemerintahan Desa telah melakukan PEMBOHONGAN PUBLIK atas keterangan PALSUNYA kepada Team Investigasi Media ini bahwa Kasubbag Pemerintahan Desa Pemkab Sidoarjo tidak tahu dan mengerti Status Persil 69 sebab tidak memiliki data / Arsip tersebut.
Pernyataan ANDI kepada Team Investigasi Media ini sangat bertolak belakang dengan Keterangan dan Pengakuan ANDI kepada Petugas Kejaksaan.    Dalam Pengakuannya di depan Petugas Kejaksaan, ANDI mengatakan bahwa, memang BENAR DATA YANG ADA PADA KAMI PERSIL 69 Merupakan ASSET MILIK DESA.    Dalam hal ini, Pem Kab Sidoarjo, Melalui ASROFI dan ANDI telah melakukan PEMBODOHAN dan PEMBOHONGAN PUBLIK atas Informasi yang Menyesatkan Insan Pers juga Masyarakat Luas.
PemKab Sidoarjo harus mengklarifikasi isi Surat Jawaban Pengaduan tersebut yang telah Melecehkan dan membuat Marah Masyarakat Gempolsari.

    Dari hasil Investigasi dilapangan dan, dari keterangan serta Pengakuan beberapa Warga dan Tokoh Masyarakat Desa bahwa, PERSIL 69 adalah TANAH MILIK DESA yang dikuatkan oleh temuan barang bukti Berupa " TANDA TANGAN SLAMET HIDAYAT yang ada di SURAT JUAL BELI PERSIL 69 antara KOLIL dengan MARSALI, TIDAK SAMA DENGAN TANDA TANGAN ASLI SLAMET HIDAYAT " di tambah lagi Pengakuan dari Kepala Desa ABDUL HARIS, Ir ACHMAD LUKMAN dan MARSALI kepada Kejari sidoarjo bahwa, Persil 69 adalah Tanah Milik Desa.    Team Investigasi Media ini menyatakan bahwa Surat Balasan / Jawaban Pengaduan dari Pemkab Sidoarjo adalah suatu Kebohongan, ini yang disebut PEMBOHONGAN PUBLIK, Bentuk Informasi yang Menyesatkan Masyarakat Luas. Tidak masuk di Akal surat tersebut hanya berdasarkan Laporan CAMAT Tanggulangin.  ADA APA, antara PEMKAB Sidoarjo dengan Gempolsari Gate ???

    Semua bukti tertulis maupun Barang bukti terkait Gempol Sari Gate sudah Lengkap dan ada di tangan Pidsus Kejari Sidoarjo, TUNGGU APA LAGI ,,, ???
IRWAN SW. SH, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, saat ditemui Team Invastigasi Media ini, Tlg 9 Juni 2014 yang lalu mengatakan, pihaknya minta Waktu satu Minggu untuk pelajari Berkas tersebut Namun kenyataannya, terhitung Hampir Satu Bulan, sampai berita ini diturunkan, Berkas Gempol Sari Gate belum juga di jalankan oleh Kasi Pidsus, "ADA APA antara PIDSUS dengan GEMPOL SARI GATE ,,,,??? "
Muncul Asumsi dari Komponen Massyarakat maupun Lembaga Masyarakat Sidoarjo bahwa, Kinerja Penegak Hukum Kejari Sidoarjo Khususnya KASI PIDSUS terkesan MEREMEHKAN Sendi HUKUM ,,, ADA APA DI BALIK Gempol Sari Gate ???
Jika Asumsi ini benar, sebagai Kontrol Sosial Masyarakat, Team Investigasi Media ini bersama Lembaga dan Komponen Masyarakat Sidoarjo, tidak akan segan untuk mengambil Sikap dengan cara TURUN mengerahkan MASSA, bentuk Sikap protes atas lemahnya Kinerja Pidsus Kejari Sidoarjo melakukan Proses Hukum terhadap para terduga Pelaku GEMPOL SARI GATE.
 

    Sebuah CATATAN untuk KEJARI Sidoarjo, Selaku PENEGAK HUKUM di wilayah hukum Sidoarjo.
GEMPOL SARI GATE, bukan hanya Persil 69 saja yang bermasalah namun, masih ada dua Kasus dugaan PEMALSUAN SURAT TANAH MILIK DESA yang harus di tindak lanjuti untuk segera diungkap oleh Pihak Kejari Sidoarjo yaitu :
1 ).  TANAH MILIK DESA, Persil 69, yang diatasnya berdiri sebuah bangunan TPQ di samping Masjid Al Istiqomah, tanah tersebut di Atas Namakan MADHUKA. S.Pd, Cara untuk mendapatkan Uang Ganti rugi dari BPLS.
2).  TANAH MILiK DESA, Persil 74, seluas 750 m2 yang diatasnya berdiri bangunan Sekolah MI AL HUDA, tanah tersebut di Atas Namakan KUSAINI, Cara untuk mendapatkan Uang Ganti Rugi dari BPLS.

Team Investigasi Media ini bersama Lembaga dan Komponen Masyarakat di Sidoarjo akan terus memantau dan mengawal Gempolsari Gate sampai Hukum berdiri diatas Kebenaran dan Keadilan.              
(aria @ rudy)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger