Home » , » Polda Jatim & Pemprov Jatim Dihimbau Segera “Mengecek Legalitas”

Polda Jatim & Pemprov Jatim Dihimbau Segera “Mengecek Legalitas”

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Minggu, 15 Juni 2014 | 18.46

Polda Jatim & Pemprov Jatim Dihimbau Segera “Mengecek Legalitas” Pertambangan Pasir & Penggalian Sirtu (Pasir Batu)

Assalamu'alaikum wr. wb.
Wilayah Provinsi Jawa Timur merupakan wilayah sangat baik dan strategis untuk para Pengusaha atau Insvestor yang hendak bekerjasama dengan Kepala Daerah (Gubernur,Bupati,Walikota) guna melakukan kerjasama (MoU) disektor bidang perekonomian, pendidikan, perdagangan, pariwisata, kebudayaan, pertambangan, pengairan, pertanian, peternakan, pekerjaan umum, pertamanan, lingkungan hidup, dan pembangunan Se-Jatim.
Kami selaku Wasek (wakil sekretaris) AWDI DPC Banyuwangi (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) bersama Tim AWDI Pusat menghimbau dan berharap pada Kepolisian Daerah Jawa Timur (POLDA) dan Pemerintah Provinsi Jatim untuk segera melakukan pengecekan Legallitasnya kegiatan Pertambangan Pasir dan Penggalian Sirtu (Pasir Batu) diwilayah Provinsi Jawa Timur dan terkhususnya wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Dari pengamatan dan pantauan dilapangan oleh Tim AWDI, untuk kegiatan Pertambangan Pasir dan Penggalian Sirtu (Pasir Batu) di Duga dan di Sinyalir belum ada SIUP dan IUP (Surat Ijin Usaha Perusahaan dan Ijin Usaha Pertambangan) di wilayah Kecamatan se-Kabupaten Banyuwangi.

Kepolisian Daerah Jawa Timur atau Polda Jawa Timur sebagai Pelaksana Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Provinsi Jawa Timur,dan Polda Jawa Timur merupakan Polda dengan (tingkat) klasifikasi A, sehingga Kepala Kepolisian Daerah yang menjabat yaitu seorang perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal Polisi. Polda Jatim saat ini dipimpin oleh Irjen Pol Unggung Cahyono (Kapolda).
Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dipimpin Gubernur Ir.H.Soekarwo bersama Jajarannya SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dihimbau segera meninjau dilapangan terkait adanya kegiatan Pertambangan Pasir dan Penggalian Sirtu (Pasir Batu) terkhususya di Kabupaten Banyuwangi yang di Duga dan di Sinyalir untuk kegiatan Pertambangan Pasir serta Penggalian Sirtu belum mempunyai SIUP & IUP, serta Dampak di Lingkungan sekitarnya.
Perlu diketahui kegiatan Pertambangan diatur UU No. 11/1967 Tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, PERMEN (Peraturan Menteri) No. 28/2009 Tentang penyelenggara usaha jasa Pertambangan mineral dan batu bara, UU No. 04/2009 Tentang Mineral dan Batubara dan PERMEN ESDM No. 07/2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral.
Harapan Kami bersama Tim AWDI Pusat untuk kegiatan Pertambangan Pasir dan Penggalian Sirtu (Pasir Batu) diwilayah Kabupaten Banyuwangi.sudah ada  SIUP & IUP, agar dalam kegiatan Pertambangan dan Penggalian Sirtu bisa berjalan dengan baik serta transaparan sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara Kita (NKRI).

Wassalamualaikum wr.wb..
Terimakasih.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger