Home » , , » SEKDA dan KASUBBAG PERTANAHAN PEMKAB SIDOARJO JAWA TIMUR TURUT SERTA REKAYASA GEMPOLSARI GATE

SEKDA dan KASUBBAG PERTANAHAN PEMKAB SIDOARJO JAWA TIMUR TURUT SERTA REKAYASA GEMPOLSARI GATE

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Minggu, 29 Juni 2014 | 21.56

SEKDA dan KASUBBAG PERTANAHAN PEMKAB SIDOARJO JAWA TIMUR TURUT SERTA REKAYASA GEMPOLSARI GATE

Tanda tangan asli Slamet Hidayat


Sidoarjo, AWDIonline.com
        Surat balasan /Jawaban Pengaduan dari Pemkab Sidoarjo Tertanggal 5 Juni 2014 untuk salah satu Redaksi Media Cetak di Jawa Timur yang tembusannya kepada KAJARI Sidoarjo, KAPOLRES Sidoarjo, Ketua PENGADILAN NEGERI Sidoarjo, Kakan BPN Sidoarjo dan Ketua BPLS sidoarjo yang di tanda tangani oleh Drs. ASROFI MM, Asisten 1, Sekda Tata Pemerintahan dan Kesra, Pemkab Sidoarjo, menyatakan bahwa :
Surat Nomor : 590/2813/404.1.1.1/2014
Sifat.           : Penting.
Lampiran.    :
Perihal.       : Jawaban Pengaduan.
                Mencukupi surat Saudara Nomor : 05/RED/RI/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 perihal Pengaduan, bersama ini disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Kecamatan Tanggulangin telah melakukan klerifikasi dengan Kepal Desa Gempolsari dengan hasil sebagai berikut ;
1).  Bahwa bidang Tanah tersebut dalam buku Letter C No 10 Persil 69 seluas 3,134 M2 dan Persil 74 seluas 750 M2 merupakan HIBAH dari SANADJI kepada Masjid Al Istiqomah pada Th 1960 yang diterima oleh Takmir Masjid yaitu Sdr. MARSALI.    Selanjutnya diatasnamakan (dicatat di Desa atas Nama) Sdr. DHUHA selaku Nadhir Masjid AL Isiqomah.
2).  Bidang tanah tersebut oleh Sdr. DHUHA telah dilepas ke BPLS dan hasilnya dimusyawarahkan dengan perwakilan RT di Pedukuhan Pologunting sepakat dibelikan tanah untuk Masjid Al Istiqomah di RT 15 Desa Gempolsari seluas ± 4300 m2 dan pembangunan gedung MI Al Huda senilai Rp. 300 Jt.

          Terkait dengan Surat Jawaban Pengaduan dari Pemkab Sidoarjo tersebut diatas, tanggal 16 Juni 2014, Team Investigasi Media ini menemui Drs. ASROFI selaku SekDa, Asisten 1 Tata Pemerintahan dan Kesra Kab. Sidoarjo untuk Konfirmasi perihal Surat Jawaban tersebut.
ASROFI mengatakan bahwa, Isi Surat Jawaban tersebut BERDASARKAN Surat Laporan dari CAMAT Tanggulangin.
Masih bersama ASROFI di ruang Kerjanya, Team Investigasi Media ini disarankan untuk menemui ANDI Kasubbag Pertanahan Pemerintahan Desa untuk minta penjelasan sebab, Surat tersebut yang membuat Subbag Pertanahan Pemerintah Desa.  

        MOCH. ANDI SULISTIONO, Kasubbag Pertanahan Pemerintahan Desa, saat Team Investigasi Media ini Konfirmasi kepadanya, ANDI menyatakan bahwa isi surat jawaban tersebut BERDASAR dari surat laporan CAMAT Tanggulangin.
Disinggung perihal Data tentang Tanah Persil No 69 yang ada di Ds. Gempolsari, ANDI dengan Cepat menjawab TIDAK MENGETAHUI tentang STATUS PERSIL 69 sebab tidak menyimpan data tersebut dan pihaknya hanya sebagai Mediator jika ada permasalahan Tanah di Wilayah Kabupaten Sidoarjo.

        Atas Surat Jawaban pengaduan dari Pemkab Sidoarjo, Team Investigasi Media ini bersama Pengadu yaitu Warga Gempolsari menyatakan bahwa, Surat Jawaban Pengaduan tersebut hanya sebuah REKAYASA dan Kebohongan begitu juga dengan SURAT RIWAYAT TANAH yang dibuat oleh Kepala Desa Gempolsari ABDUL HARIS dengan Nomor ; 300/305/407.7.16.12/2013 yang pada akhirnya Surat Riwayat tersebut juga di BANTAH oleh Warga Gempolsari karena semua di REKAYASA ...!!!
Pernyataan ANDI kepada Team Investigasi Media ini merupakan INFORMASI yang MENYESATKAN bagi Insan Pers, khususnya bagi Warga Gempolsari dan Masyarakat Luas pada umumnya.
Ini sebuah DAGELAN produk Pemkab Sidoarjo yang harus di KLARIFIKASI oleh ANDI selaku Kasubbag Pertanahan Pemerintahan Desa Kab Sidoarjo.
Atas dasar APA PemKab Sidoarjo menyatakan bahwa Persil 69 adalah HIBAH ??? yang sebenarnya ANDI tahu dan mengerti berdasarkan pengakuan ANDI  di depan Petugas Kejaksaan bahwa, MEMANG BENAR DATA YANG ADA PADA KAMI, PERSIL No 69 yang berada di Ds. Gempolsari MERUPAKAN ASSET MILIK DESA.

        Team Investigasi Media ini menyatakan bahwa, ANDI dan ASROFI melakukan PEMBOHONGAN PUBLIK atas pernyataannya dalam Surat Jawaban Pengaduan untuk salah satu Redaksi Media Cetak di Jawa timur, tertanggal 5 Juni 2014.
Inilah POTRET PEJABAT PEMKAB Sidoarjo yang telah Memutar Balikkan Fakta dan memberikan keterangan PALSU yang bisa Menyesatkan Informasi dan Pengetahuan Publik. Atas penyataan ANDI pada Surat Jawaban Pengaduan yang tidak sesuai dengan Pengakuan nya di depan petugas Kejaksaan, Masyarakat umum berasumsi Pemkab Sidoarjo telah Melindungi  Seorang Kepala Desa yang melakukan Tindak KEJAHATAN.

        Drs. ASROFI MM dan MOH. ANDI SULISTIONO, selaku Pejabat Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo, HARUS MENGKLARIFIKASI dan MEREVISI isi surat Jawaban Pengaduan yang ditujukan kepada salah satu Redaksi Media Cetak di Jawa Timur tertanggal 5 Juni 2014, Demi Kebenaran dan Kepentingan Informasi Publik sesuai dan berdasrkan atas PENGAKUAN, MOCH. ANDI SULISTIONO kepada Petugas dan Pejabat KEJARI Sidoarjo bahwa, TANAH Persil No 69 adalah ASSET MILIK Desa GEMPOLSARI.      
(Aria @ Rudy)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger