Home » , , » SURAT PEMKAB SIDOARJO, HAMBAT PROSES EKSEKUSI GEMPOL SARI GATE

SURAT PEMKAB SIDOARJO, HAMBAT PROSES EKSEKUSI GEMPOL SARI GATE

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Senin, 23 Juni 2014 | 21.04

SURAT PEMKAB SIDOARJO JAWA TIMUR, HAMBAT PROSES EKSEKUSI GEMPOL SARI GATE

Sidoarjo, AWDIonline.com
Kepala Desa Gempol sari ABDUL HARIS dkk dan  Proyeknya GEMPOL SARI GATE seakan tak tersentuh oleh siapapun, Pem Kab Sidoarjo sekalipun.
Hanya Pihak Kejari Sidoarjo yang merespon kasus ini, terutama Bidang INTELIJEN,    SYAIFULLAH yang saat itu Masih Menjabat KASI INTELIJEN Kejari Sidoarjo beserta Jajarannya telah menunjukkan PROFESIONALITAS Kerjanya sebagai PENEGAK HUKUM yang Patut di banggakan oleh KORP PENEGAK HUKUM Kejaksaan Republik Tercinta ini, dalam menangani Gempol Sari Gate mulai dari Awal Penyelidikan, mengumpulkan Data sampai mendapatkan beberapa Barang Bukti terkait Tindak Kejahatan Gempol Sari Gate, hanya perlu waktu 3 minggu Selesai.
Semua Bukti yang mengarah pada Tindak Kejahatan tersebut langsung dilimpahkan ke Bidang PIDSUS bersamaan dengan Serah terima Jabatan dari Kasi intelijen Lama  kepada Kasi Intelijen yang Baru SUHARTONO. SH, Tanggal 30 Mei 2014 yang lalu.
Sampai berita ini diturunkan, berkas Gempol Sari Gate belum di sentuh sama sekali oleh PIDSUS.  ADA APA ,,,???

IRWAN. SW. SH, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, saat Team Investigasi Media ini Konfirmasi Kepadanya, Senin 9 Juni 2014 Mengatakan bahwa, Minta waktu Satu Minggu lagi untuk Mempelajari Gempol Sari Gate sebelum dilakukan ACTION.  Hingga berita ini diturunkan, sudah Lewat Batas Waktu yang di minta IRWAN. SW. SH.  Team Investigasi Media ini merasa susah untuk menemui, mencoba menghubungi HP nya tidak pernah diangkat, pernah sekali diangkat itupun yang Bicara bukan IRWAN namun Anak Buahnya, ini perlakuan sangat tidak ETIS.  SMS pun juga tidak di Gubris.    Team Investigasi Media ini Merasa KECEWA dengan Sikap IRWAN, Kasi PIDSUS yang selalu MENGHINDAR.  ADA APA SEBENARNYA ???
Hingga detik ini, Berkas Gempol Sari Gate masih dalam pelukan Pidsus Kejari Sidoarjo, Tidur dan berselimut Tirai Kelabu.  

Surat Pengaduan Resmi Masyarakat Gempol Sari yang dikawal oleh salah satu Media, yang di tujukan kepada beberapa Instansi terkait, hanya satu Instansi yang Membalas dan Menjawab isi pengaduan tersebut adalah, PEMKAB Sidoarjo, melalui Drs. ASROFI. MM, Asisten 1, SEKDA Tata Pemerintahan dan Kesra Kab. Sidoarjo Jawa Timur.    Surat Balasan/Jawaban yang di tujukan kepada Pimpinan Redaksi Media tersebut, Materi maupun isinya tidak mewakili Substansi yang sedang terjadi di Ds Gempol Sari dan Melenceng Jauh dari INTI persoalan Gempol Sari Gate.  Mungkinkah,,, PemKab, dalam Hal ini ASROFI, tidak mengetahui dan mengerti apa yang sebenarnya telah terjadi dengan Gempol Sari Gate.  Padahal sudah 5 Bulan Perjalanan Kasus di Ds. Gempol Sari ini Ramai dibicarakan di Media Cetak maupun Elektronik terkait TINDAK KRIMINAL, MANIPULASI DATA, REKAYASA dan PEMALSUAN HAK KEPEMILIKAN TIGA (3) SURAT TANAH KAS DESA (TKD) yang di PALSUKAN Oleh ABDUL HARIS, Kepala Desa Gempol Sari bersama Ir. ACHMAD LUKMAN (Mantan KADES), ABDUL KARIM (Mantan BPD), MARSALI, KUSAINI dan ACHMAD DHUHA. S. Pd.

Dalam Surat Balasan, ASROFI mengatakan bahwa, Persil Nomer 69, Letter C nomer 10, Luas Tanah 3.134 M2, Tanah yg di permasalahkan tersebut sudah di Hibahkan Th 1960 dari SANADJI ke MARSALI sebagai Takmir Masjid saat itu kemudian di atas namakan DHUKA untuk Proses Ganti Rugi Lumpur Lapindo,,,,,dan terbayar Rp.  3,134 M.
SURAT BALASAN RESMI dari Pem Kab Sidoarjo yang di Tanda Tangani ASROFI ini SANGAT TIDAK MENDASAR dan MEMUTAR BALIKKAN FAKTA yang ADA.  Atas Dasar apa.  PEMKAB Sidoarjo, dalam Hal ini SekDa ASROFI, menerbitkan Surat yang isinya tidak sesuai dengan Fakta yang Sebenarnya malahan terkesan MEMUTAR BALIKKAN FAKTA yang ADA.  Senin 16 Juni 2014, Team Investigasi Media ini menemui ASROFI di Ruang kerjanya untuk Klarifikasi tentang surat Balasan tersebut dan ASROFI mengatakan, Surat balasan tersebut sesuai Laporan dari  CAMAT Tanggulangin.  ANDI, KaSubBag Pertanahan Pemerintahan Desa, Juga mengatakan sama bahwa itu hasil Laporan dari CAMAT Tanggulangin.    Ditanya perihal DATA tentang  Persil 69 Ds. Gempol Sari, ANDI, MENGAKU TIDAK TAHU sebab Tidak menyimpan DATA tersebut.  Ini adalah PEMBOHONGAN PUBLIK yang telah dilakukan oleh PEMKAB Sidoarjo melalui Asisten 1, Sekda. Drs. ASROFI. MM dan MOH. ANDI SULISTIONO. Padahal dalam Catatan Wawancara dg pihak Kejaksaan, ANDI, Kasubbag Pertanahan Pemerintahan Desa, MENGATAKAN dan MENGAKUI bahwa, BENAR MENURUT DATA YANG ADA PADA KAMI, PERSIL Nomer 69TERLETAK di Ds. GEMPOL SARI, Kec. TANGGULANGIN ADALAH TANAH YANG MERUPAKAN ASSET DESA.  Pengakuan ANDI, Kepada Team Investigasi Media ini tidak sesuai dengan apa yang di akuinya kepada Kejaksaan.  Memberikan Informasi dan keterangan PALSU kepada orang Lain apalagi kepada Wartawan adalah Perbuatan PEMBOHONGAN PUBLIK yang harus dipertanggung Jawabkan oleh yang bersangkutan demi keakuratan Informasi kepada Masyarakat Luas.    Warga Gempol Sari dan Masyarakat umum berasumsi ada Permainan yang harus segera di KLARIFIKAS Oleh Pem Kab Sidoarjo.

BERKAS GEMPOL SARI GATE tidak segera di Proses oleh PIDSUS kejari Sidoarjo, karena adanya Surat Tembusan kepada Kajari Sidoarjo atas Surat Balasan / Jawaban dari Pemda Sidoarjo yang isinya MENGABURKAN INTI PERSOALAN yang Sebenarnya yaitu pengaburan PERSIL 69 Letter C No. 10 Luas 3,134 M2, Atas Nama MARSALI, Persil 74 Letter C No. 10 Atas Nama KUSAINI dan sebidang Tanah Kas Desa (TKD) yang diatas tanah tersebut berdiri sebuah Bangunan TPQ yang diatas Namakan MAD DHUKA S Pd.    

Dengan Munculnya Surat Tembusan dari Pem Kab Sidoarjo kepada Kajari Sidoarjo, untuk MEMATAHKAN berkas Gempol Sari Gate ke Ranah HUKUM.  Adanya Surat tersebut, Warga Gempol Sari berasumsi, Gempol Sari Gate terancam dihentikan oleh Kejaksaan.  Ini TIDAK BOLEH TERJADI  !!!!  Sebagai Kontrol Sosial, Team Investigasi Media ini bersama Lembaga lain yang ada di Sidoarjo akan TURUN bersama dengan mengerahkan MASSA ke Kejaksaan Sidoarjo  Jika, Gempol Sari Gate tidak segera di Proses dan ditindak lanjuti sebab, sudah memenuhi unsur KRIMINAL.  Mau tunggu apalagi !!!!  Semua Bukti sudah ada dan SIAP untuk di PROSES, para SAKSI pun sudah SIAP jika diperlukan dalam penyidikan.    Semua alat BUKTI terkait Gempol Sari Gate sudah ada di Meja PIDSUS, Kena apa Pidsus Mengulur - ulur Waktu.    Ada Apa, antara Kejari Sidoarjo, Pem Kab Sidoarjo dan Gempol Sari Gate ???????      
( Team Investigasi AWDI)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger