Home » , » Bupati Banyuwangi dilaporkan ke Panwaslu & Bawaslu RI

Bupati Banyuwangi dilaporkan ke Panwaslu & Bawaslu RI

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Senin, 07 Juli 2014 | 20.49

Ketua DPC Relawan Gerindra Banyuwangi Melaporkan “Bupati Banyuwangi” ke Panwaslu & Bawaslu RI

Banyuwangi AWDI online.com Pada Masa Tenang ini Ketua DPC Relawan Gerindra Banyuwangi melaporkan pelanggaran Pemilu pada Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu ) Kab.Banyuwangi.
Pelaporan pelanggaran Pemilu ini dibenarkan oleh Mas Soeroso, SE selaku Ketua DPC Relawan Gerindra Banyuwangi dengan bukti surat pengaduan dari masyarakat berinisial UR & R, Dugaan sementara Bupati Abdullah Azwar Anas melakukan pelanggaran pemilu tahun 2014.
Adapun Dugaan pelanggaran tersebut antara lain :
  1. Menggunakan PENDOPO SABHA SWAGATA BLAMBANGAN yang merupakan fasilitas Negara digunakan untuk kampanye yang dikemas melalui acara “ buka puasa bersama “.
  2. Dalam acara buka puasa tersebut juga dilakukan kampanye dan sosialisasi Pilpres (Pemilihan Presiden) berupa ajakan untuk mencoblos Capres Cawapres No.urut 2 ( Jokowi – JK ) berupa :
  • Sambutan Ketua PCNU yaitu KH.Maskur Ali
  • Tausiyah yang disampaikan oleh Ust.Abdul Ghofar yang dilanjutkan dengan pembacaan sholawat badar yang disisipi ajakan untuk mencoblos Capres Cawapres No.urut 2.
  • Pembagian buku satu dengan judul “9 alasan memilih Jokowi – JK 
Mas Soeroso melaporkan pelanggaran Pemilu pada Panwaslu Banyuwangi, Bawaslu RI melalui surat No.007/VII/Relawan/2014 perihal “Laporan pelanggaran Pemilu” dan tembusannya ditujukan pada Kapolres Banyuwangi, Kapolda Jatim, KAPOLRI, Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu ( DKPP ) Jakarta.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan AWDI, Mas Soeroso menjelaskan “ Benar Mas ,Pihak Kami akan menindak Lanjuti pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bupati Abdullah Azwar Anas pada Bawaslu RI dan KAPOLRI, dikarenakan Bupati Banyuwangi sudah melanggar Undang – undang Pemilu”jelasnya.(07/07)
Dilain terpisah saat dikonfirmasi oleh wartawan AWDI, saudara Totok selaku Panwaslu Banyuwangi, menjelaskan “betul mas, surat pelaporan pelanggaran pemilu dari DPC Relawan Gerindra Banyuwangi sudah kami terima dan pihak kami akan memanggil Pelapor untuk mengklarifikasi guna memastikannya, dan  pihak kami akan berkoordinasi dengan Kepolisian“ jelasnya lewat Hp seluler.(07/07)
Perlu diketahui Undang –Undang Pemilu Nomor.22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan berdasarkan amanat Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Hingga berita ini diturunkan kemeja redaksi Jakarta barat, Tim Wartawan AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) masih memantau pelaksanaan Pemilu pada tanggal 9 juli tahun 2014. (Djoni/Tim)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger