Bupati Banyuwangi “Terkesan Sulit” Ditemui Oleh Wartawan
Banyuwangi AWDI online.com - Menindak lanjuti berita beberapa hari yang lalu terkait Legalitasnya SIUP dan IUP (Surat Ijin Usaha Perusahaan dan Ijin Usaha Pertambangan) yang di Duga dan di Sinyalir belum ada di beberapa wilayah Kecamatan Se-Kab.Banyuwangi. Wartawan ini mendatangi kantor pemkab.banyuwangi untuk menemui Bupati Abdullah Aswar Anas, dan menurut staf resepsionis diruang tunggu bawah kantor Bupati,”untuk menemui bapak Bupati,mas terlebih dahulu pakai surat audensi dan menghubungi dibagian humas protokol “jelasnya diruang tunggu.(01/07)
Guna memastikan kalau semua tamu atau wartawan apabila ingin bertemu dengan bupati harus pakai surat audensi, dan wartawan ini menghubungi salah satu staf humas protokol lewat Hp”betul mas, kalau mau bertemu secara khusus dengan bupati pakai surat audensi terlebih dahulu, kecuali kalau ada acara kegiatan bupati, mas bisa mengkonfirmasi dan menemuinya”jelasnya pada wartawan ini.(02/07)
Begitu juga Sekwan (sekretaris dewan) bapak Sudirman saat dihubungi lewat hp menjelaskan “ ya mungkin Bupati saat itu sedang sibuk dan padat kegiatan, mas bisa menghubungi humas protokol terlebih dahulu sehingga waktu harinya tepat untuk menemui bupati”jelasnya.(02/07)
Salah satu anggota DPRD banyuwangi saat dihubungi oleh wartawan ini lewat hp H.Eko”semestinya Bupati harus mengerti tentang kebebasan Pers untuk mencari berita, mungkin Bupati saat itu banyak acara kegiatan,sehingga bagian resepsionis saat itu memberi saran pada mas untuk pakai surat audensi, sedangkan saya pakai surat saja masih sulit untuk menemui Bupati “jelasnya.(02/07)
Perlu diketahui undang undang Pers nomor 40 tahun 1999 mengatur tentang kebebasan Pers untuk mencari berita dan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran
yang tersedia.
Sedangkan Pasal 18 berbunyi :
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan
yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-
prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Hingga berita ini diturunkan kemeja redaksi Jakarta barat, ,Bupati Abdullah Aswar Anas belum bisa ditemui dan dikonfirmasi, wartawan AWDI online bersama TIM masih memantau kinerja pemkab. banyuwangi, dalam menyongsong Pilpres (pemilihan presiden) tanggal 09 juli 2014 yang akan datang.(Djoni/TIM)
Posting Komentar