Empat Tahun Buron, Maling Kayu Jati Tertangkap
Sabar, tersangka maling kayu jati yang tertangkap |
Lelaki paro baya itu diduga mencuri 35 batang pohon jati sebanyak 1,6 kubik di areal lahan Perhutani Gaul, Bangorejo.
Sabar, ditangkap oleh petugas ketika sedang berada di warung kemarin Selasa (1/7) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, ada warga Desa Temurejo, yang mengetahui keberadaan orang yang dicari petugas sudah ada di rumahnya setelah lama menghilang.
Kapolres Banyuwangi, AKBP. Tri Bisono Soemiharso, SIK, melalui Kapolsek Bangorejo, Iptu. Ali Masduki, menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut pada tahun 2011 lalu. “Pelaku sudah lama dicari petugas Polsek Bangorejo, baru ketemu dan sekarang dia sudah kami tahan,” katanya
Dalam pemeriksaan, pelaku yang langsung naik status menjadi tersangka itu mengakui perbuatannya telah mengembat 35 batang jati milik Perum Perhutani di Petak Gaul Desa Temurejo, Bangorejo. Menurut Ali Masduki, tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Tersangka dikenakan jeratan pasal 90 ayat 3 Huruf F YA 78 Ayat 5 UU NO 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” jelas Ali Masduki, lagi. (din)
Posting Komentar