Home » , , » Empat Tahun Buron, Maling Kayu Jati Tertangkap

Empat Tahun Buron, Maling Kayu Jati Tertangkap

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 03 Juli 2014 | 21.42

Empat Tahun Buron, Maling Kayu Jati Tertangkap

Sabar, tersangka maling kayu jati yang tertangkap
Banyuwangi, Awdi - Setelah buron alias masuk daftar pencarin orang (DPO) selama empat tahun, Sabar (52), warga  Dusun Sidorejo RT 02 RW 01 Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, berhasil diringkus polisi, rabo (2/7).

Lelaki paro baya itu diduga mencuri 35 batang pohon jati sebanyak 1,6 kubik di areal lahan Perhutani Gaul, Bangorejo.
Sabar, ditangkap oleh petugas ketika sedang berada di warung kemarin Selasa (1/7) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, ada warga Desa Temurejo,  yang mengetahui keberadaan orang yang dicari petugas sudah ada di rumahnya setelah lama menghilang.

Kapolres Banyuwangi, AKBP. Tri Bisono Soemiharso, SIK, melalui Kapolsek Bangorejo, Iptu. Ali Masduki, menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut pada tahun 2011 lalu. “Pelaku sudah lama dicari petugas Polsek Bangorejo, baru ketemu dan sekarang dia sudah kami tahan,” katanya

Dalam pemeriksaan, pelaku yang langsung naik status menjadi tersangka itu mengakui perbuatannya telah mengembat 35 batang jati milik Perum Perhutani di Petak Gaul Desa Temurejo, Bangorejo. Menurut Ali Masduki, tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Tersangka dikenakan  jeratan pasal 90 ayat 3 Huruf F YA 78 Ayat 5 UU NO 41 Tahun 1999  tentang Kehutanan,” jelas Ali Masduki, lagi. (din)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger