Puluhan Tambang Pasir Tanpa Izin Ditutup Paksa
Salah satunya Penutupan tambang pasir secara paksa itu dilakukan lantaran tambang pasir tersebut belum mengantongi izin sah. Pasalnya izin usaha pertambangan (IUP) Oprasai produksi (OP) dari Pembkab Banyuwangi. Tambang pasir yang di tutup paksa ini milik raja penambang yang ada di wilayah kecamatan Rogohampi bernama Ir. Putranto.
Saat dikonfirmasi dikontor (18/7) Kepala Seksi Penyidikan Dan Penindaan Satpol PP Kabupaten Banyuwnagi Ripai’i mengatakan Eksekusi penutupan tambang pasir galian C itu disaksikan oleh kepala Dinas Perindustrian, perdagangan, dan pertambangan kabupaten banyuwnagi, hery cahyo purnomo, dan kepala Bidang kabid pertambangan Budi Wahaono.
Repai’i menambahkan penutupan Lokasi tambang pasir ini ditutup karena tidak memiliki ijin uasaha pertambangan (IUP). Apabila kegiatan uasaha ini tetap dilaksanakan maka akan diancam dengan sanksi pidana penjara 10 tahun dan denda sepuluh miliar rupiah, sesuai dengan ketentuan pasal 158 Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambanganm, mineral dan batubara.
Sedangkan penambangan pasir tersebut dilakukan karena lantaran belum mengantongi IUP, OP, pasalnya sesuai peraturan Bupati (Perbup) nomer 28 tahun 2012 tentang pelaksana kegiatan uasaha pertambangan mineral bukan logam dan atau batuan.”Kata Repai. (din)
Posting Komentar