Sengketa Tanah Wakaf H. Ilham Harus Ditindak lanjuti Di Pengadilan Negeri Tigaraksa
Tangerang-Banten
H. Salim, Ach. Alyuni Alfariqi yang akrab disapa bung Herry, ketika ditemui wartawan global pos menjelaskan bahwa “saya dan tim sudah berusaha berkoordinasi dengan pihak penyidik agar kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan”. Namun menurutnya tim penyidik memintanya agar bersabar menunggu sehubungan masih banyak kasus-kasus lain yang masih dalam pananganan. Bung Herry meyakini dirinya akan memenangkan kasus ini mengingat tidak ada saksi pendukung atau alat bukti apapun atas penjualan tanah wakaf tersebut sebagaimana yang dilaporkan oleh sdr. Ibung Burhadi kepada kepolisian. Pernyataan tersebut dibenarkan pula oleh bapak Ahmad Ja’a HS selaku Kepala Desa Tegal Kunir Kidul yang menyatakan bahwa “ Benar, kami tidak pernah mendapatkan kabar tentang penjualan tanah itu bahkan belum pernah ditemui oleh pihak manapun baik penjual maupun pembeli untuk pengurusan surat-suratnya”. “Kami selaku Kepala Desa mengharapkan agar kasus ini segera diselesaikan dengan baik“. Ujarnya.
Bapak Salman ketika dimintai keterangan bahwa “Kami selaku wakaf mendukung saudara tua kami H. Salim, tanah itu kan sudah sangat jelas ukuran dan batas-batasnya yang dituangkan dalam ikrar wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang,” Hal ini juga dikemukakan oleh bapak Jahari yang juga merupakan adik dari H. Salim, “kok aneh, ada orang lain yang tidak tahu menahu asal-usul tanah itu tiba-tiba mengubah-ubah batas tanah dan melaporkan H. Salim ke polisi”. Lebih lanjut dia mengatakan ” ini fitnah, saya dengan tegas akan mendorong H. Salim untuk melaporkan kembali atas fitnah dan pencemaran nama baik keluarga besar kami”.
Untuk mengamankan tanah wakaf tersebut dari tangan-tangan jahil yang tidak bertanggung-jawab, para wakaf telah menemui ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Propinsi Banten, bapak Dr. H. Fatah Sulaiman, ST. MT diminta agar BWI segera melakukan pergantian nadzir dikarenakan beberapa diantaranya sudah meninggal dunia. Sementara itu Dr. H. Encep Safrudin Muhyi MM.M.Sc. selaku Kabid Syari’ah Kementrian Agama Propinsi Banten sekaligus sekretaris BWI propinsi Banten ketika ditemui oleh tim kuasa hukum H. Salim, meminta supaya ahli waris mengusulkan nama-nama nadzir baru tersebut agar merekomendasikan pergantian nadzir melalui KUA dan MUI setempat, akan tetapi sdr. Ibung Burhadi tidak memenuhi permintaan BWI provinsi Banten yang dimaksud. (AS/AA)
Posting Komentar