Home » , , » Sengketa Tanah Wakaf H. Ilham Harus Ditindak lanjuti

Sengketa Tanah Wakaf H. Ilham Harus Ditindak lanjuti

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 12 Juli 2014 | 20.48

Sengketa Tanah Wakaf  H. Ilham Harus Ditindak lanjuti Di Pengadilan Negeri Tigaraksa
Tangerang-Banten


Tangerang, Awdionline.com - Setelah sekian lama pencabutan tanda-tanda batas dan plang kayu yang bertuliskan “Tanah Ini Hak Waris H. Salim Bin H. Ilham” yang terpampang di pinggir jalan Raya Mauk KM 03 Kp. Buaran Wakaf RT 15/04 Desa Tegal Kunir Kidul Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, yang kemudian diserahkan kepada tim penyidik POLRESTA Tangerang oleh H. Salim bin H. Ilham pada tanggal 19 Juni 2014, ternyata sampai saat ini belum juga ada kabar berita untuk ditindak lanjuti. Menurut keterangan H. Salim yang merupakan salah satu ahli waris H. Ilham, pencabutan tersebut dilakukannya demi mendukung proses penyidikan dalam penyelesaian laporan kasus penjualan tanah wakaf  yang dituduhkan sdr. Ibung Burhadi selaku ketua Majelis Amanah PDMA Kab. Tangerang. Lebih lanjut H. Salim meminta untuk tim penyidik POLRESTA Tangerang segera menindak lanjuti kasus ini ke Pengadilan Negeri Tigaraksa Tangerang dengan bukti Laporan Polisi No. :LP/77/K/1/2014/Resta Tng dan ditambahkan dengan penyitaan plang patok dan kawat.

H. Salim, Ach. Alyuni Alfariqi yang akrab disapa bung Herry, ketika ditemui wartawan global pos menjelaskan bahwa “saya dan tim sudah berusaha berkoordinasi dengan pihak penyidik agar kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan”. Namun menurutnya tim penyidik memintanya agar bersabar menunggu sehubungan masih banyak kasus-kasus lain yang masih dalam pananganan. Bung Herry meyakini dirinya akan memenangkan kasus ini mengingat tidak ada saksi pendukung atau alat bukti apapun atas penjualan tanah wakaf tersebut sebagaimana yang dilaporkan oleh  sdr. Ibung Burhadi kepada kepolisian. Pernyataan tersebut dibenarkan pula oleh bapak Ahmad Ja’a HS selaku Kepala Desa Tegal Kunir Kidul yang menyatakan bahwa “ Benar, kami tidak pernah mendapatkan kabar tentang penjualan tanah itu bahkan belum pernah ditemui oleh pihak manapun baik penjual maupun pembeli untuk pengurusan surat-suratnya”. “Kami selaku Kepala Desa mengharapkan agar kasus ini segera diselesaikan dengan baik“. Ujarnya.

Bapak Salman ketika dimintai keterangan bahwa “Kami selaku wakaf mendukung saudara tua kami H. Salim, tanah itu kan sudah sangat jelas ukuran dan batas-batasnya yang dituangkan dalam ikrar wakaf  di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang,” Hal ini juga dikemukakan oleh bapak Jahari yang juga merupakan adik dari H. Salim, “kok aneh, ada orang lain yang tidak tahu menahu asal-usul tanah itu tiba-tiba mengubah-ubah batas tanah dan melaporkan H. Salim ke polisi”. Lebih lanjut dia mengatakan ” ini fitnah, saya dengan tegas akan mendorong H. Salim untuk melaporkan kembali atas fitnah dan pencemaran nama baik keluarga besar kami”.

Untuk mengamankan tanah wakaf tersebut dari tangan-tangan jahil yang tidak bertanggung-jawab, para wakaf telah menemui ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Propinsi Banten, bapak Dr. H. Fatah Sulaiman, ST. MT  diminta agar BWI segera melakukan pergantian nadzir dikarenakan beberapa diantaranya sudah meninggal dunia. Sementara itu Dr. H. Encep Safrudin Muhyi MM.M.Sc. selaku Kabid Syari’ah Kementrian Agama Propinsi Banten sekaligus sekretaris BWI propinsi Banten ketika ditemui oleh tim kuasa hukum H. Salim, meminta supaya ahli waris mengusulkan nama-nama nadzir baru tersebut agar merekomendasikan pergantian nadzir melalui KUA dan MUI setempat, akan tetapi sdr. Ibung Burhadi tidak memenuhi permintaan BWI provinsi Banten yang dimaksud. (AS/AA)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger